Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis jadwal resmi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024. Pengumuman ini dibuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.05/2023 yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berdasarkan PMK tersebut, pencairan THR pensiunan PNS Tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan April 2024, tepatnya 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri 1445 H. Tanggal pencairan yang pasti akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing instansi pensiun.
Besaran THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Sesuai dengan PP tersebut, besaran THR pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. Penghasilan pensiun pokok merupakan jumlah pensiun pokok ditambah dengan penghasilan lain yang bersifat tetap dan melekat pada pensiun pokok.
Adapun rincian besaran THR pensiunan PNS Tahun 2024 sebagai berikut:
- Pensiunan PNS yang masih menerima gaji pokok akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
- Pensiunan PNS yang sudah tidak menerima gaji pokok karena telah memasuki masa pensiun akan menerima THR sebesar satu bulan pensiun pokok ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum yang melekat pada pensiun pokok.
Untuk memastikan pencairan THR tepat waktu, pensiunan PNS diharapkan untuk memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:
- Surat Keputusan (SK) Pensiun
- Kartu Pensiun
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
- Surat Keterangan Penghasilan (SKP)
Persyaratan Khusus bagi Pensiunan PNS yang Telah Meninggal Dunia
Bagi pensiunan PNS yang telah meninggal dunia, hak THR akan dialihkan kepada ahli waris yang sah. Ahli waris yang berhak menerima THR adalah:
- Janda/duda dari pensiunan PNS
- Anak kandung dari pensiunan PNS
- Orang tua dari pensiunan PNS yang belum menikah
Untuk mengurus pencairan THR bagi pensiunan PNS yang telah meninggal dunia, ahli waris dapat mendatangi instansi pensiun dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan kematian
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan milik pensiunan
- Dokumen identitas ahli waris (KTP/KK)
Himbauan dan Harapan
Pemerintah mengimbau kepada seluruh pensiunan PNS untuk bersabar menunggu pencairan THR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. THR diharapkan dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan juga menyampaikan harapannya agar pencairan THR dapat memberikan kebahagiaan dan meringankan beban pengeluaran bagi para pensiunan PNS. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan THR secara bijak dan bertanggung jawab.