PusatDapodik
Home Guru Tepis Kabar Wartawan Pasok Minyak Tanah bagi Kontraktor, Dion Damba: untuk Dijual

Tepis Kabar Wartawan Pasok Minyak Tanah bagi Kontraktor, Dion Damba: untuk Dijual

pusatdapodik.com – Dion Damba, jurnalis media online lokal yang terlibat dugaan penyelewengan minyak tanah, menepis rumor dirinya memasok BBM bersubsidi ke kontraktor di Kabupaten Manggarai Timur.

Dion Damba yang masih aktif berprofesi sebagai jurnalis mengaku BBM bersubsidi tidak dimaksudkan untuk diselundupkan ke kontraktor, melainkan dijual sendiri. Ia pun mengaku baru pertama kali berjualan minyak tanah.

“Ini pertama kalinya Ka’e (kakak) menggunakan minyak untuk dijual, bukan untuk diselundupkan ke kontraktor,” kata Dion dikutip dari Viva.co.id pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Minyak Tanah, Wartawan di NTT Dijerat Pasal Berlapis

Dilansir Viva.co.id, Kanit Reskrim Polres Manggarai, Iptu Hendrich Risqi Ario Bahtera menjelaskan, penyidik ​​telah memeriksa 5 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan minyak tanah.

Kelima orang tersebut meliputi pemilik minyak tanah, supir truk, pemilik pangkalan minyak tanah dan penghubung antara pangkalan dan

“LP juga sudah dibuat dan lima orang sudah kami periksa. Hampir 3.000 liter minyak tanah dan barang bukti truk pengangkut barang diamankan,” kata Iptu Hendrich Bahtera seperti dilansir Viva.co.id.

Baca Juga: AHY Jemput Anies Baswedan di Bandara Soekarno-Hatta Usai Ibadah Haji, Ini Kata Anies

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan penyelewengan minyak tanah tersebut. Sementara 5 pelaku masih dalam pemeriksaan.

“Ini masih penyelidikan. Administrasinya masih kami selesaikan,” ujarnya.

Meski belum dinaikkan ke tahap penyidikan, pelaku dugaan penipuan BBM bersubsidi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) plus Cipta Kerja. UU (Ciptaker) Pasal 55 dengan ancaman pidana. 6 tahun penjara.

Baca Juga: Profesor dari Jepang Periksa Perut Orang Timor di RS Atambua, Ada Masalah Apa?

“Nanti akan diarahkan ke UU Ciptaker. Ada unsur keikutsertaan di Pasal 55. Tapi itu nanti naik ke penyidikan. hasil penanganan kasus tersebut,” kata Kepala Unit Hemdrich RA Bahtera.

Dari pengakuan pemilik minyak tanah, Dion Damba, diketahui BBM tersebut rencananya dijual di Kabupaten Manggarai Timur.

www.vagansa.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad