Pengertian Agunan (Jaminan) – Apa yang dimaksud dengan agunan? Apa yang dimaksud dengan agunan kredit? Apa yang dimaksud dengan kredit tanpa jaminan? Apa perbedaan antara jaminan dan agunan? Apa yang dimaksud dengan tanpa jaminan? Bank apa saja yang bisa memberikan kredit tanpa agunan?
Baca Juga: Lembaga Keuangan Non Bank
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian agunan menurut para ahli, tujuan, prinsip, jenis dan contoh agunan atau jaminan secara lengkap.
bersembunyi
Pengertian Agunan (Jaminan)
Pengertian Agunan Menurut Para Ahli
Thomas (2003)
Faisal (2004)
Widiyono (2009)
Tujuan Agunan (Jaminan)
Prinsip Agunan (Jaminan)
Prinsip Filsafat
Prinsip Konstitusi
Prinsip Politik
Prinsip Operasional
Jenis Agunan (Jaminan)
Jaminan Materi
Jaminan Berwujud
Agunan Tak Berwujud
Jaminan Asuransi (Tidak Material)
Jaminan Pribadi (Karantina Pribadi)
Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
Pengertian Agunan (Jaminan)
Pada umumnya permohonan kredit/pinjaman atau pembiayaan yang dilakukan oleh debitur (nasabah) kepada lembaga keuangan disertai dengan penyerahan agunan (jaminan) berupa harta milik debitur untuk menjamin pelunasan kredit yang diterimanya. Namun ada juga lembaga keuangan yang memberikan pinjaman tanpa agunan sebagai jaminan pembayaran atau dikenal dengan istilah pinjaman tanpa jaminan.
Agunan adalah suatu harta/barang berharga milik peminjam (debitur) yang dititipkan kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai jaminan. Kepemilikan agunan dapat berpindah ke tangan kreditur apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman sesuai perjanjian.
Menurut UU Perbankan Pasal 1 Nomor 7 Tahun 1992 yang telah diperbarui dengan Pasal 1 angka 23 UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Agunan diartikan sebagai kesanggupan/kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. sepakat. Jaminan pokok kredit adalah usaha debitur, persediaan barang/bahan, tanah, mesin, bangunan, kendaraan yang digunakan langsung untuk kegiatan usahanya.
Pengertian Agunan Menurut Para Ahli
Thomas (2003)
Agunan adalah pengalihan harta atau pernyataan kesanggupan untuk menutupi pelunasan suatu utang.
Faisal (2004)
Pengertian agunan dalam perbankan adalah pengalihan suatu hak atau kekuasaan oleh debitur kepada bank dengan tujuan untuk menjamin pelunasan utangnya apabila terjadi kredit macet.
Widiyono (2009)
Agunan dalam perbankan adalah suatu benda bergerak atau tidak bergerak yang diserahkan oleh debitur kepada kreditur yang berguna untuk menjamin apabila terjadi keadaan dimana fasilitas kredit tidak dapat dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Tujuan Agunan (Jaminan)
Tujuan dari agunan atau garansi adalah untuk menutup risiko kerugian yang ditanggung bank jika nasabah tidak mampu mengembalikan kredit yang dipinjamnya atau kredit gagal. Atau bisa dikatakan, agunan dapat dijadikan sebagai sumber pelunasan kredit dengan cara menjualnya.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Prinsip Agunan (Jaminan)
Asas Hukum Penjaminan menurut Mariam Darus Badrulzaman, antara lain :
Prinsip Filsafat
Asas filosofis adalah asas bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan pada falsafah yang dianut oleh Negara Indonesia yaitu Pancasila.
Prinsip Konstitusi
Asas ketatanegaraan adalah asas bahwa segala peraturan perundang-undangan yang dibuat dan disahkan oleh pembuat undang-undang harus berdasarkan pada konstitusi atau undang-undang dasar. Hukum dasar yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945.
Prinsip Politik
Asas politik adalah asas yang segala kebijakan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan didasarkan pada Ketetapan MPR.
Prinsip Operasional
Prinsip operasional (konkret) merupakan prinsip yang bersifat umum dan dijadikan sebagai prinsip yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pengenaan agunan.
Jenis Agunan (Jaminan)
Ada dua jenis jaminan atau agunan, antara lain:
Jaminan Materi
Yang dimaksud dengan agunan kebendaan adalah penyerahan sebagian harta kekayaan bank, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Seorang debitur memberikan jaminan untuk memenuhi kewajibannya kepada bank. Agunan yang bersifat kebendaan ini dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu agunan yang berwujud dan agunan yang tidak berwujud.
Jaminan Berwujud
Ada 2 jenis agunan atau jaminan berwujud, antara lain:
- Agunan tidak bergerak, antara lain tanah tempat berdirinya bangunan, mesin tertanam seperti mesin pabrik besar.
- Agunan bergerak, antara lain mesin, kendaraan bermotor, persediaan, emas batangan, dan saham.
Agunan Tak Berwujud
Agunan tidak berwujud meliputi hak paten, piutang usaha, dan hak sewa.
Jaminan Asuransi (Tidak Material)
Ada dua jenis pertanggungan asuransi, antara lain:
Jaminan Pribadi (Karantina Pribadi)
Pengertian personal garansi adalah pernyataan kesediaan individu tertentu untuk memberikan kompensasi kepada bank atas kerugian atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin dalam jangka waktu yang disepakati antara kreditur (bank) dan debitur (nasabah).
Baca Juga : Pengertian Bank Umum
Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
Pengertian perusahaan jaminan adalah suatu pernyataan kesediaan suatu perusahaan tertentu untuk memberikan ganti rugi kepada bank atas kerugian atas kredit yang diberikan kepada debitur tertentu yang dijamin dalam jangka waktu yang disepakati antara bank dan debitur.
Demikianlah artikel yang membahas tentang pengertian agunan menurut para ahli, tujuan, asas, jenis dan contoh agunan atau jaminan secara lengkap. semoga bermanfaat