Permendikbud – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan kebijakan baru terkait aturan resmi penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD hingga SMA. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan wewenang kepada orang tua atau wali siswa untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan siswa baru.
Dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA atau SMK dan pendidikan luar biasa di Indonesia di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain seragam ini, sekolah dapat menyusun seragam sekolah, seperti batik dengan pola tertentu.
Dalam hal ini sekolah dapat mengatur seragam sekolah untuk siswa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4.
“Selain seragam sekolah dan seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi siswa di sekolah,” tulis Permendikbud tersebut.
Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia dan Makna Dibalik Warnanya
Sejarah seragam sekolah di Indonesia memiliki sejarah yang dapat ditelusuri sejak pasca kemerdekaan. Dulu, warna seragam sekolah untuk siswa SD belum ditentukan secara resmi untuk menggunakan seragam merah putih, biru putih untuk siswa SMP, atau putih abu-abu untuk siswa SMA seperti sekarang.
Ketentuan mengenai penggunaan seragam sekolah secara nasional baru berlaku pada masa Orde Baru. Nah, seperti apa sejarahnya?
Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia
Kutipan Sejarah Pendidikan Islam: Memahami Kemajuan Peradaban Islam Klasik ke Modern oleh Muhamad Tisna Nugraha, hal ini berdampak pada pendidikan di Indonesia dengan mulai menerapkan penggunaan seragam sekolah. Salah satu fungsinya adalah untuk menghindari persaingan yang tidak sehat selama siswa berada di sekolah.
Namun, menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah nasional baru diterapkan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).
Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni. Sejak kebijakan ini diberlakukan secara ketat pada awal 1980-an, tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.
Darmaningtyas juga menjelaskan dalam buku Pendidikan Burukketentuan seragam nasional berupa merah putih untuk siswa SD, biru putih untuk siswa SMP, dan abu-abu putih untuk siswa SMA berlaku pada masa Pelita III (Pembangunan Lima Tahun) pemerintahan Orde Baru.
Melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 tanggal 17 Maret 1982, warna seragam sekolah di Indonesia diatur. Surat ini menjelaskan tentang warna seragam resmi untuk pelajar di Indonesia serta artinya masing-masing.