Pengertian Ekonomi Syariah – Apa pengertian ekonomi syariah dan apa ciri-cirinya? Di mana Anda bisa bekerja di bidang ekonomi syariah? Apa itu ekonomi syariah dan tujuannya? Apa perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi syariah?
Baca juga: Prinsip Ekonomi
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ekonomi syariah secara lengkap, tujuan, dasar hukum, tujuan, prinsip dan manfaat ekonomi syariah.
Pengertian Ekonomi Syariah
Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11)
Hasanuz Zaman
Mohzer Kahfi
Louis Kantori
Wikipedia
Veithzal Rivai dan Andi Buchari
M Akram Khan
Khursid Ahmad
Muh. Abdul Mannan
Dr.Mardani
SM Hasanuzzaman
M. Syauqi Al-Faujani
Ziauddin Ahmad
MM Metwally
Muh. Nejatullah asy-Siddiqi
Umer Chapra
Yusuf Qardhawi
Ciri-ciri Ekonomi Syariah
Dasar-dasar Hukum Ekonomi Syariah
Al-Qur’an
hadis
Ijma’
Ijtihad dan Qiyas
Tujuan Ekonomi Syariah
Prinsip Ekonomi Syariah
Manfaat Ekonomi Syariah
Bentuk Kerja Sama Ekonomi Syariah
Mudharabah
Musyarakah
Al Muza’arah
Al Muzaqah
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan salah satu cabang ilmu yang berupaya melihat, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan perekonomian secara Islami berdasarkan ajaran agama Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Ekonomi syariah merupakan ilmu sosial yang mempelajari permasalahan perekonomian berdasarkan nilai-nilai Islam.
Landasan hukum ekonomi syariah ada 2 (dua) yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dari segi konsep dan asas hukum yang diambil dari kedua landasan dasar tersebut bersifat tetap, artinya tidak dapat berubah kapanpun dan dimanapun.
Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11)
Ekonomi Syariah merupakan seperangkat dasar-dasar perekonomian secara umum yang kami simpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta merupakan bangunan perekonomian yang kami bangun atas dasar dasar-dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan zaman masing-masing.
Hasanuz Zaman
Ekonomi Islam adalah pengetahuan, penerapan dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan pada manusia. Tidak hanya itu, Ekonomi Islam juga memungkinkan mereka dalam menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.
Mohzer Kahfi
Dalam bukunya “Ekonomi Islam”, Ekonomi Islam merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam artian kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah beserta ilmu-ilmu pendukungnya. sebagai ilmu yang berfungsi sebagai alat analisis. seperti matematika, statistika, logika dan ushul fiqh.
Louis Kantori
Ekonomi Islam merupakan upaya merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi pada manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses-ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.
Wikipedia
Ekonomi Syariah merupakan ilmu sosial yang mempelajari permasalahan perekonomian masyarakat yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.
Baca Juga: Sumber Daya Ekonomi
Veithzal Rivai dan Andi Buchari
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang bersifat multidimensi atau interdisipliner, komprehensif dan saling terintegrasi, termasuk ilmu keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah serta ilmu rasional. Dengan pengetahuan tersebut, manusia mampu mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.
M Akram Khan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai melalui pengorganisasian sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
Khursid Ahmad
Ekonomi Islam merupakan upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam kaitannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.
Muh. Abdul Mannan
Ekonomi Islam merupakan ilmu sosial yang mempelajari permasalahan perekonomian masyarakat yang mempunyai nilai-nilai Islam.
Dr.Mardani
Ekonomi syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh pasar per orang atau sekelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan komersial dan nonkomersial sesuai prinsip syariah.
SM Hasanuzzaman
Ekonomi Islam adalah ilmu dan penerapan ajaran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkannya melaksanakan kewajibannya terhadap Allah dan masyarakat.
M. Syauqi Al-Faujani
Ekonomi syariah adalah segala kegiatan ekonomi beserta aturan-aturannya yang didasarkan pada ajaran utama Islam tentang ilmu ekonomi.
Ziauddin Ahmad
Ekonomi Islam merupakan upaya mengalokasikan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh keridhaan-Nya.
MM Metwally
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku umat Islam (orang beriman) dalam masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas.
Baca Juga: Pembangunan Ekonomi
Muh. Nejatullah asy-Siddiqi
Ekonomi Islam merupakan respon atau tanggapan para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan perekonomian pada kurun waktu tertentu. Dalam hal ini mereka berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).
Umer Chapra
Ekonomi Islam merupakan cabang ilmu yang membantu manusia mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya yang langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-‘iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan makroekonomi dan ekologi. ketidakseimbangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang ada dalam masyarakat.
Yusuf Qardhawi
Ekonomi syariah adalah perekonomian yang berlandaskan ketuhanan. Hakikat sistem perekonomian ini bertolak dari Allah, tujuan akhirnya adalah Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari hukum Allah.
Ciri-ciri Ekonomi Syariah
Ciri-ciri atau ciri-ciri kegiatan ekonomi syariah, antara lain:
- Berdedikasi.
- Miliki tujuan yang tinggi.
- Menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
- Dalam kegiatan ekonomi syariah pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh.
Dasar-dasar Hukum Ekonomi Syariah
Landasan hukum ekonomi syariah, antara lain:
Al-Qur’an
Pada dasarnya Al-Qur’an merupakan wahyu dari Allah yang diberikan kepada Nabi Muhammad untuk membimbing umat manusia karena di dalam Al-Qur’an terdapat segala jawaban atas permasalahan yang ada, mulai dari kehidupan sehari-hari hingga perekonomian.
hadis
Hadis adalah sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, tingkah laku, dan tindakannya.
Ijma’
Ijma’ merupakan suatu pendapat atau fatwa para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan Al-Qur’an.
Ijtihad dan Qiyas
Ijtihad merupakan kegiatan yang dilakukan ulama untuk melakukan musyawarah untuk menyelesaikan peristiwa yang timbul dalam masyarakat.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah sama dengan tujuan hukum Islam, yaitu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat melalui cara hidup yang baik dan terhormat. Secara lengkap, tujuan ekonomi syariah antara lain:
- Tempatkan ibadah kepada Allah di atas segalanya.
- Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
- Tercapainya kesuksesan ekonomi yang diperintahkan Allah.
- Hindari kekacauan dan kerusuhan.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah menyatakan bahwa ada 3 sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungan.
- Menegakkan keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Maslahah (puncak) tercapai. Para ulama sepakat bahwa maslahah yang merupakan puncak dari sasaran di atas mencakup lima jaminan pokok, yaitu: keselamatan keyakinan beragama (al din), keamanan jiwa (al nafs), keamanan pikiran (al aql), keamanan jiwa (al aql), keamanan jiwa (al nafs), keamanan jiwa (al aql), keamanan jiwa (al aql), dan keselamatan jiwa (al nafs). keluarga dan keturunan (al nasl) dan keamanan benda harta benda (al mal).
Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip-prinsip penerapan ekonomi syariah antara lain:
- Segala sumber daya dipandang sebagai anugerah atau titipan Allah SWT kepada manusia.
- Islam mengakui kepemilikan pribadi dengan batasan-batasan tertentu.
- Motor penggerak utama ekonomi syariah adalah kerjasama
- Ekonomi syariah menolak penumpukan kekayaan yang dikuasai oleh sejumlah orang
- Ekonomi syariah menjamin kepemilikan masyarakat dan pemanfaatannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak.
- Seorang muslim harus bertakwa kepada Allah SWT dan hari kiamat di akhirat.
- Zakat harus dikeluarkan atas harta yang telah memenuhi batas atau nisab.
- Islam melarang riba dalam bentuk apapun.
Selain prinsip di atas, ada beberapa prinsip ekonomi syariah lainnya, antara lain:
Jangan melakukan penimbunan atau ihtikar
Iktikar adalah perbuatan membeli barang dagangan dengan tujuan untuk menyimpan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu lama sehingga barang tersebut dinyatakan langka dan harganya naik.
Jangan monopoli
Monopoli adalah tindakan menahan suatu barang untuk dijual atau diedarkan di pasar sehingga harganya menjadi mahal.
Hindari jual beli yang dilarang
Kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal dan tidak merugikan pembelinya adalah jual beli yang diridhoi Allah SWT.
Manfaat Ekonomi Syariah
Manfaat penerapan ekonomi syariah bagi umat Islam antara lain:
- Mewujudkan integritas umat Islam yang kaffah, sehingga Islam tidak tanggung-tanggung. Jika ditemukan umat Islam yang masih bergelut dan menjalankan perekonomian konvensional maka hal ini menunjukkan bahwa mereka belum masuk Islam.
- Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah baik bank, asuransi, pegadaian maupun Baitul Maal wat Tamwil akan memperoleh manfaat dunia dan akhirat.
- Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil, sedangkan keuntungan di akhirat terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif
- Praktek perekonomian yang berdasarkan syariat Islam mengandung nilai ibadah, karena telah melaksanakan hukum Allah.
Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi Islam.
Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan perekonomian umat. Sebab dana yang terkumpul akan dikumpulkan dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
Mengamalkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul di lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan pada usaha dan proyek halal.
Bentuk Kerja Sama Ekonomi Syariah
Bentuk kerjasama ekonomi syariah antara lain:
Mudharabah
Pengertian Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak dimana modal usahanya 100% dari pemilik modal, pihak lain bertindak sebagai pengelola usaha. Apabila usaha itu memperoleh keuntungan, maka harus dibagi sesuai porsi yang telah disepakati sebelum kerjasama dilakukan. Namun apabila terjadi kerugian maka pemilik modal bertanggung jawab sepanjang hal tersebut bukan merupakan kesalahan pengelola usaha.
Musyarakah
Pengertian Musyakarah adalah kerjasama dimana modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih mudah dilakukan karena keuntungan dan kerugian yang terjadi diatur sesuai dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Al Muza’arah
Yang dimaksud dengan Al Muza’arah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih yang fokus pada pengolahan lahan pertanian, antara pemilik lahan dengan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan menyediakan bibit dan lahan untuk ditanami dan dirawat, nantinya hasil panen akan dibagi dua dengan persentase yang telah disepakati.
Al Muzaqah
Yang dimaksud dengan Al Muzaqah adalah suatu bentuk kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertugas menyiram dan memelihara tanaman yang ditanam.
Baca Juga: Ekonomi Moneter
Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian ekonomi syariah secara lengkap, tujuan, dasar hukum, tujuan, prinsip dan manfaat ekonomi syariah. semoga bermanfaat