PusatDapodik
Home Guru Kepegawaian Kabar Menggembirakan! 127.186 Guru Dipastikan Menjadi PPPK

Kabar Menggembirakan! 127.186 Guru Dipastikan Menjadi PPPK


JAKARTA | Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud memberikan kabar gembira kepada lebih dari seratus ribu guru honorer.

Baca Juga: Berikut jadwal lengkap PPPK 2022 dari Kementerian Agama

Informasi tersebut merupakan informasi mengenai guru yang dikukuhkan menjadi PPPK tahun 2022.

Guru yang dikukuhkan menjadi PPPK disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Plt. Dirjen GTK Kemdikbud. Nunuk Suryani mengatakan, sebanyak 127.186 guru honorer pendaftar PPPK 2022 akan dikukuhkan sebagai ASN.

Baca Juga: BNI Raih Penghargaan Indonesia Best CFO 2022

Guru honorer yang beruntung tersebut masuk dalam kelompok pelamar prioritas utama atau pelamar prioritas 1 dalam seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja bagi guru tahun 2022.

Baca Juga: Inspirasi Hari Minggu Katolik, Lukas 23:35-43, Kasih dengan Salib-Nya

Pada seleksi PPPK 2022, pelamar kategori 1 adalah guru honorer yang telah melewati nilai ambang batas seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.

Pelamar dalam kategori ini dapat mengamankan formasi dalam seleksi guru ASN untuk PNS dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2022.

Baca Juga: Puisi-puisi Onsi GN

Nunuk Suryani mengatakan, jumlah guru yang masuk dalam pendaftar prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru. Jumlah tersebut membutuhkan 169.078 guru untuk seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022.

Baca Juga: Surga yang Singgah di Kapela

Bagi guru honorer yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja, Nunuk juga memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut di atas, terdapat 127.186 guru yang memiliki formasi dan 41.892 guru yang tidak memiliki formasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Ular 2023, Perbanyak Meditasi dan Doa

Guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 adalah guru yang telah melewati nilai ambang batas atau disebut juga passing grade dalam seleksi PNS dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.

Jika dijelaskan secara rinci, guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 adalah guru honorer atau THK yang pernah mengajar sebelum dan juga sampai tahun 2005, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG dan juga guru swasta yang masing-masing lulus passing grade tahun 2005 .2021.

Baca Juga: Mendagri: Pemda Harus Memiliki Kebijakan dan Narasi yang Sama dalam Implementasi Pengupahan

Nunuk juga menjelaskan, bagi guru yang tidak mendapat pembinaan, diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara pada seleksi berikutnya.

Baca Juga : Berita Terbaru! Seorang Nenek dan Cucunya Dikabarkan Terkena Banjir di Manggarai Timur, NTT

Dalam paparan tersebut, sebanyak 24.876 guru masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 yang tidak menerima persyaratan. Dari jumlah tersebut, 11.349 diantaranya menerima formasi atau membuka formasi untuk posisi mata kuliah lainnya.

Dalam hal ini, diharapkan mereka dapat mengikuti seleksi ulang dengan menggunakan mata pelajaran untuk posisi lain. Sedangkan untuk sisanya sebanyak 13.527 formasi tidak tersedia.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad