Badan Usaha: Pengertian, Bentuk, Sistem Administrasi, & Jenis
Table of content:
Ketika seseorang atau kelompok memulai usaha ekonomi bersama dan usaha tersebut telah mengalami perluasan, baik dari segi kualitas maupun tujuan operasional, diperlukan legalitas agar terbentuk badan usaha.
Pada dasarnya badan usaha ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Setiap badan usaha memiliki karakteristiknya masing-masing dan dapat dibedakan menurut karakteristik tersebut.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha berbeda dengan perusahaan, karena cakupannya lebih luas. Namun banyak orang yang sering keliru dan menganggap keduanya sama. Entitas bisnis berbicara tentang institusi sedangkan perusahaan adalah bagian dari entitas bisnis.
Perusahaan lebih mengacu pada lokasi badan usaha pengelola faktor produksi. Badan usaha itu sendiri merupakan suatu kesatuan yang mempunyai kekuatan hukum dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomis dan teknis.
Bentuk Badan Usaha
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Seperti namanya, unit usaha ini seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh negara. Pasalnya, sumber pendanaan memang dialokasikan dari APBN yang khusus menangani aset negara.
Seluruh operasional BUMN bertujuan untuk mensejahterakan dan mensejahterakan rakyat. Segala kebijakan yang berkaitan dengan BUMN diatur dengan peraturan pemerintah, termasuk apabila terjadi perubahan modal dan kapitalisasi cadangan BUMN.
Sama seperti perusahaan pada umumnya, BUMN juga memiliki pengurus harian yang disebut direksi. Bersama direksi juga diangkat komisaris dan dewan pengawas yang bertugas mengawasi jalannya BUMN.
Segala kebijakan dan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh BUMN harus selalu berorientasi pada kemakmuran rakyatnya.
2. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD pada dasarnya hampir sama dengan BUMN, hanya saja dalam kehidupan sehari-hari dan modalnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sumber pendanaan dari BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Segala bentuk pendanaan serta operasional BUMD diawasi dan diatur dengan peraturan daerah. Sehingga satu BUMD dengan BUMD lainnya dapat memiliki kebijakan yang berbeda, hal ini dikarenakan keputusan mutlak memang ada di tangan pemerintah daerah namun tetap dalam pengawasan pusat.
Pengurus BUMD disebut juga direksi dan berada di bawah pimpinan Kepala Daerah serta diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian anggota daerah juga dilakukan oleh masing-masing kepala daerah.
Baca juga: Pendapatan Nasional
3. Badan Usaha Milik Swasta
Unit usaha ini juga memiliki tujuan untuk menghasilkan keuntungan sehingga usaha dapat berkembang serta membuka lapangan kerja bagi sebanyak mungkin orang. Pendanaan BUMS dapat berasal dari individu atau kelompok orang atas kesepakatan bersama.
Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, BUMS bekerjasama dengan BUMN dan BUMD untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Unit usaha ini juga memiliki tanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa. Contoh untuk BUMS adalah Firma, PT, CV dan perusahaan perorangan.
4. Badan Usaha Swasta Asing
Seperti namanya, seluruh atau sebagian besar sumber pendanaan unit usaha ini berasal dari luar negeri. Orang luar semacam itu berinvestasi di negara lain untuk mengembangkan bisnis dan menyediakan lapangan kerja serta menghasilkan keuntungan.
Hal yang membuat investor asing menanamkan modalnya di suatu negara tentunya karena sumber daya yang tersedia di negara tersebut, bisa berupa sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sementara itu, upah pekerja yang masih rendah juga menjadi salah satu alasan pihak asing mau berinvestasi di unit usaha tersebut.
Hanya saja jika terlalu banyak BUMSA seperti ini justru akan berdampak pada masyarakat itu sendiri karena munculnya ketergantungan pada pihak asing. Padahal itu juga berarti negara akan mendapat suntikan dana segar yang menggiurkan.
5. Usaha Patungan
Perbedaan antara perusahaan patungan dan perusahaan swasta asing terletak pada pihak yang menyediakan dana. Jika dalam BUMSA hanya ada satu pihak yang menjadi counterparty, namun jika dalam joint venture banyak perusahaan yang telah bergabung dan berkomitmen untuk menjalankan perusahaan tersebut.
Tujuan joint venture sama dengan unit usaha pada umumnya, yaitu untuk mendapatkan keuntungan. Setiap unit usaha yang berbentuk Joint Venture harus memiliki badan hukum yaitu PT atau perseroan terbatas.
6. Badan Usaha Koperasi
Dari sekian banyak badan usaha, koperasi merupakan unit usaha yang paling banyak memiliki kearifan lokal. Hal ini juga dapat dilihat dari sejarah koperasi yang kemudian dikenal sebagai pilar perekonomian.
Peranan koperasi dalam kegiatan perekonomian khususnya di Indonesia sangatlah penting. Sumber pendanaan dari koperasi dapat berasal dari satu orang atau atas nama lembaga atau organisasi. Tujuan akhir pembentukan koperasi juga sama, yaitu mendatangkan keuntungan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat sekitar.
Sistem Administrasi Badan Usaha
Saat ini bagi badan usaha seperti CV, Firma, Kemitraan Perdata yang ingin melegalkan badan usahanya agar menjadi badan hukum, tidak perlu lagi melakukan proses secara manual sepenuhnya.
Saat ini telah tersedia teknologi informasi berupa Sistem Administrasi Badan Usaha yang melayani proses legalisasi semacam ini. Sistem ini berada di bawah naungan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Nanti badan usaha hanya perlu mengisi data berupa permohonan permohonan penggunaan nama badan usaha, perubahan anggaran dasar, pendaftaran dan permohonan pembubaran badan usaha.
Semua pendaftaran dilakukan secara online dan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 17 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur seluruh tata cara pendaftaran badan usaha sebagaimana disebutkan di atas secara lengkap.
Jenis Badan Usaha
Selain bentuk dan jenis badan usaha seperti di atas, badan usaha juga dapat dibagi lagi menjadi lima jenis usaha berdasarkan kegiatannya:
- Badan Usaha Pertanian: kegiatan utama unit usaha ini sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam, khususnya mengubah dan mengolah padi menjadi beras. Badan usaha ini merupakan salah satu dari lima badan usaha yang populer di masyarakat, apalagi Indonesia merupakan negara agraris.
- Badan Usaha Ekstraktif: hampir sama dengan badan usaha pertanian, badan usaha ekstraktif juga mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam seperti hasil hutan, laut dan pertambangan.
- Badan Usaha Perdagangan: transaksi yang terjadi dalam unit usaha ini adalah kegiatan jual beli. Kegiatan ekspor dan impor juga termasuk di dalamnya.
- Badan Usaha Industri: kegiatan yang terjadi dalam unit usaha ini adalah menghasilkan barang dan jasa yang diolah dari bahan baku yang tersedia. Cakupannya luas dan persaingan di dalamnya cukup ketat.
- Badan Usaha Jasa : segala hal yang berkaitan dengan penyediaan jasa adalah badan usaha yang berbentuk jasa, antara lain usaha jasa transportasi, pariwisata dan lain-lain.
Baik badan hukum maupun non badan hukum memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan. Segala kegiatan badan usaha ini diatur dengan undang-undang untuk kepentingan bersama.
rumuspintar.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now