Pahami Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah di Aturan Permendikbud
Apakah menjadi kepala sekolah mendapatkan sertifikat kepala sekolah?
Bagi Anda yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah dan memiliki sertifikat pelatihan bagi calon kepala sekolah, tetap menjabat sesuai dengan jabatannya saat ini.
Namun pada tahun 2022, jika kepala sekolah belum memiliki ijazah, maka harus memiliki sertifikat penggerak guru dengan mengikuti program studi 9 bulan.
Apabila pemerintah daerah belum memiliki guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat guru, maka pemerintah daerah dapat berkoordinasi antar pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai kewenangannya.
Aturan baru kepala sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 5 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pada artikel kali ini akan dibahas tentang ijazah kepala sekolah dan cara menjadi calon kepala sekolah. Jadi, baca sampai akhir.
Pengertian Sertifikat Utama
Surat keterangan kepala sekolah merupakan dokumen resmi yang nantinya menjadi bukti bahwa jabatan tersebut sah, yang tujuannya untuk menandatangani ijazah, mencairkan dana sekolah, dan menerima tunjangan.
Dasar hukum untuk mendapatkan sertifikat dan nomor kepala sekolah/madrasah yang unik bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 4
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Beserta Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Sedangkan dasar hukum calon kepala sekolah ada dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah.
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20OB tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Fungsi dan Tujuan Surat Keterangan Kepala Sekolah
Peran utama kepala sekolah adalah sebagai pengelola satuan pendidikan untuk memajukan dan meningkatkan mutu sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala sekolah untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensinya.
Selain itu, fungsi surat keterangan kepala sekolah digunakan untuk mengurus jabatan, menandatangani ijazah, dan mencairkan dana sekolah, salah satunya adalah dana bos.
Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Kepala Sekolah
Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kepala sekolah telah mengalami beberapa kali perubahan, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diterbitkan di Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Namun, bagi kepala sekolah yang sudah menjabat tetapi belum memiliki ijazah, wajib mengikuti program guru mengemudi.
Jika kepala sekolah mengabaikan aturan ini, maka jabatannya akan digantikan oleh guru mengemudi dan kepala sekolah akan menjabat sebagai pengawas atau kembali ke status guru.
Persyaratan Kepala Sekolah Negeri
Berikut beberapa persyaratan untuk menjadi calon kepala sekolah bagi sekolah negeri dan swasta/yayasan, yaitu:
- Kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang belum memiliki Nomor Induk Pokok (NRKS), berstatus definitif dari ASN swasta dan non ASN.
- Membuat akun guru di Data Dasar Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4
- Pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki minimal 10 tahun sisa pengalaman mengajar di posisi mengajar saat ini, atau tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat penggerak guru
Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan telah lulus pendidikan dan pelatihan, calon kepala sekolah akan mendapatkan sertifikat dan NUKS.
Untuk proses pengangkatan calon kepala sekolah dilakukan oleh instansi yang berwenang, misalnya untuk SD dan SMP kewenangan pengangkatan dilakukan oleh kabupaten atau kota. Sedangkan SLB, SMA, dan SMK berada di tangan provinsi.
Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah
Bagi yang belum tahu seperti apa sertifikat untuk kepala sekolah, berikut contoh sertifikat yang akan diberikan.
Contoh Sertifikat Utama
Di bawah ini adalah contoh atau bentuk surat keterangan kepala sekolah yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah NUKS dan ditandatangani oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM.

Sumber: jatim.kemenag.go.id
Contoh Surat Keterangan Calon Kepala
Di bawah ini adalah contoh sertifikat pendidik yang akan Anda dapatkan sebagai tenaga pengajar profesional.
Contoh Sertifikat Pendidik
Dalam Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan, sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik dapat melalui Pendidikan Profesi Guru Bidang Jabatan yang diselenggarakan bagi guru PNS dan non PNS yang pernah mengajar atau memiliki pengalaman mengajar di satuan pendidikan.
Contoh Sertifikat Guru Mobilisasi
Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru Penggerak.
Dalam keterangan Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan jika ingin mengisi posisi kepala sekolah harus mengambil bagian sebagai Guru Mengemudi.

Bagi kepala sekolah yang sebelumnya belum mendapatkan sertifikat guru mengemudi, wajib hadir dan mendaftar menjadi guru mengemudi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Induk Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non-ASN baik dari sekolah negeri maupun swasta, pada satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Memiliki akun guru di Data Dasar Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
- Memiliki sisa masa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat pendaftaran.
Manfaat Sertifikat Kepala Sekolah dalam Penunjang Karir
Manfaat terpenting dari sertifikat kepala sekolah adalah untuk memberikan legalitas kompetensi manajerial, supervisor, kewirausahaan, dan kepribadian di mata publik agar memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, manfaat lain dari sertifikat ini adalah memperkuat posisi kepala sekolah dan mampu memimpin struktur organisasi internal sehingga lebih baik lagi.
Institusi Menerbitkan Sertifikat Utama
Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Peserta yang lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPP) bagi calon kepala sekolah.
Kepala sekolah juga akan mendapatkan NRKS atau Nomor Induk Kepala Sekolah yang dikeluarkan oleh LPPKS.
Cara Mendapatkan Sertifikat Kepala Sekolah
Cara mendapatkan ijazah kepala sekolah sebenarnya bisa didapatkan jika sudah memiliki NUKS.
Namun pada tahun ajaran 202/2021, NUKS berubah menjadi NRKS atau Nomor Induk Kepala Sekolah. Meski berganti nama, namun tetap memiliki fungsi dan manfaat yang sama sebagai tanda resmi menjadi kepala sekolah.
Intinya, sekarang untuk menjadi kepala sekolah harus mengikuti program Guru Penggerak selama 9 bulan dan kemudian mengeluarkan sertifikat guru mengemudi.
Dengan sertifikat Guru Penggerak ini, Anda dapat mengambil CKS dan jika dinyatakan berhasil akan mendapatkan NRKS sebagai nomor identitas yang sudah berhak dan berkesempatan menjadi kepala sekolah.
www.quipper.com
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG










