PusatDapodik
Home Kepegawaian Dirjen GTK: Kategori Guru yang Dipastikan Jadi PPPK Guru 2022

Dirjen GTK: Kategori Guru yang Dipastikan Jadi PPPK Guru 2022

pusat dapodik – Nunuk Suryani sebagai Pj. Pejabat atau Plt. Dirjen GTK memberikan kabar gembira bagi calon guru PPPK tahun 2022. Nunuk mengatakan, sejumlah guru yang mendaftar sebagai ASN PPPK 2022 dipastikan mendapat formasi dan bisa menjadi pegawai PPPK.

Jumlah guru honorer yang dimaksud sebanyak 127.186 guru baik yang termasuk kategori prioritas 1 maupun prioritas 2.

Diketahui dalam keterangan sebelumnya bahwa guru honorer yang masuk kategori prioritas 1 adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada saat seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi pada tahun tersebut.

Dilansir dari Antara, Nunuk mengatakan “Jumlah guru yang masuk prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, dari jumlah tersebut dibutuhkan sebanyak 169.078 guru,” Jakarta pada Senin, 7 November 2022.

Lebih lanjut Nunuk menjelaskan, Dari jumlah tersebut, 127.186 guru tersedia dan 41.892 guru tidak tersedia.

Guru yang masuk kategori prioritas 1 adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021.

Jika dirinci, guru-guru tersebut adalah guru THK atau guru honorer yang pernah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru sekolah negeri non ASN, lulusan PPG, dan guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus PG 2021.

Selain itu, Nunuk selaku Plt. Dirjen GTK juga menjelaskan, bagi guru yang belum ada formasinya, perlu dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar guru tersebut dapat diangkat menjadi ASN pada seleksi selanjutnya.

“Sebanyak 24.876 guru masuk kategori P1 tapi tidak perlu. Dari jumlah tersebut, 11.349 diantaranya sudah tersedia formasi, atau terbuka untuk formasi jabatan lainnya,” terangnya.

Nunuk menambahkan, Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi ulang dengan menggunakan mata kuliah jabatan lainnya. Sedangkan sisanya sebanyak 13.527 formasi tidak tersedia.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 digunakan 3 mekanisme seleksi yang berbeda.

Selain guru yang masuk kategori P1, prioritas selanjutnya adalah guru kategori P2 dan P3. Dan, jika formasi dari P1 masih tersedia, seleksi akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme kedua, yaitu seleksi kecocokan.

Proses seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Hal ini berlaku bagi THK-II yang tidak masuk kategori P1 dan guru sekolah negeri non-ASN yang telah terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun atau 6 semester.

Kemudian, jika formasi masih tersedia, maka akan diberikan kesempatan kepada pelamar umum yang akan mengikuti tes seleksi dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial budaya.

Demikian informasi artikel berjudul Dirjen GTK Mengumumkan Kategori Guru yang Dikukuhkan Menjadi Guru PPPK Tahun 2022, semoga bermanfaat bagi anda.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad