PusatDapodik
Home Viral Siapa Sosok Dua Guru Luwu Utara yang Namanya Dipulihkan oleh Presiden Prabowo?

Siapa Sosok Dua Guru Luwu Utara yang Namanya Dipulihkan oleh Presiden Prabowo?

luwu 1200x900 1

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan di Indonesia kembali diguncang oleh kisah yang menguras emosi dan memantik empati publik. Dua guru dari Luwu Utara—Abdul Muis dan Rasnal—mengalami perjalanan panjang yang penuh tekanan, ketidakpastian, dan ketidakadilan. Perjalanan yang seharusnya tidak dilalui oleh seorang pendidik yang hanya ingin memastikan rekan-rekan guru honorer tetap bisa menjalankan tugas mereka dengan layak. Namun kenyataannya, niat baik keduanya justru berujung pada tuduhan, proses hukum, hingga pemecatan sebagai ASN.

Kisah ini bermula dari sebuah inisiatif kecil: mengumpulkan iuran sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membayar honor guru yang sudah bekerja berbulan-bulan tanpa gaji. Langkah itu mereka tempuh bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk mengisi celah yang tak tertutup oleh kebijakan. Namun laporan pungli membuat keduanya terseret ke meja hijau. Meski sempat divonis bebas, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda, serta kehilangan status ASN—sebuah pukulan berat bagi profesi sekaligus harga diri.

Situasi memanas di ruang publik. Banyak pihak merasa keputusan yang menimpa kedua guru itu terlalu keras, bahkan tidak manusiawi. Suara masyarakat, pemerhati pendidikan, hingga legislator menggema: ada ketidakadilan yang harus diperbaiki. Di tengah polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah yang menjadi sorotan nasional. Dengan menggunakan hak rehabilitasi, ia memulihkan nama baik, martabat, dan hak-hak kedua guru tersebut. Tindakannya tidak hanya mengembalikan status individu, tetapi juga menjadi simbol keberpihakan terhadap profesi guru—mereka yang selama ini berada di garis depan pendidikan namun sering kali berada di garis belakang perhatian negara.

Momen penandatanganan rehabilitasi berlangsung di Bandara Halim Perdanakusuma, sesaat setelah Presiden kembali dari kunjungan kenegaraan. Tindakannya dinilai cepat, tegas, dan berlandaskan kemanusiaan. Banyak pihak mengapresiasi keputusan itu, menyebutnya sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada para pendidik dan wujud penghargaan terhadap peran guru sebagai pilar masa depan bangsa. Para pemangku kebijakan di daerah pun mendukung langkah tersebut, menyebutnya sebagai sinyal bahwa negara masih memiliki ruang untuk empati dan koreksi.

Di sisi lain, bagi Abdul Muis dan Rasnal, keputusan ini bukan sekadar pemulihan administrasi. Ini adalah berakhirnya beban mental, tekanan sosial, dan perjalanan hukum yang melelahkan. Bertahun-tahun mereka merasa terpojok, dianggap bersalah atas sesuatu yang niatnya justru untuk membantu. Kini, dengan pemulihan nama baik, mereka mendapatkan kembali bukan hanya status, tetapi juga kehormatan sebagai pendidik.

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua: bahwa guru tidak boleh berdiri sendirian ketika mereka berjuang demi pendidikan. Bahwa kebijakan harus melihat konteks, niat, dan kontribusi manusia yang hidup di dalamnya. Dan bahwa ketika sistem menimbulkan luka, negara memiliki kewajiban untuk mengobatinya.

Keputusan rehabilitasi ini mungkin tidak menghapus seluruh luka yang pernah mereka jalani, namun setidaknya telah membuka kembali pintu harapan. Dua guru dari Luwu Utara itu kini bisa kembali melangkah, mengajar, dan menginspirasi—dengan nama yang telah kembali bersih, dan dengan keyakinan bahwa kebenaran, pada akhirnya, selalu menemukan jalannya.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad