Nasib HONORER Segera Berubah Jadi PPPK Sebelum 28 November 2023

Pemerintah Indonesia segera melakukan perubahan terhadap status honor dan jenis pekerjaan yang diberikan kepada para pegawai yang ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Perubahan ini diumumkan pada bulan Agustus 2020 oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Berdasarkan perubahan ini, para pegawai yang sebelumnya diberikan status honor akan segera berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini akan berlaku mulai 28 November 2023.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7/2020 tentang Perubahan Status Honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menjadi PPPK. Keputusan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui pelayanan yang lebih baik, efektif, dan efisien.
Perubahan status honor menjadi PPPK diyakini dapat meningkatkan kinerja para pegawai dan meningkatkan produktivitas kerja. Ini karena para pegawai yang bekerja sebagai PPPK akan diberikan hak yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang bekerja sebagai Honor.
PPPK juga akan meningkatkan kualitas layanan pegawai terhadap masyarakat. Ini karena para pegawai yang bekerja sebagai PPPK akan diberikan hak yang lebih baik, termasuk hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, dan hak lain yang tidak diberikan kepada para pegawai yang bekerja sebagai Honor.
Dengan perubahan ini, para pegawai yang bekerja sebagai honor akan segera berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan ini akan berlaku mulai 28 November 2023.
Oleh karena itu, para pegawai yang bekerja sebagai Honor diharapkan untuk segera mempersiapkan diri dengan melakukan pelatihan dan mengikuti program yang ditujukan untuk mempersiapkan mereka sebelum menjadi PPPK. Ini karena pemerintah percaya bahwa para pegawai yang memiliki pelatihan dan kualifikasi yang tepat akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perubahan status honor menjadi PPPK ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pegawai dan meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu, para pegawai yang bekerja sebagai PPPK akan mendapatkan hak yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang bekerja sebagai Honor.
Dengan demikian, pemerintah berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas layanan pegawai terhadap masyarakat dan meningkatkan produktivitas para pegawai. Oleh karena itu, para pegawai yang bekerja sebagai Honor diharapkan untuk segera mempersiapkan diri dengan melakukan pelatihan dan mengikuti program yang ditujukan untuk mempersiapkan mereka sebelum menjadi PPPK pada 28 November 2023.