PusatDapodik
Home oot Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ASN di MySAPK Tahun 2021

Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ASN di MySAPK Tahun 2021

Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ASN di MySAPK Tahun 2021

pusatdapodik.com – Penjelasan Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.

Sahabat Pendidikan, pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi tentang pemutakhiran data mandiri ASN yang akan mulai dilakukan pada Juli 2021,
oleh karena itu perlu dipahami maksud dan tujuan diselenggarakannya Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.

Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ASN di MySAPK Tahun 2021

Sebagaimana dikutip dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Independen Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, bahwa untuk mendapatkan informasi yang akurat, up- data Aparatur Sipil Negara yang terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, maka diperlukan pemutakhiran data Aparatur Sipil Negara yang mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Nantinya, Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Elektronik Tahun 2021 dan Pejabat Pimpinan Tinggi dilakukan melalui aplikasi MySAPK berbasis mobile dan web yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun cara melakukannya dapat dilakukan dengan mengisi aplikasi MySAPK yang tersedia di Google Play Store yang tentunya dapat diunduh dengan mudah.

TUJUAN PEMBARUAN DATA ASN MANDIRI

Tujuan dari Independent Data Update adalah sebagai berikut:

1. Memberikan acuan dan pedoman pelaksanaan dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data ASN dan PPT Non ASN mandiri secara elektronik tahun 2021;

2. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terintegrasi, dan berkualitas sehingga tercipta interoperabilitas Data ASN; Dan

3. Meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya One ASN Data dan

4. kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara

Ruang lingkup pemutakhiran data independen adalah sebagai berikut:

A. Tata cara mengakses data ASN dan PPT Non ASN mandiri;

B. Tata cara pengusulan pemutakhiran data ASN dan PPT Non ASN mandiri;

C. prosedur administrator pemutakhiran data;

D. prosedur verifikasi dan persetujuan data; Dan

e. Tata cara pendampingan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.

Selain itu, dalam pemutakhiran Data Independen Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, juga terdapat pedoman pemutakhiran data independen PNS dan PNS non PNS. yang harus dipahami oleh seluruh ASN dan siapapun yang terlibat didalamnya. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini :

Berikut pedoman pemutakhiran data mandiri aparatur sipil negara dan pejabat tinggi aparatur sipil negara non aparatur tahun 2021 selengkapnya (DI SINI)

BACA JUGA:

PETUNJUK PENYELESAIAN UPDATE DATA STANDAR ASN DAN NON ASN PPT TAHUN 2021 (DI SINI)

Demikian informasi mengenai tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, semoga informasi ini dapat diketahui oleh seluruh ASN dan siapapun yang terlibat di dalamnya agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memperbarui data ASN.

Demikian dan terima kasih.

www.pusatdapodik.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad