Sebagai seorang pendidik, Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan? Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalismenya melalui program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 15 yang meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain-lain yang salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai seorang profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Oleh karena itu, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemegang sertifikat guru juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pembagian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Penghasilan Tambahan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNSD) Daerah.
Aturan tentang Tunjangan Profesi Guru biasanya berubah setiap tahun; baik dari segi waktu pencairan maupun jumlah. Untuk tahun 2018, pemerintah bahkan menaikkan jumlah anggaran sebesar 6% dari tahun sebelumnya. Untuk didaftarkan sebagai penerima tunjangan profesi, guru tidak boleh terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan dilarang merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. .
Kompetensi guru merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Pemberian tunjangan ini diharapkan agar guru memiliki akses yang lebih luas terhadap ilmu pengetahuan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pedagogi.
Pembayaran tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan meninggal dunia, mencapai batas pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, meninggalkan tugas mengajar tanpa izin. . . surat tugas dari pejabat yang berwenang, atau tidak lagi bertugas. sebagai guru atau pengawas sekolah.
Pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2021 terdapat 4 jenis Tunjangan Profesi Guru (). Namun berbeda pada tahun 2022, dimana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan 5 jenis tunjangan profesi guru khusus mulai tahun 2022 melalui peraturan terbaru.
1. Guru PNSD
Guru PNSD yang menerima tunjangan profesi antara lain harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru, dan memiliki skor penilaian kinerja terendah Baik.
Besaran tunjangan profesi guru untuk PNSD mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. Permendikbud ini merupakan peraturan terbaru yang digunakan untuk pencairan atau pembayaran sertifikasi TPG pada tahun 2022.
Besaran TPG untuk guru PNSD adalah satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi akan aktif setiap tiga bulan atau triwulanan. Biasanya akan cepat terjadi pada bulan Maret sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengenai besaran atau besaran gaji pokok PNSD, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Artinya aturan ini masih dijadikan acuan untuk pembayaran gaji pokok PNSD itu sendiri.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, disebutkan bahwa untuk golongan III-A tentunya berstatus S1 atau D4 atau diploma dengan masa kerja 0 tahun, kisaran gajinya adalah Rp. 2.579.400 sampai dengan Rp. 4.236.400.
Adapun kelompok terakhir yang menempati rangking tertinggi di rangking PNS berkisar Rp. 3.593.100 menjadi Rp. 5.901.200, artinya hampir Rp. 6.000.000. Jumlah tersebut sesuai dengan acuan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang masih berlaku hingga saat ini.
2. Guru CPNSD
Bagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang telah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan ijazah pendidiknya, namun belum mengikuti program prajabatan atau latsar dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besaran TPG yang diberikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 adalah satu kali gaji pokok dikalikan 80% per bulan. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
Artinya untuk guru yang masih berstatus PNS, perhitungan gajinya masih 80% dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok ini masih mengacu pada PP No 15 Tahun 2019, yaitu besaran gaji pokok PNS golongan III-A sebesar Rp. 2.579.400 x 80%, sehingga total yang diperoleh adalah Rp. 2.063.520.
3. Inpassing Guru Non-PNS
Yang kita ketahui bersama, SK Inpassing itu dikeluarkan oleh pemerintah dan juga sangat resmi, dalam rangka penyetaraan guru non-PNS atau guru non-PNS. Persyaratan pengajuan penerimaan guru non-PNS adalah melengkapi beberapa berkas permohonan Inpassing, guru non-PNS (guru non-PNS), mengenai rekrutmen guru non-PNS sangat penting untuk mendukung kebutuhan yang semakin meningkat.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-PNS inpassing mengacu pada: Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2021. Jadi ini adalah aturan yang mengatur tentang pemberian tunjangan atau sertifikasi profesi bagi non pekerja. guru ASN.
Besaran gaji guru termasuk dalam kategori satu kali gaji pokok PNS per bulan. Dimana untuk gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sesuai dengan keputusan inpassing sesuai dengan Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021.
4. Guru non-PNS yang non-inpassing
Inpassing merupakan program yang bertujuan untuk menyetarakan guru non-PNS dengan guru PNS dalam hal mutu akademik, masa kerja, dan yang sudah memiliki ijazah pendidikan.
Guru non-PNS atau guru yang belum lulus besaran tunjangan profesi tetap mengacu pada: bujukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2021, yaitu Rp. 1.500.000 per bulan. Jadi, bagi guru non-PNS yang belum inpass harus segera diurus SK inpassingnya agar TPGnya bisa setara dengan satu gaji pokok PNS.
5. Guru pertolongan pertama
Seperti kita ketahui, sebelumnya tidak ada peraturan tentang tunjangan profesi guru PPKK. Peraturan untuk guru P3K ini baru akan berlaku pada tahun 2022 dan akan mulai dibayarkan pada tahun 2022.
Mengenai besaran tunjangan profesi guru PPPK mengacu pada Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021. Menurut aturan ini, besaran tunjangan profesi guru PPPK adalah satu kali gaji pokok atau sesuai dengan ketentuan. ketentuan. persediaan. sebuah keputusan
Kemudian untuk gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Sehingga Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menjadi dasar penetapan gaji PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran mengenai gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja. . .
Rata-rata guru PPKK berada pada kelompok 9 (sembilan). Untuk guru P3K, guru ini memiliki masa kerja 0 tahun dan duduk di kelas 9 dengan gaji pokok Rp. 2.966.500 dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun.
Namun, mungkin saja guru pertolongan pertama ini dipromosikan ke peringkat. Dengan catatan harus memenuhi credit score yang ada, dimana siklus promosinya setiap 3 atau 4 tahun sekali.