Lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan. Pada dasarnya makhluk hidup membutuhkan lingkungan dalam kehidupannya. Jika ingin lingkungan terpelihara dengan baik agar dapat memenuhi kebutuhan manusia maupun makhluk hidup lainnya, maka lakukanlah pelestarian lingkungan.
Pelestarian lingkungan memang bukan masalah nasional, tapi sudah menjadi isu global. Pemerintah dan pihak swasta memiliki peran penting dalam upaya pelestarian lingkungan. Bagi pemerintah sendiri, pelestarian lingkungan hidup terkait dengan program pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Hukum Pelestarian Lingkungan di Indonesia
Dalam Pasal 33 UUD 1945 sudah menyebutkan itu “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjalankan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 tersebut.
Berbagai program pembangunan telah direncanakan dan sedang berjalan. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, antara lain sebagai berikut.
- UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan Hidup, diubah dengan UU No. 23 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk menata, mengembangkan, memelihara, memanfaatkan, memulihkan, mengendalikan, dan mengawasi lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup ini memiliki asas antara lain asas kelestarian, tanggung jawab dan manfaat yang ditujukan untuk mewujudkan program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sasaran pengelolaan lingkungan adalah:
- Mewujudkan manusia Indonesia sebagai manusia yang dapat menjaga dan memelihara lingkungan hidup,
- Harmoni, keselarasan, dan keseimbangan dapat dicapai antara lingkungan dan manusianya,
- Untuk melindungi kepentingan generasi,
- Untuk mencapai fungsi lingkungan hidup,
- Dapat mengontrol penggunaan sumber daya secara bijaksana,
- Negara menjadi terlindungi dari suatu usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan
Masyarakat sendiri memiliki peran dalam pelestarian lingkungan yaitu dengan mengelola sampah rumah tangga. Pengelolaan sampah rumah tangga dapat dilakukan dengan memisahkan sampah yang dapat didaur ulang dengan sampah yang tidak dapat didaur ulang.
Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui gerakan penghijauan di setiap lingkungan tempat tinggal mereka. Masyarakat harus lebih bisa memilih menggunakan berbagai bahan yang ramah lingkungan dengan pilihan yang tepat.
Dalam menjaga dan melindungi lingkungan, manusia memiliki etika lingkungan yaitu sikap dan perilaku yang objektif terhadap kelestarian lingkungan yang akan menimbulkan kesadaran terhadap lingkungannya. Manusia adalah bagian dari lingkungan, sehingga harus memiliki sikap arif dalam pergaulan moral dengan lingkungan yang dilestarikannya.
Ada beberapa etika manusia terhadap kelestarian lingkungan, antara lain:
- Manusia adalah bagian dari lingkungan.
- Manusia yang mengelola sumber daya.
- Sumber daya yang dimanfaatkan dengan baik nantinya untuk kesejahteraan hidup manusia.
- Memperbaiki lingkungan harus sesuai dengan bahan serta produksi objek.
- Manusia dan alam harus memiliki hubungan yang saling menguntungkan.
Sehingga sangat diharapkan setiap manusia dapat menyelaraskan sikap, pola pikir dan tindakan yang dilakukan sesuai dengan beberapa prinsip etika lingkungan. Usaha ini dapat dimulai dari individu, keluarga, kemudian masyarakat, dan pada akhirnya diikuti oleh seluruh manusia di dunia.
Upaya pelestarian lingkungan hidup diharapkan dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki peran untuk ikut menjaga dan melestarikannya.
mejakelas.com