Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag Mulai 17 Maret 2023

Baca Juga Pengumuman Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Aceh Lokasi Kanwil Mandiri BKN Aceh Tahun 2022
Kementerian Agama akan menggelar Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan, seleksi ini akan dilaksanakan mulai 17 Maret hingga 9 April 2023. Sebanyak 74.424 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi.
“Pelamar yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi,” ujar Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi di Jakarta, Senin (13/3/2023).
“Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,” lanjutnya.
Untuk lebih lanjut, klik: Pengumuman Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan dilakukan di Kantor Pendaftaran dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seleksi dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan di 35 titik lokasi.
Peserta, lanjut Nurudin, harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses pendaftaran dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022:
Baca juga Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT Seleksi PPPK Tahun 2023
A. Peraturan Peserta
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
A. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Dan
B. Asli Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib memakai pakaian rapi dan sopan, baju atasan putih polos tanpa motif, celana panjang/rok panjang dari bahan hitam (kaos, jeans/celana/rok berbahan jeans dan sandal tidak diperbolehkan), bersepatu tertutup, memakai jilbab hitam untuk peserta yang memakai jilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan kiri;
4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan kepada Panitia pemeriksaan dan peserta melepas masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Pendaftaran;
7. Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan;
8. Peserta dilarang:
A. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya perangkat, dan kamera apa pun;
B. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya;
C. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
D. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama proses seleksi;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama proses seleksi;
F. Keluar dari ruang seleksi, kecuali mendapat izin dari Panitia;
G. Membawa makanan dan minuman di ruang seleksi; Dan
H. Merokok di ruang seleksi.
9. Peserta harus mendengarkan instruksi Panitia sebelum ujian dimulai;
10. Peserta selama mengikuti ujian wajib melaporkan setiap keluhan kesehatan;
11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila telah menyelesaikan soal-soal seleksi dan telah mencatat nilai serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan telah mengambil barang yang dititipkan di safe deposit box segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib;
13. Pengenalan peserta seleksi berhenti di drop zone yang telah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; Dan
14. Peserta dan pendamping dilarang membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam area seleksi.
B. Sanksi Bagi Peserta
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GAGAL;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti proses seleksi dan dianggap GAGAL; Dan
3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GAGAL.
www.updatecpns.com
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG














