PUSAT DAPODIK – Pengumuman Hasil PPDB Jatim 2024 Tahap 1 Jalur Afirmasi, Orang Tua, dan Prestasi akan dibahas dalam pembahasan dibawah ini. Pembukaan pendaftaran PPDB Jatim 2024 untuk Tahap 1 secara resmi dibuka mulai pada tanggal 19 Juni.

PPDB Jatim Tahap 1 diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Adapun, proses pendaftaran sampai pengumuman hasil PPDB Jatim hanya memakan waktu lima hari. Sehingga, sebaiknya para siswa perlu memperhatikan setiap tahap, mulai dari pendaftaran sampai dengan pengumuman PPDB Jatim Tahap 1

Apa Itu PPDB Jatim

Penerimaan Peserta Didik Baru yang disingkat PPDB Jatim adalah kegiatan penerimaan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan setiap memasuki tahun ajaran baru dan sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Pengadaan PPDB Jatim 2024 diketahui akan digelar secara serentak oleh seluruh satuan pendidikan yang ada di Jawa Timur pada jenjang SMA/SMK.

Adapun, untuk tujuan pelaksanaan PPDB Jatim di jenjang SMA/SMK yakni menjaga pelaksanaan penerimaan peserta didik baru supaya dapat berjalan dengan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi sehingga bisa mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan

Sesuai pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2024/2025 akan dibuka yang meliputi beberapa jalur pendaftaran diantaranya ada jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, erta jalur prestasi. Adapun, beberapa jalur PPDB Jatim tersebut mempunyai syarat, ketentuan, dan jadwal yang berbeda-beda.

Ketentuan Umum PPDB Jatim 2024

Berikut ini merupakan ketentuan umum bagi para peserta pendaftar PPDB Jatim 2024:

  1. Calon peserta didik SMA/SMK yang berusia paling tinggi 21 tahun per 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
  2. Calon peserta didik telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau sederajat
  3. Calon peserta didik baru adalah lulusan SMP/sederajat lulusan tahun 2024 atau pada tahun sebelumnya
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar di dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat selama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024
  5. Untuk calon peserta didik yang tidak mempunyai kartu keluarga dikarenakan keadaan tertentu maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat
  6. Keadaan tertentu yang dimaksudkan pada poin 5, yaitu sebagai berikut: Bencana alam, Bencana sosial
  7. Untuk kartu keluarga baru yang telah diterbitkan selama kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, wajib dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat
  8. Untuk calon peserta didik baru dari pondok pesantren/ panti asuhan/ panti asuhan mengikuti tempat kedudukan lembaga
  9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi/konsentrasi keahlian tertentu bisa memasukkan persyaratan tambahan
  10. Persyaratan usia yang terdapat pada poin satu dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
  11. Menyelenggarakan pendidikan khusus
  12. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  13. Sekolah yang ada di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman
  14. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.
  15. Calon peserta didik merupakan penyandang disabilitas agar telah menamatkan jenjang pendidikan SMP atau sederajat
  16. Calon peserta didik penyandang disabilitas wajib memiliki hasil asesmen awal dan surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan sebagai kelompok difabel
  17. Calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri supaya memenuhi poin 1 dan 2 dan mendapatkan rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan
  18. Calon peserta didik tidak pernah atau sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

Adapun, untuk ketentuan khusus lainnya bagi pendaftar jalur afirmasi, jalur pemindahan tugasan orang tua, serta jalur prestasi bisa disimak dengan melalui https://ppdbjatim.net/informasi/ketentuan/.

Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB Jatim Tahap 1

Hasil pengumuman PPDB Jatim tahap 1 berdasarkan pada jadwal yang tertera di laman resmi PPDB Jatim dijadwalkan akan diumumkan sekitar pada pukul 08.00, 14 Juni 2024.

Hasil seleksi nantinya akan diumumkan secara serentak dengan melalui laman resmi PPDB Jatim 2024. Berikut ini merupakan link pengumuman dan cara cek hasilnya:

  1. Silahkan Anda buka browser dan kunjungi lama pengumuman PPDB Jatim dengan melalui laman https://ppdbjatim.net/
  2. Di laman selanjutnya silahkan pilih PPDB Kota/Kabupaten tempat peserta mendaftarkan sekolah tujuan
  3. Silahkan pilih menu “Cetak Bukti”
  4. Pilih opsi “Bukti Penerimaan”
  5. Berikutnya, agar login ke halaman PPDB Kota/Kabupaten dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan PIN
  6. Tunggu hasil seleksi lalu akan muncul dokumen bukti pendaftaran siswa.

Selain cek pengumuman hasil bisa dilakukan dengan melalui daring, peserta juga bisa menanyakan langsung pengumuman hasil ke sekolah tujuan masing-masing.

Jika dinyatakan lulus, maka selanjutnya peserta akan diminta untuk melaksanakan daftar ulang secara online. Proses daftar ulang nantinya akan dibuka mulai tanggal 14 Juni 2024 sampai pada 15 Juni 2024. Sebelum melakukan daftar ulang sebaiknya Anda siapkan dokumen bukti penerimaan.

Kesimpulan

Demikian pembahasan lengkap mengenai pengumuman seleksi PPDB Jatim 2024 tahap 1 jalur afirmasi, orang tua, dan prestasi yang perlu Anda ketahui. Semoga pembahasan lengkap terkait cara melihat pengumuman PPDB Jatim secara online di atas bermanfaat dan membantu Anda.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *