Partai PAN Gagal Ikut Pileg 2024 di Kabupaten Belu? Ini Alasannya

pusatdapodik.com – Partai Amanat Nasional (PAN) begitu syok hingga gagal mengikuti persaingan pada pemilihan umum legislatif (pileg 2024) di Kabupaten Belu.
Kepada media, Ketua KPU Kabupaten Belu melalui juru bicara Herlince Emilia Asa yang ditemui awak media dalam raungan kerjanya, Senin, 10 Juli 2023 sore, mengatakan PAN dianggap gagal mengikuti Pemilu Legislatif 2024 karena lupa melengkapi berkas perbaikan pengajuan bakal calon sesuai batas waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut Herlince menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota, partai politik peserta pemilu wajib melakukan perbaikan berkas dalam batas waktu yang ditentukan. .
Baca Juga: Umat Paroki St. Gerardus Nualain Antusias Rayakan Syukuran Profesi Abadi Suster Etha
Berdasarkan Pasal 62 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang waktu perbaikan, parpol harus menyerahkan berkas perbaikan atau wajib mengunggah berkas ke Silon paling lambat tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 pukul 23.59.
“Pada saat penyerahan perbaikan dari jam 8 sampai jam 5 sore. Sedangkan pada hari terakhir kami buka kamar sampai jam 23.59,” ujarnya.
Namun pada waktu yang ditentukan, pengurus DPC PAN Kabupaten Belu datang ke KPU Belu tanpa berkas dan belum mengunggah berkas di aplikasi Silon.
Baca Juga: Umat Paroki St. Gerardus Nualain Antusias Rayakan Syukuran Profesi Abadi Suster Etha
Semua data Bacaleg, jelas Herlince, harus diunggah ke aplikasi Silon dan ketentuan ini berlaku untuk semua partai politik.
Pada saat mengajukan revisi sesuai Pasal 54 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, partai politik wajib mengisi dan menyerahkan formulir model B mengenai pengajuan revisi dan menyerahkan daftar bakal calon hasil revisi kepada KPU Kabupaten dan berkasnya diunggah ke Silon.
“Dokumen bakal calon harus diserahkan ke Silon dan berkasnya juga harus diserahkan ke kami,” kata Herlince.
Baca Juga: Usai Pencurian Motor Vixion di Depan Polisi Raimanuk, Pemilik Pencuri: Bahagia Atas Penderitaan Kami
Herlince menjelaskan, pada hari terakhir pembetulan data bakal calon, pengurus DPC PAN kabupaten Belu datang ke kantor KPU kabupaten Belu pada pukul 23.56, namun kedatangan pengurus DPC PAN tidak membawa berkas apapun, kemudian berkas tidak diunggah. ke Silon.
Dengan demikian, KPU Kabupaten Belu tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dimana Partai PAN tidak dapat diikutsertakan dalam proses tahapan selanjutnya.
www.vagansa.com