Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Table of content:
pusatdapodik.com – Linearitas Bidang Kajian PPG di Perkantoran Tahun 2023.
Selanjutnya Admin akan membagikan informasi terkait Linearitas Bidang Studi PPG di Perkantoran Tahun 2023.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru membuka pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Jabatan 2023 pada 30 Mei – 11 Juni 2023.
Linearitas Bidang Studi PPG di Perkantoran Tahun 2023
Sehubungan dengan itu, para guru yang akan mengikuti proses Registrasi Seleksi Administrasi PPG Jabatan 2023 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
A. terdaftar pada data pendidikan dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
B. tercatat sebagai peserta sasaran seleksi administrasi PPG In-service yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK;
C. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
D. masih aktif sebagai guru atau guru yang diserahi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
F. perilaku yang baik;
G. usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Calon peserta seleksi administrasi dibagi menjadi dua kategori sebagai berikut:
A. Target Kategori A yaitu guru yang lulus seleksi administrasi tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;
B. Sasaran Kategori B adalah guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
3. Guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023.
Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi karena adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, dari tanggal 10 menjadi 15 Juni 2023.
4. Dan bagi guru sasaran Kategori B harus mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023,
Persyaratan administratif untuk mengunggah melalui halaman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Jadwal Seleksi Informasi dan Administrasi Target PPG Kategori B Jabatan Tahun 2023
Syarat Administratif
1. Persyaratan Administrasi Guru itu adalah:
A. Hasil scan Ijazah S-1/D-4 (asli/fotocopy legalisir Dikti), bagi pengajar yang memiliki gelar Sarjana atau sederajat dari luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
B. hasil pindaian/scan Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota).
C. hasil scan/scan (fotokopi asli/legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut:
1) SK pengangkatan guru PNS terakhir (asli/fotocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota/BKD)
2) Surat Keputusan Pengangkatan PPPK yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (fotokopi asli/legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota/BKD)
3) Surat Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (fotokopi asli/legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota/BKD)
4) Surat Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (fotokopi asli/legalisir ketua yayasan)
D. Hasil Scan SK Pembagian Tugas Mengajar Tahun Pelajaran 2022/2023 (Fotocopy Asli/Legal Kepala Sekolah) terbaru.
e. scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir dalam lampiran V).
2. Persyaratan administrasi bagi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah itu adalah:
A. Hasil Scan Ijazah S-1/D-4 (asli/fotocopy yang dilegalisasi Dikti), bagi pengajar yang telah berijazah S1 atau sederajat dari luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
B. scan hasil SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotocopy legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kabupaten/Kota).
C. scan hasil SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (fotocopy asli/legalisir). SK Pengangkatan disahkan oleh:
1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
2) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
D. scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir dalam lampiran V).
Jadwal pelaksanaan
Linearitas Bidang Studi PPG di Perkantoran Tahun 2023
Informasi lebih lanjut, tentang Linearitas Bidang Studi PPG di Perkantoran Tahun 2023 Anda dapat mengunduh melalui tautan berikut:
Linearitas Bidang Studi PPG di Perkantoran Tahun 2023 [Unduh ]
Dengan demikian Linearitas Bidang Studi PPG di Perkantoran Tahun 2023Semoga bermanfaat.
pusatdapodik.com