Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK) Tahun 2022 sesuai keputusan Panselnas.
Penyesuaian ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1893BGT.01.032023 tanggal 10 April 2023 tentang Permohonan Pengolahan Hasil Pascasarjana Seleksi Guru Tahun 2022.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan, pengumuman kelulusan pasca sengketa dijadwalkan pada 14-16 April 2023. Tahapan seleksi selanjutnya adalah pengisian Curriculum Vitae (DRH) pada 15 April hingga 4 Mei 2023.
Sedangkan usulan jadwal pembentukan NI PPPK ditetapkan pada 28 April hingga 22 Mei 2023. Jadwal tindak lanjut ini telah disampaikan kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil atau PPK Badan melalui Surat BKN Nomor 3819/B-KS.04.01 /SD/K/2023 tanggal 10 April 2023 .
“Peserta seleksi PPPK Guru dapat melihat pengumuman hasil pasca sengketa dengan login ke akun portal SSCASN BKN,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Jumat (14/4).
Tinjau Jadwal Berkala
Iswinarto mengimbau peserta diminta untuk meninjau secara berkala laman gurupppk.kemdikbud.go.id terkait rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK Guru. Peserta juga diimbau untuk selalu mengacu pada informasi seleksi dari situs resmi pemerintah.
Berikut detailnya:
1. Pasca Sanggahan Wisuda (14 – 16 April 2023
2. Penyelesaian DRH NI PPPK (15 April – 4 Mei 2023)
3. Usulan Pembentukan NI PPPK (28 April – 22 Mei 2023) [idr]