PusatDapodik
Home Pendidikan Derivatif sebagai Instrumen Pasar Modal

Derivatif sebagai Instrumen Pasar Modal

derivatif
Instrumen pasar modal adalah semua surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek dan pada umumnya bersifat jangka panjang. Pasar modal Indonesia sendiri memiliki beberapa produk atau instrumen pasar modal, salah satunya adalah derivatif. Apa itu?

Derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai aset dasar. Efek derivatif adalah efek turunan dari efek “utama”, baik ekuitas maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek “utama” atau turunan lebih lanjut.

Secara sederhana, pengertian derivatif adalah instrumen investasi yang terdiri dari beberapa produk keuangan dan telah diawasi oleh BEI. Derivatif juga termasuk investasi berisiko tinggi karena lebih memanfaatkan perkiraan harga di masa depan dengan potensi pengembalian yang besar.

Instrumen pasar modal derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar modal, termasuk investor dan perusahaan sekuritas sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai atau lindung nilai atas portofolionya. Beberapa contoh instrumen derivatif pasar modal adalah rights issue dan waran.

Baca juga: Obligasi Sebagai Instrumen Pasar Modal, Apa Itu?

Masalah yang tepat adalah hak pemegang saham lama suatu emiten untuk membeli saham baru pada jangka waktu dan harga yang ditentukan oleh emiten. Disebut juga dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Right issue dapat diperdagangkan di pasar sekunder untuk jangka waktu tertentu.

Sementara Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang ditentukan oleh emiten yang menerbitkannya. Biasanya, waran dijual bersamaan dengan sekuritas lain (misalnya obligasi) dan menjadi daya tarik bagi pembeli obligasi.

Oleh karena itu waran dilampirkan sebagai daya tarik (pemanis) dalam penawaran umum saham atau obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari harga pasar saham.

Dasar Hukum Transaksi Derivatif

Transaksi instrumen pasar modal derivatif ini merupakan kegiatan yang memiliki landasan hukum, sehingga meskipun risikonya tinggi, namun keamanannya terjamin. Berikut beberapa landasan hukum terkait pelaksanaan transaksi derivatif yang dilansir dari berbagai sumber, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  2. Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  3. Surat Edaran (SE) Kepala Bappepam tanggal 25 Februari 2002 No. SE-01/PM/2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek.
  4. Sertifikat (SK) Bapepam tanggal 20 Februari 2003 No. Kep.07/PM/2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka Efek Indeks sebagai Efek.
  5. Peraturan Bapepam tanggal 31 Oktober 2003 No. III. E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.
  6. Persetujuan tertulis Bapepam tanggal 18 Februari 2004 No. S-356/PM/2004 tentang Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100).

www.kelaspintar.id

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad