Definisi Perwakilan Konsuler – Apa yang dimaksud dengan konsuler? Apa fungsi dan tugas perwakilan konsuler? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perwakilan konsuler, alatnya, tugas, fungsi, tata cara pengangkatan, hak dan kekebalan perwakilan konsuler secara lengkap.

Baca juga: Definisi Perwakilan Diplomatik


Isi

bersembunyi

1
Definisi Perwakilan Konsuler

2
Perangkat Perwakilan Konsuler

2.1
Konsul Jenderal

2.2
Konsul

2.3
Wakil Konsul

2.4
Agen Konsul

3
Tugas Pokok Perwakilan Konsuler

4
Fungsi Perwakilan Konsuler

5
Tata Cara Penunjukan Perwakilan Konsuler

6
Keistimewaan Perwakilan Konsuler

7
Hak Imunitas Perwakilan Konsuler

Definisi Perwakilan Konsuler

Yang dimaksud dengan perwakilan konsuler (corps consul/non-politik perwakilan) adalah perwakilan suatu negara yang kegiatannya mencakup seluruh kepentingan negara pengirim di bidang konsuler (non-politik) dan wilayah kerjanya meliputi provinsi (negara bagian) dari negara penerima.

Perangkat Perwakilan Konsuler

Aparat perwakilan konsuler menurut Konvensi Wina 1963 (hubungan konsuler), terdiri atas:

Konsul Jenderal

Konsul Jenderal membawahi beberapa Konsul. Konsul Jenderal berkedudukan di ibu kota provinsi atau negara bagian.

Konsul

Konsul mengepalai konsulat yang diperbantukan kepada Konsul Jenderal.


Wakil Konsul

Wakil Konsul diperbantukan kepada Konsul atau Konsul Jenderal, yang kadang-kadang dipercayakan untuk memimpin Konsul Jenderal. Apabila Konsul Jenderal berhalangan maka tugasnya dilaksanakan oleh Wakil Konsul Jenderal.

Agen Konsul

Agen Konsul diangkat oleh Konsul Jenderal. Tugas Agen Konsul adalah mengurus hal-hal terbatas yang berkaitan dengan konsultasi. Agen konsul ditugaskan ke kota-kota yang termasuk dalam wilayah konsulat.

Tugas Pokok Perwakilan Konsuler

Tugas utama perwakilan konsuler adalah mewakili negara pengirim dalam bidang non-politik tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan negara pengirim. Misalnya saja dalam bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

Baca juga: Memahami Misi Khusus dan Perwakilan Non-Diplomatik


Fungsi Perwakilan Konsuler

Fungsi Perwakilan Konsuler meliputi:

  • Melaksanakan upaya peningkatan hubungan dengan negara pengirim dalam bidang non-politik.
  • Melindungi kepentingan nasional dan warga negara pengirim.
  • Melaksanakan observasi, penilaian dan coding.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap warga negara pengirim.
  • Melaksanakan urusan keamanan konsuler, komunikasi dan personalia.
  • Melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga perwakilan konsuler.

Tata Cara Penunjukan Perwakilan Konsuler

Tata cara penunjukan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:

  • Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi perwakilan konsuler (Konsul Jenderal).
  • Penunjukan tersebut disertai dengan permintaan untuk mengeluarkan pemberitahuan eksekutori kepada negara penerima.
  • Negara penerima mengeluarkan eksekutor konsuler.

Keistimewaan Perwakilan Konsuler

Keistimewaan perwakilan konsuler antara lain:

  • Bebas dari biaya pengadilan.
  • Bebas berkomunikasi dengan warga negara pengirim di negara penerima.

Hak Imunitas Perwakilan Konsuler

Hak imunitas perwakilan konsuler meliputi:

  • Kekebalan terhadap surat resmi dan arsip konsul
  • Perlindungan keselamatan pribadi perangkat perwakilan konsuler.
  • Tuntutan pidana ditunda sampai pelaksana konsuler dicabut atau diangkat penggantinya.
  • Apabila suatu negara tidak mempunyai Perwakilan Diplomatik atau Konsuler, maka untuk mengurus kepentingan nasional dan warga negaranya diangkat Konsul Kehormatan (Konsul).
  • Tenaga Kehormatan atau Konsul Khusus) yang berasal dari negara sendiri atau negara lain yang dapat mengetahui dan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, yang keberadaannya bersifat sementara.

Baca juga: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Demikianlah artikel selengkapnya membahas tentang Pengertian Perwakilan Konsuler, Alatnya, Tugas, Fungsi, Tata Cara Pengangkatan, Hak dan Kekebalan Perwakilan Konsuler. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *