PusatDapodik
Home Kepegawaian Tahapan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK, Berikut Penjelasannya

Tahapan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK, Berikut Penjelasannya

Tahapan Seleksi Administrasi PPPK

Pusat dapodik – Pemerintah telah membuka wacana akan melaksanakan Pengadaan PPPK Tahap II pada tahun 2019.

Jumlah formasi yang akan dibuka sebanyak 168.636 formasi yang dialokasikan sebanyak 23.212 untuk Instansi Pusat dan sebanyak 145.424 untuk Instansi Daerah.

Hal penting yang harus diketahui oleh pemohon atau pelaksana adalah tahapan penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK.

Berdasarkan Pasal 18 peraturan di atas, pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:
sebuah. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. Wawancara.

Dasar hukum aturan yang digunakan dalam Pengadaan PPPK adalah Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengadaan PPPK.

Bagaimana Tahapan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK (Pasal 19) dan Penjelasannya.

1. Panitia Seleksi Badan Pengadaan PPPK melakukan seleksi administrasi terhadap seluruh berkas permohonan yang diterima yang diajukan oleh pelamar yang telah mendaftar.

2. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen lamaran yang diajukan oleh pelamar.

3. Pengecekan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan.

4. Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan administrasi, pemohon dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

5. Dokumen yang memenuhi persyaratan dan yang tidak memenuhi persyaratan diberi tanda/kode yang berbeda.

6. Panitia seleksi instansi wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka melalui website instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi administrasi,

7. Pengumuman bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi disertai dengan informasi penyebab yang bersangkutan tidak lulus.

8. Hasil penetapan pelamar yang lolos atau tidak lolos seleksi administrasi menjadi kewenangan ketua panitia seleksi badan pengadaan PPPK.

9. Untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi administrasi diberikan KTP peserta seleksi atau mencetak KTP peserta seleksi dengan mendownload dari halaman atau halaman lain yang ditentukan oleh BKN.

10. Data pelamar yang lolos seleksi administrasi disampaikan kepada panitia seleksi nasional pengadaan PPPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

11. Bagi instansi yang menggunakan website atau halaman lain yang ditentukan oleh BKN, pengajuan data pemohon yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10 di atas dianggap diterima apabila instansi telah memberikan tanda penyelesaian secara elektronik.

12. Data pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), disampaikan melalui sistem yang telah terintegrasi dengan CAT BKN dan/atau CAT lain yang ditetapkan oleh BKN.

13. Pelamar yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Itu artikelnya Tahapan Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK mungkin berguna.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad