Pusat dapodik – Rincian Formasi PPPK CASN Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 telah ditetapkan melalui Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN TENAGA KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN UNTUK PEMBENTUKAN TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 501 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022, Kementerian Perhubungan membuka peluang bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Dasar Pengadaan PPPK

Pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengurusan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Rincian Formasi CASN PPPK Kesehatan BPK 2022

Registrasi

1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dilaksanakan serentak mulai tanggal 3 November 2022 sampai dengan tanggal 18 November 2022 secara daring melalui portal pendaftaran dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/KTP Nomor Kewarganegaraan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan persyaratan 1 (satu) posisi.

3. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat pemohon yang mengajukan permohonan:

sebuah. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur persyaratan ASN; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas yang berbeda;

yang bersangkutan dianggap tidak lulus dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Pendaftaran

1. Pendaftaran akun dilakukan secara online melalui website : dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) ) mulai tanggal 3 November sampai dengan 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Guru akan di Buka November 2024 Dengan 781 ribu Formasi

2. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website segera setelah pendaftar menerima notifikasi aktivasi melalui email dari portal nasional mulai tanggal 3 November sampai dengan 18 November 2022 pukul 23.59 WIB.

3. Pada saat pendaftaran online, pendaftar harus membaca dengan seksama petunjuk pendaftaran online dan mengunggah file PDF.

Tahapan Seleksi

Seleksi dengan sistem gugur yang meliputi:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Budaya dan Wawancara yang dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Baca: Detail Pembentukan CASN PPPK Kesehatan Kemenperin Tahun 2022

Rincian Formasi CASN PPPK JF Tenaga Kesehatan Kemenhub Tahun 2022 Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

File Pengumuman

  1. Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Perhubungan Tahun 2022
  2. Lampiran I: Format Surat Lamaran
  3. Lampiran II: Surat Pernyataan 5 Butir
  4. Lampiran III: Surat Pernyataan
  5. Lampiran IV: Sertifikat Pengalaman Kerja
  6. Lampiran V: Surat Keterangan Pengalaman Kerja Jabatan Fungsional
  7. Lampiran VI: Surat Keterangan Pengalaman Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan

Dengan demikian rincian pembentukan CASN PPPK JF Tenaga Kesehatan Kemenhub Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Bagikan: