Cara Input Data Siswa Pindahan Dari Luar Negeri Di Dapodik

pusatdapodik.com – Bagaimana cara menambah siswa pindahan dari luar negeri ke aplikasi dapodik dan tata cara pindah sekolah dari luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Selamat Mendidik Sobat, pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi tentang penginputan data siswa ke dalam aplikasi Dapodik.
Jika pada postingan sebelumnya saya sudah banyak membahas tentang pengisian data ke dalam aplikasi dapodik baik untuk data guru maupun data siswa mulai dari penambahan siswa baru pada aplikasi dapodik dan penambahan siswa pindahan pada aplikasi dapodik. Jika siswa yang akan ditambah atau siswa yang akan ditarik adalah siswa dari wilayah Indonesia, maka hal ini mungkin mudah dilakukan, tetapi bagaimana jika siswa yang akan ditambah atau ditarik adalah siswa atau mahasiswa dari luar negeri.
Hal ini pernah saya alami sehingga menjadi bingung untuk bisa menambah atau menginput data mahasiswa pindahan dari luar negeri. Makanya postingan ini saya buat agar bisa menjadi referensi bagi operator dapodik sekolah yang mungkin juga pernah mengalami kasus yang sama dengan yang saya alami.
Seperti yang kita ketahui, peraturan yang berlaku untuk sekolah di luar negeri tentunya akan berbeda dengan sekolah di wilayah Indonesia, sehingga perbedaan tersebut terkadang membuat kita kesulitan untuk dapat menambahkan data siswa pindahan dari luar negeri ke aplikasi dapodik.
Hal yang sangat berbeda dapat kita lihat pada jenis ijazah dimana ijazah mahasiswa di luar negeri berbeda dengan yang ada di Indonesia, kemudian nomor induk mahasiswa nasional juga tidak dimiliki oleh mahasiswa yang berasal dari luar negeri sehingga operator Dapodik sebelum memasukkan data transfer mahasiswa dari luar negeri maka anda harus dapat memahami hal-hal apa saja yang harus disiapkan oleh calon mahasiswa pindahan dari luar negeri agar dapat diterima dan diinput ke dalam aplikasi dapodik.
Berikut tata cara pindah sekolah dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang sangat penting untuk diketahui oleh satuan pendidikan khususnya oleh penyelenggara sekolah dapodik pada saat menerima siswa pindahan dari luar negeri.
Saya mendapat penjelasan mengenai tata cara pindah sekolah dari luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari sumber Indonesia.go.id, yang menurut saya berguna untuk diketahui oleh satuan pendidikan.
Terkadang, ada situasi dimana seseorang yang sebelumnya belajar di luar negeri harus kembali ke Indonesia. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana prosedurnya.
Ada dua hal yang perlu Anda ketahui, yaitu:
·
Tata cara pemerataan ijazah dan pendistribusian mahasiswa
·
Pengelolaan nomor induk mahasiswa nasional
1. Penyetaraan Ijazah (PI) dan Distribusi Siswa (PS)
· Layanan Kesetaraan Diploma (PI) adalah layanan penilaian kesetaraan untuk dokumen prestasi belajar (ijazah/ijazah/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan asing/dalam negeri yang tidak mengikuti kurikulum pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Negara Pendidikan.
PI diperlukan sebagai pengganti ijazah (ijazah SD, SMP atau SMA) jika yang bersangkutan tidak memilikinya karena perbedaan kurikulum.
· Student Distribution Service (PS) adalah layanan penilaian distribusi siswa yang sedang belajar di luar negeri atau yang belajar di luar kurikulum nasional Indonesia dan akan mengikuti kurikulum nasional.
PS diperlukan untuk mengetahui siswa akan diterima di jenjang pendidikan yang sesuai dalam kurikulum nasional. PS diwajibkan bagi semua mahasiswa pindahan, termasuk mahasiswa pindahan di tingkat SD meskipun yang bersangkutan tidak membutuhkan PI.
Kedua layanan tersebut kini dapat dilakukan secara online melalui tautan: http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/.
A. Persyaratan Layanan PI
·
Mengisi formulir aplikasi layanan secara online;
·
Lampirkan dokumen persyaratan antara lain:
1.
pas foto ukuran 4×6 pemohon;
2.
Paspor;
3.
Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ surat keterangan dari sekolah asal;
4.
Gelar/Diploma/Sertifikat (pada saat penyelenggara pendidikan menerbitkan gelar);
5.
Transkrip;
6.
Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak diperlukan jika penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di website resminya;
7.
Akte kelahiran/akte kelahiran;
8.
Raport kelas 1, 2 dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan scan rapor 3 tahun terakhir (SD).
B. Prosedur PI
1.
Pelamar mendaftar layanan penyetaraan ijazah secara online melalui link http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
2.
Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pelamar dan kelengkapannya (Pelamar yang mendaftar secara online harus datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara online dengan dokumen asli);
3.
Tim Penilai memverifikasi formulir pendaftaran dan dokumen pendukungnya, memberikan penilaian dan persetujuan;
4.
Kasubag Kerjasama dan Humas menyetujui dan menyiapkan rancangan sertifikat sertifikat luar negeri yang setara;
5.
Kepala Bagian Hukum, Tata Usaha dan Kerjasama meneliti dan menyetujui/paraf konsep sertifikat setara sertifikat asing;
6.
Sekretaris Ditjen Dikdasmen menandatangani draf ijazah asing yang setara;
7.
ULT (Unit Pelayanan Terpadu) menerima dan menyerahkan surat keterangan diploma yang setara di luar negeri;
8.
Pemohon menerima sertifikat diploma setara di luar negeri;
9.
fotokopi paspor;
10. fotokopi surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia / fotokopi surat keterangan dari sekolah asal;
11. Fotokopi ijazah/ijazah/sertifikat. untuk ijazah/ijazah/sertifikat yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
12. Fotokopi Transkrip Nilai. Untuk transkrip yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
13. Fotokopi Akte Kelahiran/KTP dan/atau Kartu Keluarga;
14. Fotokopi rapor kelas 1, 2 dan 3 untuk SMA/SMK/sederajat. Rapor yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
Catatan layanan PI:
·
Waktu penyelesaian: 5 hari kerja sejak dokumen lengkap
·
Biaya/tarif: Gratis
·
Layanan produk: Sertifikat Kesetaraan Ijazah Luar Negeri
C. Persyaratan Layanan PS
·
Mengisi formulir pendaftaran secara online melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
·
Lampirkan dokumen persyaratan antara lain:
1.
Paspor dan Akte Kelahiran;
2.
Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya;
3.
Surat Keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI); Dan
4.
Transkrip Nilai/rapor kelas terakhir.
D.Prosedur PS
1.
Pemohon melakukan pendaftaran layanan distribusi mahasiswa secara online melalui link http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
2.
Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pelamar dan kelengkapannya (Pelamar yang mendaftar secara online harus datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara online dengan dokumen asli);
3.
Kasubag Kerjasama dan Humas menyetujui/paraf konsep surat rekomendasi penyaluran mahasiswa;
4.
Kepala Bagian Hukum, Tata Kelola dan Kerjasama mengkaji dan menyetujui/paraf konsep surat rekomendasi distribusi mahasiswa;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Dasar menandatangani surat rekomendasi penyaluran siswa, kemudian mengirimkannya kepada Pemohon atau melalui ULT;
6.
Pemohon menerima surat rekomendasi untuk distribusi siswa.
7.
ULT menerima dan menyerahkan surat rekomendasi distribusi mahasiswa;
Catatan layanan PS:
·
Waktu pemrosesan: 5 hari kerja
·
Biaya/tarif: Gratis
·
Produk jasa: Surat rekomendasi penyaluran pelajar asing atau pelajar dari sekolah SPK
2. Pengelolaan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) adalah layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apabila siswa pindahan dari luar negeri yang belum memiliki NISN, wajib mendaftarkan apa yang akan diperlukan untuk pengurusan nomor Ujian Sekolah.
Langkah-langkah mendapatkan NISN untuk SD dan SMP:
1.
Cek di laman: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.
2.
Orang tua siswa langsung menanyakan ke sekolah, operator sekolah yang memiliki akses ke sistem NISN dan memastikan data siswa sudah masuk ke sistem.
3.
NISN akan dibuat secara otomatis di sistem.
Langkah-langkah mendapatkan NISN untuk SMA:
1.
Cek online di laman: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
2.
Hubungi PDSP dengan mengirimkan email ke alamat [email protected] dengan perihal: Penyerahan NISN Baru untuk siswa kelas 12
3.
Lengkapi formulir aplikasi NISN baru untuk kelas 12 dengan lengkap, menggunakan format Excel yang disarankan oleh operator
4.
Kirim formulir ke pdsp dan cek secara berkala, minta status dengan email [email protected] secara berkala.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1.
NISN dapat diakses/dilihat pada laman: http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
2.
Tidak semua sekolah membutuhkan bantuan orang tua untuk mencarikan NISN, karena biasanya sekolah mengajukan NISN
3.
Untuk kasus-kasus tertentu, pengelolaan oleh sekolah memakan waktu lama dan terkadang tidak berhasil. Disarankan untuk mengurus sendiri dengan aktif berkomunikasi dengan [email protected] dan dalam waktu 2 minggu NISN baru akan tersedia dan tidak dipungut biaya sama sekali.
4.
Untuk tingkat SD dan SMP, hanya dengan bantuan operator sekolah data siswa dapat dimasukkan ke dalam sistem. PDSP akan membantu memasukkan data siswa kelas 12.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan yang akan menerima siswa pindahan dari luar negeri agar nantinya sekolah dapat memasukkan data siswa pindahan dengan baik dan tentunya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Penting juga bagi operator dapodik sekolah untuk bisa membaca dan memahami hal ini agar ketika ada siswa pindahan dari luar negeri sudah mengetahui apa saja yang harus disiapkan oleh siswa tersebut agar datanya bisa masuk di aplikasi dapodik.
Itu saja dan semoga bermanfaat!
www.pusatdapodik.com