Pengertian Bank Umum – Apa yang dimaksud dengan bank umum? Apa yang dimaksud dengan bank komersial? Apa yang dimaksud dengan bank sentral dan bank umum? Apa perbedaan antara bank umum dan bank perkreditan rakyat?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi tentang bank umum mulai dari pengertian bank umum secara lengkap, tugas, fungsi, kegiatan usaha, jenis dan contoh bank umum.

Baca Juga : Pengertian Perbankan Syariah

Isi bersembunyi
1. Pengertian Bank Umum
2. Tugas dan Fungsi Bank Umum
3. Kegiatan Bank Umum
4. Produk Bank Umum
5. Jenis Bank Umum
5.1 Bank Devisa
5.2 Bank Non Devisa

Pengertian Bank Umum

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, pengertian bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa di bidang lalu lintas pembayaran.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia no. 9/7/PBI/2007, Bank Umum adalah bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa di bidang lalu lintas pembayaran, baik dalam usahanya secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Bank umum disebut juga bank komersial. Pelayanan yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan berbagai jenis layanan perbankan.

Tugas dan Fungsi Bank Umum

Tugas bank umum secara umum antara lain:

  • Mengumpulkan dana dari masyarakat atau disebut juga pendanaan.
  • Mendistribusikan dana pinjaman.

Ada 3 fungsi umum bank umum, antara lain:

  • Agen Kepercayaan (Agen Kepercayaan)
  • Agen Ekuitas (Agen Ekuitas/Modal)
  • Agen Pembangunan (Agen Pembangunan)

Secara lebih rinci, tugas dan fungsi bank umum antara lain:

Untuk Menghimpun Dana dari Masyarakat

Kegiatan bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan berbagai produk antara lain tabungan, giro, deposito dan berbagai bentuk tabungan lainnya. Tujuannya agar masyarakat bisa menabung dengan lebih aman. Setiap produk bank umum memiliki tingkat bunga yang berbeda-beda. Secara umum sumber dana bank antara lain modal awal pendirian bank; saham, giro, deposito berjangka dan tabanas; peminjaman dana dari lembaga keuangan dalam bentuk kredit likuiditas dan call money.

Untuk Menyalurkan Dana kepada Masyarakat

Kegiatan bank umum dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dilakukan dengan sistem pinjaman atau kredit; pembelian surat berharga, investasi dan kepemilikan dengan harga tetap.

Untuk Memberikan Layanan Bank

Jasa-jasa perbankan yang diberikan oleh bank yaitu jasa-jasa pembelian dan pembayaran serta transaksi-transaksi yang meliputi pengiriman uang, kartu kredit, cek wisata pengumpulan uang tunai, pembayaran listrik, pembayaran telepon dan jenis-jenis jasa lainnya.

Baca juga: Pengertian Sumber Dana Bank

Kegiatan Bank Umum

Jenis kegiatan usaha bank umum antara lain:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito atau bentuk lainnya.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko atau kepentingan mereka sendiri dan atas perintah pelanggan mereka:
    A. Surat wesel termasuk surat wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat yang bersangkutan.
    B. Surat pengakuan utang dan surat dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat yang bersangkutan.
    C. Surat Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah.
    D. Sertifikat Bank Indonesia.
    e. Menjalin kedekatan.
    F. Surat dagang mempunyai jangka waktu 1 tahun.
    G. Instrumen surat berharga lainnya yang jangka waktunya sampai dengan satu tahun.
  • Mentransfer uang untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik melalui surat, sarana telekomunikasi atau wesel, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Menempatkan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak dicatatkan di bursa.
  • Melaksanakan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Memberikan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan dalam mata uang asing (valas) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Melaksanakan penyertaan modal pada bank/perusahaan di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi dan lembaga kliring penyelesaian dan simpanan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Melakukan penanaman modal sementara untuk meminimalkan kegagalan kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan ketentuan penarikan penyertaan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

Produk Bank Umum

Produk bank umum antara lain:

  • Rekening Giro (Giro)
  • Tabungan (Tabungan Deposit)
  • Setoran (Setoran)
  • Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan untuk penanaman modal.
  • Kredit Modal Kerja yaitu kredit yang diberikan untuk modal usaha.
  • Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang diberikan untuk perdagangan.
  • Kredit Produktif yaitu kredit yang diberikan dalam bentuk penanaman modal atau modal.
  • Kredit Konsumer yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
  • Kredit Profesional, yaitu kredit yang diberikan kepada para profesional.
  • Kredit Sindikasi yaitu kredit yang diberikan kepada debitur korporasi.
  • Kredit Program, yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi program pemerintah.

Baca Juga : Pengertian Emiten

Jenis Bank Umum

Terdapat 2 jenis bank umum berdasarkan status atau kedudukannya, antara lain:

Bank Devisa

Pengertian bank devisa adalah bank yang telah mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Keunggulan bank devisa antara lain dapat menawarkan jasa perbankan yang berkaitan dengan mata uang asing seperti transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli mata uang asing dan lain sebagainya.

Contoh bank umum yang dianggap sebagai bank devisa antara lain:

  • Bank Bumi Arta
  • Bank SBI Indonesia
  • Indeks Bank Selindo
  • Bank Ganesa
  • Bank Antar Daerah
  • Bank Hana
  • Bank QNB Kesawan, Tbk
  • Bank Ekonomi Raharja, Tbk
  • Bank Internasional Indonesia, Tbk
  • Bank ICBC Indonesia, Tbk
  • Bank CIMB Niaga,Tbk
  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
  • Bank Artha Graha Internasional, Tbk
  • Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • Bank Central Asia, Tbk
  • Bank Bukopin, Tbk
  • BankBNI Syariah
  • Agrocommerce Bank Rakyat Indonesia
  • Dan lain-lain

Bank Non Devisa

Yang dimaksud dengan bank bukan devisa adalah bank yang tidak mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi sebagaimana layaknya bank devisa.

Contoh bank umum yang termasuk dalam bank non devisa antara lain:

  • Bank BCA Syariah
  • Bank Dinar Indonesia
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Artos Indonesia
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Pelayanan Jakarta
  • Bank Mayora
  • Dan lain-lain.

Baca Juga : Pengertian Sukuk

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian bank umum secara lengkap, tugas, fungsi, kegiatan usaha, jenis dan contoh bank umum. semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *