PusatDapodik
Home Guru Pembelajaran Syarat Menentukan Kelulusan Pada Kurikulum Merdeka

Syarat Menentukan Kelulusan Pada Kurikulum Merdeka

1673863209 0

pusatdapodik.com – Mekanisme penetapan kelulusan siswa SD, SMP, SMA/SMK dalam kurikulum mandiri.

Halo sahabat kherysuryawan dimanapun berada, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi tentang cara menentukan kelulusan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran kurikulum mandiri.

Syarat Menentukan Kelulusan Pada Kurikulum Merdeka

Wisuda merupakan hal yang dinanti-nanti oleh siswa, terutama siswa yang berada di tingkat akhir pada setiap jenjang suatu satuan pendidikan, antara lain siswa kelas VI SD, kelas IX SMP dan kelas XII SMA/SMK.

Dalam kurikulum mandiri, sekolah harus mengetahui apa saja kriteria penentuan kelulusan siswa. Nah, bagi Anda yang sudah menerapkan kurikulum mandiri di sekolah dan ingin mengetahui apa saja syarat dan kriteria penentuan kelulusan dalam pembelajaran kurikulum mandiri, Anda bisa mengetahuinya melalui artikel ini.

MEKANISME PERSETUJUAN PADA KURIKULUM MANDIRI

Untuk menilai pencapaian hasil belajar siswa sebagai dasar kelulusan dapat didasarkan pada penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis, tugas kinerja, portofolio, atau kombinasinya. Penilaian pencapaian hasil belajar siswa untuk kelulusan dilakukan dengan cara membandingkan pencapaian hasil belajar siswa dengan kriteria pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan memperhatikan pencapaian kompetensi lulusan.

Seperti kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penetapan kelulusan suatu satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan prestasi siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain dalam:

1. Kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

2. Setiap jenjang kelas untuk SLTP atau bentuk lain yang sederajat dan SLTA atau bentuk lain yang sederajat.

Peserta didik dinyatakan lulus dari suatu satuan/program pendidikan setelah:

1. Selesaikan semua program pembelajaran; dan

2. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan peserta didik ditentukan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Peserta didik yang dinyatakan lulus dari suatu satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Diploma diberikan pada akhir semester genap pada akhir setiap level. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan:

ay PAUD tidak memiliki penilaian kelulusan, namun diharapkan anak-anak yang telah menyelesaikan tahap dasar (PAUD) dapat mencapai profil siswa yang tergambar dalam STPPA.

ay Pendidik perlu melakukan monitoring dan komunikasi selama proses pembelajaran dan tidak hanya pada akhir semester/tahun, misalnya masalah absensi tidak boleh diketahui pada akhir tahun; tetapi telah ada intervensi sebelumnya.

ay Kenaikan kelas/kelulusan bukan hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja dengan orang tua untuk mendeteksi masalah selama proses pembelajaran. Dengan demikian, jika ditemukan masalah dapat segera ditangani dan diberikan intervensi.

ay Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu siswa yang tertinggal selama proses pembelajaran.

Demikian informasi mengenai mekanisme penetapan kelulusan bagi mahasiswa dalam pembelajaran kurikulum mandiri. Semoga dengan adanya informasi ini pihak sekolah dan pihak di luar sekolah yang ingin mengetahui tentang aturan dan mekanisme penetapan kelulusan dalam kurikulum mandiri dapat mengetahui dengan baik.

Itu saja dan semoga bermanfaat.

www.pusatdapodik.com

Comment
Share:

Ad