pusatdapodik.com – THR Lebaran 2023 sudah dinantikan sepanjang bulan Ramadan ini. Berdasarkan keterangan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, THR tersedia atau dicairkan mulai 4 April 2023.
Pemerintah telah menganggarkan THR Idul Fitri 2023 khusus untuk PNS dan pensiunan, antara lain PNS, PPPK, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Meski THR Idul Fitri 2023 akan dibagikan kepada seluruh kelompok tersebut, namun beberapa kelompok PNS, anggota Polri dan prajurit TNI tidak mendapatkan tunjangan hari raya ini.
PNS yang THR Lebaran 2023 belum cair, harus mencari tahu apakah memenuhi persyaratan untuk menerima THR tahun ini atau tidak.
Baca Juga: WAJIB Peserta PPG Daljab Tahun 2023 dan 2022, Batas Waktu 3 Hari Sampai Penetapan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pembayaran THR Idul Fitri 2023 dilakukan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Setiap PNS, PPPK, Polri, TNI, dan pensiunan akan menerima penyaluran THR dari instansinya.
Menkeu menjelaskan THR Lebaran tahun 2023 akan mencakup gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan terkait.
Tunjangan terkait yang dimaksud dalam peraturan tersebut meliputi tunjangan makan, tunjangan keluarga, tunjangan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Optimalkan Pelayanan, Damri Buka Posko Angkutan Lebaran di Beberapa Kota Besar
Penerima THR Lebaran 2023 terdiri dari:
– Sekitar 1,8 juta orang yang terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat pemerintah pusat.
– Sekitar 3,7 juta ASN bekerja di pemda, termasuk 1,1 juta ASN guru yang mendapat tunjangan profesi guru dan 527,4 ribu ASN guru daerah yang mendapat tambahan penghasilan.
– Sekitar 2,9 juta mantan PNS dan pensiunan.
Sedangkan PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 antara lain:
Baca Juga: AKHIRNYA Daerah Ini Rilis Pengumuman Terkait Pasca Bantahan Peserta PPPK Guru 2022, Hal yang Disampaikan…
1. PNS, Polri dan TNI yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara.
2. PNS, POLRI, dan TNI yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik dalam penugasan dalam negeri maupun luar negeri beserta upahnya menjadi tanggung jawab instansi penempatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua golongan PNS itu tidak akan mendapat THR Lebaran 2023 sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Kehormatan Kab. Bandung Ayo Bersama! CEK Nama Terdaftar di Formasi ASN 2023, Bisa PPPK Tanpa Testing
Aturan tersebut menyebutkan, aturan teknis lebih rinci mengenai pemberian THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan pemerintahan.
Sedangkan ketentuan THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh kepala daerah. ***