Perjanjian Roem Royen: Latar Belakang, Isi, Tokoh dan Dampaknya
Table of content:
Perjuangan bangsa Indonesia hingga merdeka merupakan sebuah proses yang panjang dan tidak mudah. Dibutuhkan pengorbanan banyak orang, dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, para tokoh kemerdekaan gencar melakukan perlawanan dimana salah satunya lewat perundingan atau perjanjian. Dari banyaknya perjanjian Roem Royen merupakan salah satu perjanjian untuk mempertahankan kemerdekaan dan perjuangan Indonesia.
Salah satu cara dalam melawan penjajah Indonesia tidak hanya memerangi penjajah tetapi juga keat jalur diplomasi, perjanjian Roem Royen merupakan suatu bentuk diplomasi krusial yang membuktikan perjuangan Indonesia untuk merdeka sangatlah berat.
Lalu bagaimana sebenarnya latar belakang dilakukan perjanjian Roem Royen tersebut? Mari ketahui lebih lanjut dalam ulasan berikut.
Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Perjanjian Roem Royen adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan antara Indonesia dengan Belanda pada tahun 1949 yang awalnya bertempat di Hotel De Indes Jakarta pada 14 April. Namun, perjanjian ini tidak mudah menemukan titik temu sehingga berjalan hingga hampir satu bulan sampai dengan penandatanganan pada 7 Mei 1949.
Perjanjian Roem Royen dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan beberapa masalah terkait Kemerdekaan Indonesia yang belum terselesaikan saat Konferensi Meja Bundar di tahun yang sama.
Sedangkan nama perjanjian Roem Royen diambil dari kedua tokoh negara yang memimpin delegasi. Dari Indonesia diwakili oleh Mohammad Roem dan Belanda diwakili oleh Herman van Roijen.
Sedangkan pelaksanaan perjanjian Roem Royen tersebut dilatarbelakangi oleh keadaan Indonesia yang telah merdeka pada 17 Agustus 1945 namun masih belum aman dan kerana pasukan sekutu dalam sau aliens AFNEI datang ke Indonesia tidak lama setelah kemerdekaan Indonesia di kabarkan.
Sekutu datang ke Indonesia dengan tujuan untuk melucuti senjata tentara Jepang, tetap ternyata sekutu diboncengi oleh Belanda menggunakan nama Netherlands Civil Administration. Dimana hal tersebut merupakan strategi Belanda untuk menguasai kembali Indonesia.
Nah untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia melakukan berbagai cara seperti perjanjian dan perundingan. Namun, Belanda mengingkari perundingan tersebut, sebelum perjanjian Roem Royen telah dilakukan perjanjian Linggarjati. Namun tidak lama setelah melakukan penandatanganan Belanda melanggar isi perjanjian dengan melakukan Agresi Militer Belanda I pada 20 Juli 1947.
Untuk mengatasi hal tersebut dilakukan kembali perjanjian Renville pada 8 Desember 1947, dna Agresi Belanda I berhasil dihentikan. Tidak sampai disitu Belanda kembali melanggar isi perundingan Renville dengan melakukan Agresi Belanda II pada 19 Desember 1948. Dimana serangan dilakukan di Kota Yogyakarta yang pada saat itu menjadi ibukota Sementara Indonesia.
Setelah Agresi Belanda II berhasil dibalas dengan Serangan Umum pada 1 Maret 1949 nama Belanda di kancah politik semakin buruk, bahkan PBB mengecam tindakan Belanda. Akhirnya setelah Belanda merasa terdesak, dilakukanlah perjanjian Roem Royen di bawah pengawasan United Nations Commission for Indonesia.
Isi Perjanjian Roem Royen
Setelah memerlukan waktu yang cukup lama akhirnya kedua belah pihak yaitu Belanda dan Indonesia menemukan titik temu yang tertulis dalam perjanjian Roem Royen. Isi dari perjanjian Roem Royen dari pihak Belanda maupun Indonesia adalah sebagai berikut.
-
Dari pihak Belanda
- Pemerintah Belanda menyetujui permintaan pihak Indonesia untuk menjadikan kembali Yogyakarta sebagai ibukota sementara.
- Pemerintah Belanda akan membebaskan semua tahanan politik tanpa syarat apapun
- Pemerintahan Belanda akan menyetujui Republik Indonesia yang merupakan bagian dari NIS atau Negara Indonesia Serikat
- Pemerintah Belanda akan menyetujui penyelenggaraan Konferensi meja Bundar secepatnya
-
Dari pihak Indonesia
- Pemerintah Indonesia memerintahkan angkatan perang ataupun bersenjatanya berhenti melakukan seluruh kegiatan perang gerilya
- Pemerintah Indonesia meminta untuk Belanda bekerjasama mengembalikan keamanan, ketertiban serta menjaga perdamaian masing-masing negara
-
Isi perjanjian Roem Royen yang disepakati kedua belah pihak
- Pemerintah belanda menghentikan semua kegiatan militer dan membebaskan tahanan politik tanpa syarat
- Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat
- Pemerintahan Indonesia dan Belanda bersama mendirikan persekutuan dengan dasar persamaan hak dan sukarela
- Pihak Belanda menyetujui Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
- Belanda mengembalikan izin aktivitas pemerintahan Indonesia di Yogyakarta
- Pihak pemerintah Indonesia akan menghentikan semua kegiatan perang gerilya
- Indonesia Belanda setuju akan mengadakan dan menghadiri KMB untuk perundingan selanjutnya di Den Haag Belanda.
Dampak Setelah Perjanjian Roem Royen
Dampak besar terjadi setelah perjanjian Roem Royen dilaksanakan, di karena Agresi Militer Belanda II yang memberikan tekanan Internasional kepada Belanda akhirnya Belanda menyetujui perjanjian Roem Royen.
Kemudian, Belanda bahkan menepati janji dan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemerintahan Indonesia lewat perundingan Roem Royen. Dari isi perjanjian Roem Royen berdampak pemerintahan Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta pada 24 Juni 1949. Dengan peristiwa tersebut maka pasukan Belanda yang sebelumnya menduduki Yogyakarta ditarik mundur pada 1 Juli 1949.
Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta akhirnya juga dikembalikan ke Yogyakarta setelah diasingkan ke Pulau Jawa. Gencatan senjata antara Belanda dan Indonesia dilakukan pada 3 Agustus 1949 mulai dari Jawa dan Sumatera.
Dampak lain dari perjanjian Roem Royen adalah terlaksananya Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda akhirnya juga mengakui penuh kedaulatan Indonesia.
Tokoh perjanjian Roem Royen
Beberapa tokoh baik dari Indonesia, Belanda serta pihak ketiga mempunyai andil besar dalam tercapainya kesepakatan lewat perjanjian Roem Royen. Para tokoh tersbeut antara lain adalah sebagai berikut.
- Delegasi Belanda diwakili oleh Dr.J.H Van Royen beserta anggotanya Belum, Jacob, di. Van, dr. Gede, Dr. P.J. Koets, Van Hoogstraten dan, Dr. Gieben.
- Dari pihak Indonesia diwakili oleh Mohammad Roem, dengan anggotanya yaitu Ali Sastroamijoyo, Dr.Leimena, Ir. Djuanda, Pro.Supomo. Latuharhary.
- Pihak ketiga yaitu UNCI diwakili oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat, dan Critchley dari Australia serta Harremans dari Belgia.
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG







