Sistem Hukum di Indonesia – Apa yang dimaksud dengan hukum? Apa fungsi hukum? Apa itu hukum menurut para ahli? Jelaskan pengertian hukum dan apa fungsi hukum? Untuk apa hukum itu dibuat? Jelaskan apa tujuan hukum dalam masyarakat?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Ciri-cirinya, Unsur-unsurnya, Tujuan, Fungsinya, Sifatnya dan Jenis-Jenis Hukum di Indonesia secara lengkap.

Memahami Hukum

Pengertian umum hukum adalah suatu sistem yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk membatasi tingkah laku manusia, yang memuat perintah atau larangan dalam melakukan sesuatu. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama adalah hukum Eropa Kontinental. Selain menggunakan sistem hukum tersebut, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.

Pengertian hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat yang mencari keadilan dan hukumnya mengikat. Keadilan dalam hukum harus mengikat dan dapat ditegakkan agar keadilan bagi masyarakat terjamin.

Hukum merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dari bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi, dan kemasyarakatan dalam berbagai hal dan berperan sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Hukum juga diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan.

Tujuan hukum adalah untuk memberikan arah atau tujuan hidup pada seseorang agar berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran, serta untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ketertiban masyarakat, kehidupan bersama yang tenang dan tertib hanya dapat diwujudkan dengan menaati hukum dan segala peraturan. yang mendukung keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Plato

Hukum merupakan suatu peraturan yang tertib dan terstruktur serta mengikat masyarakat dan pemerintah.

Aristoteles

Hukum hanyalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga menilai masyarakat. Dimana hukum mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah atau pelanggar hukum.

Karl Maks

Hukum merupakan cerminan hubungan hukum ekonomi suatu masyarakat pada tahap perkembangan tertentu.

Dr. E.Utrecht, SH

Hukum merupakan seperangkat peraturan yang memuat perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat dan wajib ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup tersebut dapat mengakibatkan tindakan dari pemerintah suatu negara atau lembaga.

Montesquieu

Hukum merupakan fenomena sosial dan perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan sifat, politik, suku, sejarah dan faktor tatanan sosial lainnya, oleh karena itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh otoritas resmi, yang menentukan perilaku.

Samidjo

Hukum adalah kumpulan peraturan yang bersifat memaksa, berisi perintah, larangan atau izin untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan tujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum merupakan hasil karya manusia yang berupa norma-norma yang memuat petunjuk tingkah laku.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum adalah suatu peraturan atau adat istiadat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh seorang penguasa atau pemerintah.

Baca Juga : Pengertian Advokasi

Ciri-ciri Hukum

Ciri-ciri atau ciri-ciri hukum antara lain:

  • Aturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
  • Peraturan dipantau oleh badan yang berwenang.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Sanksi tegas terhadap pelanggar.
  • Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu.
  • Setiap orang harus menaati perintah dan larangan.

Elemen Hukum

Unsur-unsur yang terkandung dalam undang-undang tersebut antara lain:

A. Undang-undang akan mengatur tingkah laku manusia, berisi perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan tujuan agar tidak merugikan kepentingan umum dan tidak bersinggungan dengan tingkah laku manusia.

B. Peraturan hukum ditetapkan oleh badan atau lembaga yang berwenang. Peraturan hukum tidak mungkin dibuat oleh setiap orang, melainkan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang mengikat masyarakat.

C. Peraturan hukum bersifat memaksa. Hukum tidak dibuat untuk dilanggar tetapi ditaati.

D. Undang-undang mempunyai sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggar hukum.

Tujuan Hukum

Ada dua teori mengenai tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum, yaitu teori etika dan teori utilitas.

  • Teori etika, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang berhak atasnya.
  • Teori utilitas, hukum bertujuan untuk memberikan manfaat (benefit) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat. Adanya hukum berarti setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan hakim berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang ini juga bertujuan untuk melindungi dan mencegah setiap orang menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Namun pada hakikatnya tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Singkatnya, tujuan undang-undang ini adalah:

  • Membawa kesejahteraan bagi kehidupan di masyarakat
  • Mengatur interaksi manusia agar damai
  • Memberikan bimbingan bagi orang-orang di masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan bagi semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (dalam dan luar)
  • Kekuatan pendorong pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

Selain tujuan tersebut, tujuan hukum menurut para ahli antara lain:

  • Menurut Aristoteles (Teori Etika), tujuan hukum sepenuhnya adalah untuk mencapai keadilan. Ini berarti memberi setiap orang apa yang menjadi haknya.
  • Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilitas), tujuan hukum adalah mencapai utilitas. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang.

Fungsi Hukum

Fungsi dan peranan hukum antara lain:

  • Melindungi kepentingan manusia
  • Sebagai alat ketertiban manusia dan ketertiban dalam masyarakat
  • Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan
  • Sebagai alat kritik/fungsi kritis
  • Menyelesaikan perselisihan

Baca juga: Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Hakikat Hukum

Berikut ciri-ciri hukumnya, antara lain:

Hukum adalah Peraturan

Hukum membuat berbagai peraturan, baik peraturan berupa larangan maupun perintah, yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat guna terciptanya ketertiban dan keamanan.

Hukum bersifat memaksa

Hukum mempunyai kemampuan dan wewenang untuk memaksa warga negara menaati setiap aturan. Akan ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar hukum.

Hukum itu Protektif

Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sistem Hukum di Indonesia

Pengertian sistem hukum adalah suatu tatanan hukum yang tersusun atas beberapa subsistem hukum yang mempunyai fungsi berbeda satu sama lain. Indonesia adalah negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebelum kemerdekaan, hukum di Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat, yang pada masa penjajahan Belanda diubah menjadi sistem hukum civil law atau sistem hukum Eropa Kontinental.

Ciri-ciri sistem hukum Eropa Kontinental, antara lain:

  • Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku pada masa pemerintahan Kaisar Justinian (Kekaisaran Romawi).
  • Berdasarkan Corpus Juris Civilis yang merupakan kumpulan berbagai aturan hukum di negara-negara Eropa sebelum masa kerajaan Yustinianus.
  • Prinsip utamanya adalah hukum mempunyai kekuatan mengikat karena berbentuk peraturan yang disusun secara sistematis.
  • Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
  • Pepatah terkenal “Tidak ada hukum selain Konstitusi”.
  • Hakim tidak bebas membuat undang-undang baru, karena hanya berwenang menerapkan dan menafsirkan peraturan yang sudah ada.
  • Keputusan hakim hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dan tidak mengikat masyarakat.
  • Sumber hukum yang utama adalah undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif.
  • Pada mulanya hukum hanya ada dua kategori, yaitu hukum publik yang terdiri atas hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana; dan hukum privat yang terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang.

Sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD 1945, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Asas Kepastian Hukum

Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan hukum, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Artinya asas kepastian hukum mensyaratkan adanya penghormatan terhadap hak-hak yang diperoleh seseorang berdasarkan keputusan suatu badan atau pejabat tata usaha negara. Contoh asas kepastian hukum antara lain:

  1. Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika tidak maka dapat dikatakan pungli.
  2. Dalam mengambil kebijakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti membelanjakan uang negara jika tidak bisa dikatakan korupsi.

Asas kepastian hukum mempunyai dua aspek yaitu hukum materil dan formal. Aspek hukum materiil berkaitan dengan asas amanah. Dalam banyak keadaan, prinsip kepastian hukum mencegah pemerintah untuk menarik atau mengubah suatu keputusan sehingga merugikan suatu kepentingan. Atau bisa dikatakan, asas kepastian hukum menghendaki agar hak-hak seseorang dihormati berdasarkan keputusan pemerintah, sekalipun keputusan tersebut salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah tidak bisa dicabut.

Sedangkan aspek formal asas kepastian hukum menyatakan bahwa ketentuan yang memberatkan dan ketentuan yang berkaitan dengan ketentuan yang menguntungkan harus dirumuskan secara jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui apa yang diinginkannya. Unsur ini berperan dalam pemberian kuasa suatu surat perintah secara tepat dan tidak ada kemungkinan adanya penafsiran yang jelas serta kewajiban apa saja yang dibebankan kepadanya.

Jenis Hukum di Indonesia

Secara umum di Indonesia terdapat dua hukum yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum publik

Hukum Publik merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik adalah hukum yang mengatur masyarakat. Contoh hukum publik diantaranya Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, dan Hukum Tata Usaha Negara.

Hukum pribadi

Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar manusia, antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan mengutamakan kepentingan perseorangan. Contoh hukum privat meliputi Hukum Perdata, Hukum Perdata, dan Hukum Dagang.

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian hukum secara lengkap menurut para ahli, ciri-ciri, unsur-unsur, tujuan, fungsi, sifat dan jenis-jenis hukum di Indonesia. semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *