PusatDapodik
Home oot Pengertian Bank Indonesia : Sejarah, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak dan Kewajiban Bank Indonesia

Pengertian Bank Indonesia : Sejarah, Tujuan, Fungsi, Tugas dan Wewenang serta Hak dan Kewajiban Bank Indonesia

Bank Indonesia

Tugas dan Wewenang Bank Indonesia – Apa yang dimaksud dengan Bank Indonesia? Apa yang dimaksud dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral? Apa itu Bank Indonesia dan tugasnya?

Agar lebih memahaminya kali ini kita akan membahas materi perbankan indonesia mulai dari pengertian bank indonesia secara lengkap, sejarah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban bank indonesia.

Baca Juga: Bank Umum

1
Pengertian Bank Indonesia
2
Sejarah Bank Indonesia (BI)
3
Fungsi Bank Indonesia
4
Tugas dan Wewenang Bank Indonesia
5
Hak dan Kewajiban Bank Indonesia (BI)

Pengertian Bank Indonesia

Bank Indonesia atau biasa disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai dengan pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Bank Indonesia didirikan oleh MPR RI pada tanggal 1 Juli 1953 dan kantor pusat Bank Indonesia berlokasi di Jakarta Pusat.

Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, nama bank Indonesia adalah De Javasche Bank. Tujuan Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah baik barang dan jasa serta mata uang asing sehingga dapat menunjang terselenggaranya pembangunan nasional untuk kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesetaraan ekonomi.

Sejarah Bank Indonesia (BI)

Pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1828, bank ini berfungsi sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.

Pada tahun 1953, Undang-Undang Dasar Bank Indonesia menetapkan pembentukan Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral. Bank Indonesia mempunyai tugas pokok di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Selain itu, beliau bertanggung jawab atas hubungan dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi perbankan komersial yang dijalankan oleh De Javasche Bank.


Kemudian, pada tahun 1968 diterbitkan Undang-undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral. Selain tugas pokoknya sebagai bank sentral, BI juga mempunyai tugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan untuk mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Baca Juga: Bank Syariah

Selanjutnya pada tahun 1999, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia semata-mata adalah mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah.

Pada tahun 2004, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Bank Indonesia yang dibuat untuk lebih fokus pada aspek-aspek penting terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan tata kelola.

Pada tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Tujuan dari amandemen ini adalah untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global dengan meningkatkan akses perbankan terhadap fasilitas pembiayaan jangka pendek Bank Indonesia.

Fungsi Bank Indonesia

Fungsi Bank Indonesia (BI), antara lain:

  • Sebagai bank sentral di Indonesia.
  • Untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Untuk mengatur dan memelihara kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi bank-bank lain di Indonesia.
  • Melaksanakan penelitian dan pemantauan perbankan nasional.
  • Memberikan pinjaman kepada bank lain yang bermasalah.
  • Memberikan bantuan pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menerbitkan surat utang Negara.
  • Mengelola rekening pemerintah di Bank Indonesia.
  • Melaksanakan pinjaman luar negeri atas nama pemerintah.
  • Memberikan nasihat terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
  • Berkolaborasi dengan bank sentral negara lain.

Tugas dan Wewenang Bank Indonesia

Tugas utama Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas sistem keuangan negara, seperti:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang berlaku di Indonesia
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, serta melakukan transaksi antar bank.
  • Mengatur dan mengawasi bank-bank di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pendanaan akhir kepada bank umum dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang mandiri dan tidak bergantung pada tanggung jawab pemerintah dan pihak lain. Berikut kewenangan Bank Indonesia antara lain:

Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang berlaku di Indonesia, meliputi:

  • Penetapan target moneter juga mempertimbangkan target tingkat inflasi.
  • Melaksanakan pengendalian moneter dengan berbagai instrumen kebijakan moneter seperti fasilitas diskonto, operasi pasar terbuka dan penetapan GWM.

Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, meliputi:

  • Penetapan penggunaan alat pembayaran yang meliputi pengedaran, penarikan, pencetakan, pemusnahan uang rupiah, penetapan jenis, harga, ciri-ciri uang, bahan uang serta masa berlakunya.
  • Mengatur dan mengelola sistem pembayaran.

Baca Juga : Pengertian Emiten

Kewenangan Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mengatur dan mengawasi bank-bank di Indonesia, meliputi:

  • Pemberian dan pencabutan izin lembaga atau kegiatan tertentu yang berasal dari perbankan.
  • Menetapkan berbagai peraturan di bidang perbankan di Indonesia
  • Mengawasi Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Bank Indonesia (BI)

Hak-hak Bank Indonesia (BI) antara lain:

  • Peredaran uang di Indonesia
  • Pemberian dan pencabutan izin lembaga atau kegiatan usaha tertentu yang berasal dari Bank Indonesia.
  • Memberikan izin untuk membuka, menutup dan memindahkan kantor Bank.
  • Mengawasi penugasan bank lainnya.
  • Membuat peraturan sesuai dengan undang-undang.

Kewajiban Bank Indonesia (BI), antara lain:

  • Untuk memaksimalkan fungsinya sebagai bank sentral.
  • Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dan menggunakan haknya dalam keadaan yang semestinya.
  • Membuat laporan keuangan negara dan laporan utang negara.

Baca Juga : Pengertian Sukuk

Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian Bank Indonesia secara lengkap, sejarah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban Bank Indonesia. semoga bermanfaat

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad