pusatdapodik.com – Cara menentukan jumlah rombongan belajar dan jumlah maksimal siswa per kelompok di aplikasi Dapodik versi 2023.
Sahabat Pendidikan, salam sejahtera untuk kita semua. Semoga kalian yang sedang membaca postingan ini selalu dalam keadaan sehat dan selalu dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan yang berkaitan dengan data yang harus di input ke dalam aplikasi dapodik.
Seperti yang kita ketahui bahwa di tahun ajaran baru ini yaitu tahun ajaran 2022/2023, admin dapodik telah merilis aplikasi dapodik versi terbaru yang akan digunakan pada tahun ajaran 2022/2023 yaitu aplikasi dapodik versi 2023. Tentunya, dengan keluarnya aplikasi dapodik versi terbaru, penugasan sebagai operator dapodik harus kembali mengerjakannya.
Salah satu tugas penting yang harus dilakukan oleh operator dapodik di awal kemunculan aplikasi dapodik versi terbaru di awal tahun ajaran adalah operator dapodik harus menghitung perbandingan rombongan belajar (grup) dari jumlah siswa baru bagi siswa baru yang telah diterima di sekolah tersebut yang kemudian akan diinput ke dalam aplikasi dapodik.
Perhitungan jumlah minimal siswa per kelas harus dipahami oleh operator dapodik sekolah agar nantinya data yang akan dikelompokkan menjadi 1 kelas dapat valid sehingga jika ada guru khususnya guru yang bersertifikat tidak mengalami kendala saat penerbitan SKTP karena biasanya jika terjadi kesalahan dalam menentukan jumlah minimal siswa per kelas akan berdampak pada validitas data di info GTK.
Nah melalui kesempatan ini saya akan memberikan informasi mengenai jumlah minimal siswa per kelas yang harus di input ke aplikasi dapodik versi 2023 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK. . Tentunya dengan memahami jumlah minimal siswa per kelas yang akan menjadi dasar penentuan jumlah kelas untuk dapodik, tidak akan mempersulit tugas operator dapodik dalam menentukan jumlah kelas yang akan dibentuk dari sebaran siswa baru. yang diterima di sekolah masing-masing.
Dalam pelaksanaan pembelajaran terdapat syarat-syarat pelaksanaan proses pembelajaran yang harus dipahami antara lain alokasi waktu dan pembelajaran tatap muka, penentuan kelompok belajar, dan buku teks yang akan digunakan. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini :
1. Alokasi waktu untuk pembelajaran tatap muka di setiap sekolah saat ini adalah sebagai berikut:
A. SD/MI : 35 menit
B. SMP/MTs : 40 menit
C. SMA/MA : 45 menit
D. SMK/MAK: 45 menit
2. Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombongan belajar tertera pada tabel berikut:
3. Buku teks digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Nah dari ketiga penjelasan diatas, disini saya akan menjelaskan lebih detail tentang cara menentukan jumlah kelompok yang bisa dibuat dengan mengacu pada tabel yang sudah ditunjukkan pada poin nomor 2 diatas.
Intinya untuk jenjang SD jumlah siswa maksimal dalam 1 kelas adalah 28 siswa, untuk jenjang SMP jumlah siswa maksimal dalam 1 kelas adalah 32 siswa, untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimal siswa dalam 1 kelas adalah 36 siswa.
Untuk dapat menentukan jumlah kelompok yang dapat dibentuk, berikut adalah contoh perhitungannya:
UNTUK TINGKAT SD (kelas 1 saja)
Misalnya, ada 125 mahasiswa baru. Maka perhitungan jumlah kelompok adalah sebagai berikut:
125 siswa: 28 = 4,46. (dibulatkan = 5)
sehingga jumlah kelompok yang dapat dibuat adalah sebanyak 5 kelompok.
Informasi:
125 = jumlah mahasiswa baru
28 = jumlah maksimal siswa per kelompok pada tingkat SD
5 = jumlah maksimal kelas yang dapat dibuat di aplikasi dapodik
UNTUK TINGKAT SMP (hanya kelas 7)
Misalnya, ada 70 mahasiswa baru. Maka perhitungan jumlah kelompok adalah sebagai berikut:
75 siswa: 32 = 2,34. (dibulatkan = 3)
sehingga jumlah kelompok yang dapat dibuat adalah sebanyak 3 kelompok.
Informasi:
75 = jumlah mahasiswa baru
32 = jumlah maksimal siswa per kelompok pada tingkat SD
3 = jumlah maksimal kelas yang dapat dibuat di aplikasi dapodik
UNTUK TINGKAT SMA (hanya kelas 10)
Misalnya, ada 300 mahasiswa baru dengan rincian 200 mahasiswa baru jurusan IPA dan 100 mahasiswa jurusan IPS. Maka perhitungan jumlah kelompok adalah sebagai berikut:
Untuk jurusan IPA
200 siswa: 36 = 5,55. (dibulatkan = 6)
sehingga ada 6 kelas yang bisa dibuat untuk jurusan IPA.
Untuk jurusan IPS
100 siswa: 36 = 2,77. (dibulatkan = 3)
sehingga ada 3 kelas yang bisa dibuat untuk jurusan IPS.
Nah itulah penjelasan tentang cara menghitung jumlah kelas yang bisa dibuat dari jumlah keseluruhan siswa baru yang masuk ke sekolah tersebut. Perhitungan di atas telah sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kelas berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat operator dapodik yang sudah mulai mengelompokkan kelas dan siswa ke dalam aplikasi dapodik terbaru versi 2023. Dengan mengetahui alur yang tepat dalam menentukan jumlah maksimal siswa per kelas, tentunya akan memudahkan kita untuk menginput data ke dalam aplikasi dapodik.
Demikian dan terima kasih.
www.pusatdapodik.com