pusat dapodik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai ASN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
Dasar Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340).
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249).
Persyaratan Umum
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan. .
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai negeri sipil negara secara tetap oleh pejabat kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Target Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai pegawai setiap tahunnya.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah ekspektasi terhadap hasil kerja dan perilaku kerja pegawai.
6. Continuous Feedback adalah tanggapan atau tanggapan yang diberikan terhadap kinerja karyawan.
7. Evaluasi Kinerja Berkala Pegawai adalah suatu proses dimana Pejabat Penilai Kinerja meninjau keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai untuk periode bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja berkala pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.
8. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah suatu proses dimana Pejabat Penilai Kinerja meninjau keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.
9. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung pegawai dengan ketentuan terendah adalah pejabat pengawas atau pejabat lain yang dilimpahkan wewenangnya.
10. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah yang memiliki kinerja (hasil/hasil Di antara/keluaran/dinas), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah tempat pegawai tersebut mempunyai tugas khusus.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Satuan Kerja adalah unit organisasi di lingkungan Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat tinggi, atau yang sederajat.
13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai serta membina kepengurusan aparatur sipil negara pada Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Manajemen Kinerja Karyawan
Pengelolaan kinerja pegawai dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi melalui:
1. peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai;
2. penguatan peran kepemimpinan; dan
3. memperkuat kerjasama antara Pimpinan dan Karyawan, antar Karyawan, dan antara Karyawan dengan pemangku kepentingan lainnya.
Manajemen kinerja pegawai sebagaimana dimaksud berorientasi pada:
1. Pengembangan kinerja pegawai;
2. pemenuhan Harapan Pemimpin;
3. Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Karyawan;
4. pencapaian kinerja organisasi; dan
5. Hasil kerja dan perilaku kerja karyawan.
Pengelolaan kinerja pegawai ditujukan untuk PNS dan PPPK. Manajemen kinerja karyawan terdiri dari:
sebuah. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Harapan;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pengembangan kinerja Pegawai yang meliputi dokumentasi kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
c. penilaian kinerja pegawai yang meliputi evaluasi kinerja pegawai; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan manajemen kinerja Pegawai.
Baca: Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Satu Data Sektor ASN
Perencanaan Kinerja Karyawan
Perencanaan kinerja terdiri dari penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk menentukan dan memperjelas Harapan.
Penetapan dan klarifikasi Harapan adalah proses penentuan:
1. rencana kinerja yang terdiri dari:
sebuah. Rencana hasil kerja karyawan beserta ukuran keberhasilan/indikator dan target kinerja individu;
dan
b. perilaku kerja karyawan yang diharapkan;
2. sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja pegawai;
3. Skema akuntabilitas kinerja pegawai; dan
4. konsekuensi bagi pencapaian kinerja pegawai.
Penetapan dan klarifikasi Harapan penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan draft perjanjian kinerja satuan kerja. Penetapan dan klarifikasi Harapan sebagai
dimaksud dalam dokumen SKP.
Penetapan dan klarifikasi Harapan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada:
sebuah. perencanaan strategis;
b. kesepakatan kinerja unit kerja;
c. organisasi dan prosedur kerja;
d. rencana kinerja kepemimpinan;
e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai; dan
f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit kerja/pimpinan.
Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud, penetapan dan klarifikasi Harapan bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana kerja pegawai sebagai hasil, hasil antara, keluaran, dan/atau jasa yang akan dihasilkan oleh Pegawai.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target rencana kerja karyawan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
sebuah. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu atau kecepatan penyelesaian pekerjaan; dan/atau
d. biaya.
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target rencana kerja karyawan dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
sebuah. orientasi layanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
Perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam nilai-nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja pegawai.
Standar perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. berorientasi pada pelayanan yang meliputi:
sebuah. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. ramah, gesit, solusi, dan dapat diandalkan; dan
c. melakukan perbaikan terus-menerus;
2. Akuntabilitas yang meliputi:
sebuah. melaksanakan tugas dengan kejujuran, tanggung jawab yang cermat, disiplin, dan integritas yang tinggi;
b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien; dan
c. tidak menyalahgunakan wewenang jabatan;
3. kompeten yang meliputi:
sebuah. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
b. membantu orang lain belajar; dan
c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
4. Harmonis yang meliputi:
sebuah. menghormati semua orang tanpa memandang latar belakang mereka;
b. suka membantu orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif;
5. setia yang meliputi:
sebuah. menjunjung tinggi ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah;
b. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, pimpinan, instansi, dan negara; dan
c. menjaga rahasia jabatan dan negara;
6. adaptif yang meliputi:
sebuah. cepat beradaptasi dengan perubahan;
b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
c. bertindak proaktif; dan
7. kerjasama yang meliputi:
sebuah. memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. memobilisasi penggunaan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Selain perilaku kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan dapat menetapkan harapan khusus terhadap perilaku kerja pegawai berdasarkan nilai-nilai dasar aparatur sipil negara.
Sumber daya yang diperlukan untuk pencapaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi dukungan untuk:
sebuah. sumber daya manusia;
b. anggaran;
c. peralatan kerja;
d. bantuan kepemimpinan; dan/atau
e. sarana dan prasarana.
Dalam hal sumber daya yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud tidak mencapai kesepakatan atau mencapai kesepakatan tetapi tidak terealisasi, Pimpinan dapat melakukan penyesuaian dengan Harapan.
Skema kewajiban terdiri dari:
sebuah. jadwal pelaporan kemajuan rencana kinerja masing-masing pegawai; dan
b. bukti kinerja yang diharapkan.
SKP sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat pada akhir bulan Januari. SKP yang dikembangkan sesuai dengan hasil Continuous Feedback dan penugasan pada tahun berjalan kepada Karyawan. SKP sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh pegawai dan ditetapkan oleh pejabat
Penilai Kinerja.
Rincian perencanaan kinerja pegawai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai ASN Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.
Dengan demikian Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga bermanfaat.