Pengertian Badan Usaha – Apa yang dimaksud dengan badan usaha? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian badan usaha secara lengkap, jenis, bentuk dan contoh badan usaha.

Baca juga: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)


Isi

bersembunyi

1
Pengertian Badan Usaha

2
Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

2.1
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

2.2
Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

2.3
Dominique Salvatore

3
Jenis dan Bentuk Badan Usaha

3.1
Badan Usaha Agraria

3.2
Badan Usaha Ekstraktif

3.3
Badan Usaha Pertambangan

3.4
Badan Usaha Industri

3.5
Badan Usaha Jasa

3.6
Kooperatif

3.7
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

3.7.1
Perusahaan Pekerjaan (Perjan)

3.7.2
persero

3.7.3
Perusahaan Umum (Perum)

3.8
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

3.8.1
Perusahaan Persekutuan

3.9
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

3.10
Badan Usaha Swasta Asing

3.11
Dasar

Pengertian Badan Usaha

Pengertian badan usaha adalah suatu badan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomi yang tujuannya mencari keuntungan atau profit. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, padahal kenyataannya tetap mempunyai perbedaan. Perbedaan pokok antara badan usaha dan kontrak adalah badan usaha adalah suatu lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Pengertian Badan Usaha Menurut Para Ahli

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian badan usaha menurut KBBI adalah sekelompok orang & modal yang mempunyai kegiatan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau usaha/perusahaan global.


Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia

Pengertian badan usaha menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan terbatas, perseroan lain, negara- Badan Usaha Milik atau Badan Usaha Milik Daerah, firma. , kongsi, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum badan lain termasuk kontrak investasi kolektif & bentuk badan usaha tetap.

Dominique Salvatore

Pengertian badan usaha menurut Dominick Salvatore adalah suatu organisasi yang menggabungkan & mengkoordinasikan berbagai sumber daya untuk tujuan memproduksi atau membentuk barang atau jasa untuk dijual.


Jenis dan Bentuk Badan Usaha

Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan, badan usaha dibedakan menjadi:

Badan Usaha Agraria

Kegiatan badan usaha pertanian adalah mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan barang tertentu. Contohnya seperti perkebunan karet, peternakan sapi dan lain sebagainya.

Baca juga: Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Badan Usaha Ekstraktif

Kegiatan badan usaha ekstraktif adalah mengambil hasil sumber daya alam seperti hasil laut, hasil hutan, pertambangan minyak bumi dan lain sebagainya.


Badan Usaha Pertambangan

Kegiatan badan usaha pertambangan adalah membeli dan menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk barang tersebut.

Badan Usaha Industri

Kegiatan badan usaha industri adalah mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau barang siap pakai.

Badan Usaha Jasa

Kegiatan badan usaha jasa adalah memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Berikut jenis atau bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, antara lain:

Kooperatif

Koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera dan mandiri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha milik negara. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada umumnya adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha ini adalah pegawai BUMN, bukan PNS. Terdapat 3 jenis atau tipe BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.

Baca juga: Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Perusahaan Pekerjaan (Perjan)

Perjan merupakan suatu bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjanjian ini berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat, sehingga selalu menimbulkan kerugian. Saat ini belum ada perusahaan pelat merah yang menggunakan model kontrak karena besarnya biaya pemeliharaan perjanjian sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contoh perjanjiannya antara lain PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) namun kini berubah menjadi PT KAI.

persero

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham-saham yang seluruh atau sekurang-kurangnya 51% sahamnya dimiliki oleh Negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan. Ciri-ciri suatu perusahaan antara lain:

  • Bertujuan mencari keuntungan (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawai tersebut berstatus pegawai swasta
  • Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak menerima fasilitas negara

Tujuan Persero antara lain:

  • Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan tenaga yang sangat kuat
  • Untuk memperoleh keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Berikut beberapa contoh Persero, antara lain:

  • PTPertamina
  • PT Kimia Farma Tbk
  • PT Kereta Api Indonesia
  • PT Bank BNI Tbk
  • PT Jamsostek
  • PT Garuda Indonesia
  • PT Telekomunikasi Indonesia

Baca juga: Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Perusahaan Umum (Perum)

Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi dalam saham. Badan usaha umum mempunyai maksud dan tujuan yang didukung dengan persetujuan menteri, yaitu melakukan penanaman modal pada usaha lain. Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) adalah menjalankan usaha dengan tujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat sesuai dengan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Ciri-ciri Perum antara lain :

  • Melayani kepentingan publik
  • Pemimpin berbentuk direksi atau direktur
  • Para pekerja tersebut merupakan karyawan perusahaan swasta
  • Modal berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Meningkatkan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

Berikut beberapa contoh Perum, antara lain:

  • Perusahaan Kota Damri
  • Perum Bulog
  • Perusahaan Pegadaian
  • Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
  • Perusahaan Balai Pustaka
  • Perusahaan Kota Peruri
  • Perusahaan Perumahan Rakyat

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan memperoleh modal dari seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, bidang usaha yang diberikan kepada swasta adalah pengelolaan sumber daya ekonomi yang tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha perseorangan dibedakan menjadi:

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang mempunyai 2 orang investor atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan kemitraan

Tegas

Firma (Fa) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan tersebut. Modal perusahaan berasal dari anggota pendiri dan keuntungan/keuntungan dibagikan kepada anggota sesuai dengan proporsinya sesuai dengan akta pendirian. Ciri-ciri Firma antara lain:

Baca juga: Pengertian Perusahaan Dagang

  • Para mitra aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
  • Berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan terbatas

Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dalam persekutuan komanditer ada dua istilah, yaitu:

  • Mitra aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas hutang-hutang perusahaan.
  • Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya pada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Mitra pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang diinvestasikan.
    Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham berhak atas perseroan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang. Badan usaha ini menjalankan kegiatan usahanya pada bidang usaha umum yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD). Contoh BUMD antara lain:

  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota

Badan Usaha Swasta Asing

Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak asing. Faktor munculnya badan usaha swasta asing antara lain ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah. Entitas swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara dengan memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting bagi pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan ketergantungan terhadap badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.

Baca juga: Pengertian Perusahaan Perorangan

Dasar

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi bukan suatu perseroan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan sebagai badan sosial dan hukum. Ciri-ciri pondasi antara lain:

  • Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, keagamaan, sosial dan kemanusiaan.
  • Yayasan ini tidak mempunyai anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, tetapi mempunyai pengurus atau organ untuk mewujudkan tujuan yayasan
  • Dapat dibubarkan oleh pengadilan apabila tujuan yayasan bertentangan dengan hukum, likuidasi, dan pailit.

Demikian pembahasan lengkap mengenai pengertian badan usaha, jenis, bentuk dan contoh badan usaha. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.


Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *