Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi tumpuan pembangunan ekonomi. Konsep pendiriannya adalah dari dan untuk anggota, sehingga koperasi disebut sebagai pilar perekonomian nasional.
Namun, di zaman sekarang ini banyak orang yang mulai melupakan pentingnya koperasi. Padahal, jika dilihat dari sejarahnya, koperasi telah berperan penting dalam mensejahterakan masyarakat.
Pengertian Koperasi
Bentuk hukum koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tidak hanya dimiliki dan dijalankan oleh kelompok atau perorangan tertentu.
Namun, semua anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang sama. Secara umum koperasi adalah badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya dilakukan oleh seluruh anggota dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama dalam segala bidang.
Pentingnya koperasi dapat dilihat dari adanya undang-undang yang tertuang dalam nomor 17 tahun 2012 pasal 1.
Sejarah Koperasi
Koperasi pada awalnya merupakan gerakan internasional. Sekitar abad ke-20 pergolakan ekonomi di kalangan rakyat jelata semakin intensif. Mereka bertekad membebaskan diri dari tekanan penderitaan karena ekonomi.
Niat ini kemudian membuat mereka membuat sistem yang sederhana. Namun tetap solid untuk memberikan kesejahteraan yang adil dan merata dari dan untuk mereka.
Hal ini juga mendorong terciptanya koperasi. Sedangkan di Indonesia, pengenalan konsep koperasi pertama kali diperkenalkan sejak tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja.
Dialah yang memberikan pandangan tentang pendirian bank khusus pegawai negeri. Setelah Raden Aria meninggal, gagasan tentang koperasi dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode.
Peran Dr. Sutomo sendiri sebagai pendiri Budi Utomo untuk memperkuat koperasi di tanah air.
Organisasi ini didirikan pada tahun 1908 dan berperan aktif dalam memperkenalkan dan memperkuat citra koperasi di masyarakat.
Perkembangan koperasi terus bergulir dan menghasilkan regulasi Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, yang diikuti oleh Regeling Inlandschhe Cooperatiev sejak 1927.
Pada tahun yang sama Serikat Dagang Islam mulai terbentuk. Persatuan inilah yang memperjuangkan kesetaraan dan kemakmuran bagi pengusaha pribumi.
Semangat menuntut persamaan kedudukan diperjuangkan oleh Partai Nasional Indonesia yang didirikan pada tahun 1929.
Kehadiran penjajah Jepang juga memberikan nilai sejarah bagi tumbuh kembangnya koperasi di Indonesia.
Umumnya orang Jepang yang mendirikan koperasi dikenal dengan sebutan Kumiyai. Sedangkan perkembangan koperasi pasca kemerdekaan ditandai dengan kongres koperasi pertama di Indonesia sejak 12 Juli 1947.
Kongres tersebut berlangsung di Tasikmalaya yang menjadi catatan penting bagi koperasi sehingga ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Tujuan Koperasi
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, tujuan koperasi pada umumnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan. Sedangkan yang akan disejahterakan adalah anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadikan tatanan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat secara umum lebih mantap dan meningkat. Segala hal yang berkaitan dengan tujuan dan perincian mengenai koperasi telah dimuat dalam undang-undang tentang perkoperasian, khususnya pada pasal 3.
Jenis Koperasi
Di bawah ini adalah beberapa jenis koperasi, yaitu:
- Koperasi Konsumen
Pemberian nama jenis koperasi dilihat berdasarkan tujuan didirikannya koperasi tersebut. Sebagai koperasi konsumen, tentunya tujuan didirikannya berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan konsumsi barang dan jasa.
Koperasi ini akan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan oleh seluruh anggotanya, terutama barang-barang seperti kebutuhan sehari-hari. Jadi jika dilihat sekilas akan terlihat seperti toko kelontong pada umumnya.
Yang membedakan hanyalah harga barang dan jasa yang dijual di tempat ini, karena dijual lebih murah kepada anggotanya jika dibandingkan dengan harga normal di pasaran.
- Koperasi Produsen
Berbeda halnya dengan koperasi konsumen yang menyediakan barang konsumsi bagi para anggotanya. Koperasi produsen biasanya menyediakan ruang bagi anggotanya untuk menjual hasil produksinya. Oleh karena itu, biasanya koperasi jenis ini lebih homogen.
Contoh koperasi produsen adalah koperasi khusus peternak sapi perah dan koperasi peternak lele. Nantinya koperasi ini harus berupaya memproduksi susu, ikan lele dan segala hasil produksi lainnya dari para anggotanya agar bisa dijual dengan harga yang wajar.
Selain itu, membantu anggota untuk mendapatkan bahan baku yang mereka butuhkan.
- Koperasi Jasa
Sekilas, koperasi ini memang sama dengan koperasi konsumen. Yang membedakan adalah produk yang disediakan. Sesuai dengan namanya, koperasi ini memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Konsep dasar koperasi jasa sama dengan koperasi konsumen. Misalnya koperasi jenis ini adalah koperasi jasa perjalanan, asuransi dan lain-lain.
- Koperasi simpan pinjam
Diantara sekian banyak koperasi, koperasi jenis ini merupakan koperasi yang sangat populer. Pasalnya, koperasi ini telah menyediakan dana segar bagi anggotanya yang membutuhkan dengan syarat mudah dan tenor pendek.
Keunggulan lainnya adalah bunga yang ditetapkan untuk pinjaman ini sangat rendah sehingga tidak memberatkan anggotanya.
- Koperasi Multi Bisnis
Koperasi ini merupakan jenis yang kompleks karena terdiri dari gabungan minimal dua jenis sekaligus. Misalnya, koperasi ini akan menyediakan barang-barang yang dibutuhkan anggotanya dan menyediakan layanan simpan pinjam dan kombinasi dari jenis koperasi lainnya.
Prinsip Koperasi
Di bawah ini adalah beberapa prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka
Keanggotaan ini bersifat sukarela karena tidak ada unsur paksaan sehingga setiap anggota yang bergabung harus atas kesadaran dan kemauan sendiri. Selain itu, tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota.
Keanggotaan bersifat umum. Siapa saja dapat menjadi anggota sepanjang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota koperasi sebelum meminta haknya.
- Pengawasan Demokratis
Operasional koperasi telah diawasi oleh seluruh anggota dan dilaksanakan dengan prinsip demokrasi. Semua anggota dapat dan berhak mengemukakan argumentasinya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang ada. Hak anggota tidak dapat dicabut secara sepihak oleh pengurus atau pengawas koperasi.
- Keanggotaan Aktif dalam Kegiatan Koperasi
Peran anggota dalam koperasi telah dibagi menurut porsi jabatannya dan harus dilaksanakan secara aktif dan bertanggung jawab.
- Jasa Pengembalian Sesuai Modal
Modal koperasi berasal dari anggota yang besarnya tidak sama. Nantinya, di akhir periode, sisa hasil usaha akan dibagi yang besarnya sesuai dengan modal yang akan ditanamkan. Semakin besar modal yang ditanamkan, otomatis SHU akan semakin besar.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan
Tujuan diselenggarakannya koperasi adalah untuk pengembangan masyarakat secara umum. Untuk dapat mencapai hal tersebut, koperasi juga akan bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, khususnya bagi anggotanya dan masyarakat umum.
- Perkuat Gerakan dengan Kerjasama
Untuk memperkuat gerakan ini, koperasi tidak dapat berdiri sendiri. Koperasi ini membutuhkan koperasi lain dan organisasi lain untuk dapat mendukung gerakannya.
Dengan adanya kerjasama seperti ini diharapkan koperasi dapat semakin kuat dan memberikan dampak yang baik bagi anggota dan masyarakat.
Koperasi sangat penting karena memperkuat fondasi ekonomi masyarakat yang membuat sektor usaha ini. Semakin banyak orang mau berpegang teguh pada prinsip koperasi, maka kesejahteraan mereka akan semakin terjamin.
mejakelas.com