Sertifikasi Guru 2024 – Ada 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru agar sertifikasi guru tahun 2024 bisa cair. Apa saja 9 syarat wajib yang harus dipenuhi guru agar sertifikasi guru 2024 bisa cair?

Apakah seluruh guru bersertifikat akan menerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2024?

Sebagai informasi, aturan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru bagi Aparatur Sipil Negara Daerah.

Pasal 19 menyebutkan kementerian dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi penyaluran berbagai tunjangan.

Diantaranya tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan bagi guru ASN di daerah.

Pemerintah daerah juga wajib membayar Tunjangan Khusus sesuai tempat penerbitan SKTK setiap triwulan.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru ASN adalah satu kali gaji pokok menurut golongannya.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga memuat hak-hak guru.

Pasal 15 angka 1 menyebutkan hak guru meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan lainnya.

Pemberian berbagai tunjangan didasarkan pada prestasi guru.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota.

Berdasarkan aturan tersebut, penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru pada tahun 2023 telah memasuki triwulan keempat atau terakhir.

Penyaluran triwulan ke-4 dimulai pada bulan November sampai dengan Desember 2023, setelah itu memasuki tahun anggaran 2024.

9 Persyaratan Wajib Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Sebagaimana disebutkan di atas, aturan mengenai sertifikasi dan pemberian tunjangan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Peraturan tersebut memuat berbagai teknis pelaksanaan sertifikasi guru. Di dalamnya juga diatur tentang tunjangan sertifikasi guru. Ada pula syarat yang harus dipenuhi guru untuk menerima manfaat sertifikasi.

Berikut 9 syarat wajib pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2024:

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Berstatus sebagai ASN Guru pada bidang yang berada di bawah pengawasan Kementerian
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Surat Keterangan Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja terendah dengan predikat “Baik”
  8. Pengajaran di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar wajib sesuai bentuk satuan pendidikan
  9. Bukan sebagai pegawai tetap di instansi lain
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *