PusatDapodik
Home Guru Revisi UU ASN Menentukan Status Sejumlah Kategori Tenaga Honorer Berikut Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Revisi UU ASN Menentukan Status Sejumlah Kategori Tenaga Honorer Berikut Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

pusatdapodik.com – Kepastian status tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS masih menjadi sorotan publik.

Status tenaga honorer juga ditetapkan melalui revisi UU ASN yang dibahas dalam sidang DPR RI 2022/2023 beberapa waktu lalu.

Melalui pembahasan ini, status tenaga honorer akan dipastikan dengan diangkat menjadi PNS tanpa pengujian, jika memang revisi UU ASN disahkan.

Baca Juga: Tragisnya Nasib Buruh Migran di Rumah Detensi Imigrasi Bagian Satu

Pada rapat paripurna 17 November 2022, DPR RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan revisi UU ASN.

Oleh karena itu, jika revisi UU ASN disahkan, maka ada regulasi atau kebijakan yang menguntungkan tenaga honorer.

Seperti disebutkan, tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Diawali Gol Penalti Lionel Messi, Dua Gol Alvarez Dituntaskan, Argentina Siap Raih Trofi Piala Dunia 2022 Qatar

Diatur dalam Pasal 131A, mengatur pengangkatan pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap, pegawai tetap bukan PNS, dan pegawai kontrak yang langsung menjadi PNS.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad