KepMenPANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis diterbitkan dalam rangka melaksanakan amanat pasal 4 ayat (2) dan pasal 27 Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264).
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 864).
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 656).
Diktum PERTAMA: Setiap pelamar yang melamar Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
sebuah. paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk tingkat pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk tingkat ahli junior;
c. paling singkat 5 (lima) tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada tingkat ahli madya.
Diktum KEDUA: Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
sebuah. terendah adalah Pejabat Eksekutif Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Instansi Pemerintah; dan
b. minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya masyarakat/yayasan.
Diktum KETIGA: Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam diktum PERTAMA, dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan tambahan persyaratan wajib dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.
Diktum KEEMPAT : Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan tambahan persyaratan wajib dan sertifikat kompetensi selain nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum KELIMA : Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Permohonan Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diubah sebagaimana mestinya.
Membaca :
- KepMenPANRB Nomor 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan
- KepMenPANRB No. 969/2022 tentang Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dosen PPPK 2022
- KepmenPANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Tahun 2022
KepMenPANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.
Dengan demikian KepMenPANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Teknis. Semoga bermanfaat.