pusatdapodik.com – Hore, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan THR lebih dari satu untuk PNS dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang merupakan pedoman operasional pelaksanaan THR 2023.
Selain Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani, siaran pers dari PT TASPEN juga mengatakan hal yang sama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. TASPEN merupakan perusahaan yang menyalurkan THR untuk para pensiunan.
Melalui siaran pers, THR untuk pensiunan diumumkan akan dibayarkan mulai 4 April 2023. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, THR dibayarkan paling cepat H-10 hari kerja sejak tanggal Idul Fitri 2023. Hal itu juga telah disampaikan Menteri Sri Mulyani dalam siaran pers online konferensi pada 29 Maret 2023.
Baca Juga: HAK PROTES Taspen Jika Penerima Pensiun PNS Kategori Ini, Tak Bisa Dapat THR 2 Kali Lipat. Aturannya seperti ini
PNS dan pensiunan menerima THR dengan besaran sesuai komponen yang telah ditetapkan. Untuk PNS, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja 50 persen.
PNS yang menduduki jabatan fungsional guru yang tidak menerima tunjangan kinerja akan menerima 50% dari tunjangan profesi guru. Hal yang sama berlaku untuk dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Sedangkan pensiunan menerima THR dengan komponen terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, dan penghasilan tambahan.
Baca Juga: SAH, Pencairan THR 2023 untuk ASN Sudah Ditetapkan, Rekening Siap Diisi
Untuk THR yang dibayarkan lebih dari satu bagi PNS dan pensiunan, juga telah diatur secara hukum dalam Permenkeu No 39 Tahun 2023. Pemberian THR ganda dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dimungkinkan bagi PNS dan pensiunan yang memenuhi persyaratan. .
Secara rinci, hal itu dijelaskan dalam Pasal 14 peraturan tersebut di atas. Setidaknya ada 3 syarat atau syarat seseorang berhak atas THR yang dibayarkan lebih dari satu kali.
Pertama, jika PNS sama-sama penerima manfaat atau penerima pensiun, maka THR akan dibayarkan kepada keduanya: THR sebagai aparatur negara dalam hal ini PNS, dan THR sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.
Baca Juga: WAH, THR Bisa Ganda untuk PNS dan Pensiunan, Simak Isi Peraturan Menteri Keuangan Berikut Ini
Kedua, jika penerima pensiun juga penerima manfaat atau penerima pensiun, THR akan dibayarkan kepada keduanya: THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Ketiga, jika penerima tunjangan juga penerima pensiun, maka THR akan dibayarkan kepada keduanya: THR sebagai penerima pensiun dan THR sebagai penerima tunjangan.
Dalam hal pensiunan sebagai aparatur negara atau sebaliknya, aparatur negara sebagai pensiunan, THR akan dibayarkan satu dengan mempertimbangkan nilai terbesar. Jika THR sudah dibayarkan kepada keduanya, maka yang bersangkutan harus mengembalikan kelebihan dana yang diterima karena status uang tersebut adalah utang kepadanya.
Baca Juga: FAKTA, Sebenarnya Bukan Tidak Bisa Mendapatkan 14 Tunjangan PNS yang Diberi THR dan Gaji-13 di Tahun 2023, Tapi…
Demikian informasi THR yang dibayarkan lebih dari satu kali sesuai ketentuan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditetapkan Menteri Keuangan. ***