Wow! Aturan Baru Pensiun Akan Menerima Dana Cash Hingga Rp.1M Mulai Tahun 2023

PUSATDAPODIK.COM | Aturan pensiun baru mulai tahun 2023 bertujuan untuk menerima uang tunai dimana skemanya sedang dalam proses diatur oleh pemerintah.
Aturan baru pensiun ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para guru yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2023.
Hal ini menjadi wacana pemerintah yang berharap dapat dan mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ketika sudah tidak bekerja nantinya.
Wacana tentang aturan baru pensiun sudah dalam proses pembahasan, dimana pemerintah telah berkomitmen untuk mengatur skema tersebut.
Lalu bagaimana dan apa kaitannya dengan aturan pensiun baru yang akan dimulai tahun 2023 ini.
Baca Juga: Sedih! 8 Siswa Guru Cabul Orang
Simak penjelasan berikut terkait aturan baru pensiun mulai tahun 2023, di mana pensiunan mendapatkan dana tunai hingga Rp 1 miliar.
Berikut penjelasan terkait aturan baru pensiun mulai tahun 2023, dimana pensiunan bisa mendapatkan dana tunai hingga Rp 1 miliar.
Aturan Pensiun Baru untuk tahun 2023
Pemerintah berkonsentrasi untuk mengatur skema pembayaran pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil.
Pengaturan skema pembayaran pensiun yang diatur pemerintah disebut mampu membuat pensiunan PNS segera mendapat dana tunai hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Waspada! Jika Anda memiliki tahi lalat di sisi kiri kepala, kabar baik bagi mereka yang memiliki tahi lalat di sebelah kanan
Skema pembayaran pensiun PNS diubah dari model lama menjadi full funded, yang disebut-sebut memungkinkan pensiunan PNS segera menerima dana tunai hingga Rp 1 miliar.
Jika benar model pembayaran pensiun dengan skema full funded ini bisa memungkinkan pensiunan PNS berpenghasilan hingga Rp 1 miliar, tentu ini akan menjadi modal besar bagi pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.
Pelaksanaan pembayaran pensiun dengan skema full funded ini akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2023.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN dan RB Alex Denny membenarkan hal tersebut.
Baca Juga : Semalam
Menurutnya, pembayaran pensiun dengan skema full funded saat ini sedang disiapkan dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun 2023.
Saat ini pembayaran pensiun PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga direct funding.
Dengan skema saat ini, dana pensiun dihitung dari iuran gaji PNS, yakni 4,75 persen.
Iuran tersebut kemudian dikelola oleh PT Taspen dan ditambah dana dari APBN untuk dibayarkan kepada PNS yang memasuki usia pensiun.
Sementara itu, skema full funded memberikan peluang bagi pensiunan PNS untuk menerima dana lebih banyak karena dana pensiun dihitung dari persentase take home pay yang tentunya lebih besar dari skema saat ini.
Baca Juga: Berikut daftar tim yang lolos ke babak 16 besar Piala Dunia
Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan dibayar oleh pemerintah selaku pemberi kerja bagi pensiunan PNS selama bekerja.
Aturan pembayaran pensiun skema yang didanai penuh ini akan dirasakan oleh PNS yang baru saja menjelaskannya karena baru mulai diterapkan.
Alex Denyy menambahkan, pembayaran pensiun dengan skema full funded ini tidak hanya untuk pensiunan PNS tetapi juga akan diterapkan ke PPPK agar PPPK memiliki masa depan saat memasuki masa pensiun.
Aturan Awal Besaran Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Dirjen Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan skema pensiun PNS berdasarkan skema current pay as you go, karena pembayaran gaji pensiun diambil dari pemberi kerja dengan menyisihkan uang saat jatuh tempo dan tidak pernah mengumpulkan dana.
Baca Juga: Kesuksesan Acara Puncak Sail Tidore 2022 tak lepas dari peran Kemendagri
Artinya, pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, sejak awal menjanjikan manfaat pensiun dalam bentuk formula.
Sehingga seluruh dana sepenuhnya dianggarkan oleh pemerintah dengan formula yang telah ditetapkan.
PNS dikenakan diskon 8% per bulan. Perinciannya: 4,75% untuk program jaminan hari tua, 3,25% untuk program JHT.
Iuran sebesar 4,75% tersebut diakumulasikan sebagai Iuran Pensiun Akumulasi (AIP), dan bukan merupakan dana pensiun. Iuran 3,25% dikelola PT Taspen dan diterima sekaligus saat PNS pensiun.
Besaran pensiun dasar diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Dasar Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
PNS hanya menerima uang pensiun ketika mereka mencapai batas usia pensiun, yaitu 56 tahun. Pendapatan PNS saat aktif dan saat pensiun sangat berbeda.