Memahami Norma Hukum – Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Apa saja norma hukum dan contohnya? Apa saja sumber norma hukum? Sanksi apa yang dijatuhkan kepada pelanggar norma hukum? Berikan contoh norma hukum!

Baca Juga: Pengertian Norma Sosial

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian norma hukum, ciri-cirinya, unsur pengelompokannya dan contoh norma hukum secara lengkap.

Isi

bersembunyi

1
Memahami Norma Hukum
2
Ciri-ciri Norma Hukum
3
Unsur Norma Hukum
4
Tujuan Norma Hukum
5
Pengelompokan Norma Hukum
5.1
Contoh Norma Hukum

Memahami Norma Hukum

Norma hukum merupakan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu seperti pemerintah yang dapat melarang tegas dan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai keinginan pembuat aturan. Norma hukum mencakup denda atau hukuman fisik seperti penjara atau hukuman mati. Norma hukum berasal dari negara itu sendiri. Norma hukum dibuat oleh negara melalui lembaga hukum yang berwenang.

Norma hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh negara sebagai perlengkapan negara dan berlakunya undang-undang tersebut dapat ditegakkan oleh alat negara seperti polisi, hakim, dan jaksa.


Norma hukum juga diartikan sebagai peraturan dan ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari negara.

Norma hukum tertinggi di Indonesia adalah Pancasila. Hal ini mengacu atau sesuai dengan UUD 1945.

Norma hukum bersifat heteronom artinya bersifat memaksa dan mengikat, mengikat berarti segala macam peraturan yang terdapat dalam norma hukum berlaku bagi setiap orang dan bersifat memaksa berarti segala peraturan yang telah dibuat harus ditaati oleh setiap orang.

Selain itu, setiap norma hukum mempunyai dua macam sifat, yaitu perintah dan larangan. Contoh perintahnya adalah membawa SIM dan STNK saat berkendara, sedangkan contoh larangannya adalah menerobos lampu merah.

Norma hukum lebih dipatuhi masyarakat dibandingkan norma lainnya karena norma hukum mempunyai sanksi yang lebih kuat dan tegas serta membuat takut masyarakat. Selain itu, norma hukum juga berlaku di berbagai lingkungan, misalnya saja di lingkungan sekolah. Norma hukum paling sederhana yang berlaku bagi siswa di suatu sekolah adalah peraturan dan ketentuan sekolah.

Ciri-ciri Norma Hukum

Ciri-ciri atau ciri-ciri norma hukum antara lain:

  • Bersumber dari lembaga resmi pemerintah
  • Memaksakan atau melarang keras
  • Sanksi hukumnya ada yang berupa denda, hukuman fisik, atau hukuman pidana.

Baca Juga: Pengertian Kontrol Sosial

Unsur Norma Hukum

Unsur-unsur norma hukum antara lain:

  • Ada aturan-aturan yang berkaitan dengan perilaku dalam kehidupan manusia.
  • Peraturan ini dibuat oleh badan negara yang berwenang.
  • Peraturan tersebut bersifat memaksa.
  • Jika ada yang melanggar norma hukum akan dikenakan sanksi yang tegas dan bersifat memaksa.

Tujuan Norma Hukum

Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana kehidupan yang tenteram, aman, dan tertib. Selain itu, tujuan norma hukum adalah:

  • Agar manusia mempunyai aturan dalam hidupnya.
  • Mewujudkan masyarakat yang tertib.
  • Agar manusia tidak bertindak sewenang-wenang dalam bermasyarakat.
  • Agar masyarakat memahami hukum.
  • Sehingga masyarakat takut melakukan perbuatan menyimpang.

Pengelompokan Norma Hukum

Ada beberapa golongan dalam norma hukum, antara lain:

Dilihat dari hubungan yang diatur, norma hukum dibedakan menjadi:

  • Hukum publik adalah hukum yang isinya mengatur hubungan antara negara dan warga negara, misalnya: HTN, HTUN, Hukum Pidana.
  • Hukum privat adalah hukum yang isinya mengatur hubungan antara negara dengan negara, termasuk hukum perdata dan hukum dagang.

Ditinjau dari segi aturannya, norma hukum dibedakan menjadi:

  • Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan mengenai suatu perbuatan dan sanksi atau akibat yang ditimbulkannya. Contohnya seperti KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan mengenai cara penerapan hukum materiil. Contohnya seperti KUHAP, KUH Perdata.

Dilihat dari ruang lingkup penerapannya, norma hukum dibagi menjadi:

  • Hukum konstitusi (hukum positif) adalah hukum yang berlaku pada saat ini atau waktu tertentu pada masyarakat tertentu di suatu wilayah tertentu. Ada ahli hukum yang mengatakan bahwa hukum konstitusi adalah suatu sistem hukum.
  • Hukum Constituendum adalah undang-undang yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang atau yang akan datang.
  • Hukum dasar (hukum alam) adalah hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, dan berlaku bagi semua bangsa di bumi.

Baca juga: Pengertian Perilaku Menyimpang

Contoh Norma Hukum

Berikut beberapa contoh norma hukum, antara lain:

  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan hukum perpajakan
  • Peraturan hukum pidana “KUHP”
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum administrasi negara
  • Jangan terlambat ke sekolah
  • Membolos sekolah dilarang
  • Korupsi dilarang
  • Dilarang membunuh orang lain
  • Dilarang mengambil hak orang lain
  • Melakukan teror dilarang
  • Melanggar ketertiban umum dilarang
  • Dan seterusnya

Demikian artikel yang membahas tentang pengertian norma hukum secara lengkap, ciri-ciri, unsur-unsur, pengelompokan dan contoh norma hukum. semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *