Pengertian Anjak Piutang – Apa yang dimaksud dengan anjak piutang? Apa itu faktorisasi? Bagaimana mekanisme anjak piutangnya? Apa perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank? Siapa saja pelaku anjak piutang?

Baca Juga : Pengertian Hutang Saat Ini

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian anjak piutang menurut para ahli, manfaat, jenis, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme, perbedaan anjak piutang dan pinjaman bank secara lengkap.

Isi

bersembunyi

1
Pengertian Anjak Piutang

2
Pengertian Anjak Piutang Menurut Para Ahli

2.1
Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000

2.2
Kamus Bank Indonesia

3
Manfaat Anjak Piutang

4
Dasar Hukum Anjak Piutang

5
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Anjak Piutang

5.1
Kreditor atau Klien

5.2
Anjak piutang

5.3
Pengutang

6
Jenis Anjak Piutang

6.1
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Jasanya

6.1.1
Anjak Piutang Pelayanan Penuh

6.1.2
Anjak Piutang Massal

6.1.3
Anjak Jatuh Tempo

6.1.4
Anjak Keuangan

6.2
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Cakupan Risiko

6.2.1
Dengan Anjak Piutang

6.2.2
Tanpa Anjak Piutang

6.3
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Perjanjian

6.3.1
Anjak Piutang yang Diungkapkan

6.3.2
Anjak Piutang yang Tidak Diungkapkan

6.4
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Ruang Lingkup Kegiatannya

6.4.1
Anjak Piutang Domestik

6.4.2
Anjak Piutang Internasional

7
Mekanisme Anjak Piutang

8
Perbedaan Anjak Piutang dan Pinjaman Bank

Pengertian Anjak Piutang

Kata anjak piutang berasal dari kata faktor yang berarti memindahkan atau memindahtangankan, sedangkan piutang berarti tagihan sejumlah uang. Jadi, pengertian anjak piutang secara umum adalah pengalihan atau pengalihan piutang dari pemilik kepada pihak lain.

Pembiayaan anjak piutang atau piutang adalah suatu jenis piutang usaha dari suatu perusahaan (klien) yang dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan harga diskon dengan syarat piutang usaha tersebut berasal dari transaksi usaha pemilik perusahaan (klien).


Anjak piutang dapat diartikan sebagai transaksi keuangan ketika suatu perusahaan menjual piutangnya seperti tagihan dengan memberikan potongan harga. Perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut anjak piutang atau anjak piutang. Faktor adalah pihak yang aktivitasnya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tidak terbayarnya utang tersebut (faktor).

Singkatnya, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan piutang usaha dengan cara menjual atau menggadaikan piutang usaha sebagai jaminan untuk memperoleh tambahan modal atau pinjaman.

Kegiatan utama suatu perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengelolaan piutang usaha perusahaan lain berdasarkan tanggung jawab tertentu, sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam akta jual beli.

Pengertian Anjak Piutang Menurut Para Ahli

Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000

Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengelolaan piutang jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi perdagangan dalam negeri atau luar negeri.

Kamus Bank Indonesia

Anjak Piutang adalah suatu kegiatan pembiayaan yang sah dalam bentuk pembelian dan/atau pemindahtanganan serta pengelolaan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan untuk transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Manfaat Anjak Piutang

Berikut manfaat atau tugas anjak piutang, antara lain:

  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien dalam memperoleh keuntungan
  • Memberikan fasilitas pembayaran terlebih dahulu
  • Biaya produksi lebih rendah
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Hindari kerugian akibat kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi.

Dasar Hukum Anjak Piutang

Ada beberapa dasar hukum yang mendasari anjak piutang, yaitu:

Dasar hukum substantif murni terhadap kegiatan anjak piutang adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHP tentang kebebasan berkontrak, yang menyatakan bahwa segala perjanjian yang dibuat dengan sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuat perjanjian.

Baca Juga : Pengertian Hutang

Landasan hukum substantif kecenderungan prosedural dalam kegiatan anjak piutang adalah buku kedua KUHP tentang Pengalihan Hutang (cessie) yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHP, di samping buku ketiga KUHP. KUHP tentang Subrogasi yaitu peralihan hak piutang oleh pihak ketiga yang membayar debitur. piutang yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 1400 KUH Perdata dan selanjutnya.

Selain itu, terdapat landasan hukum administratif dalam anjak piutang yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 6 Huruf I.

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Anjak Piutang

Ada tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang, antara lain:

Kreditor atau Klien

Kreditor atau klien adalah perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditur menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang untuk diambil alih dengan cara mengelola atau membelinya sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

Anjak piutang

Perusahaan anjak piutang atau anjak piutang adalah perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debiturnya.

Pengutang

Debitur adalah perusahaan atau pelanggan yang mempunyai masalah dalam membayar tagihan uang kreditur (klien).

Jenis Anjak Piutang

Jenis-jenis anjak piutang dibagi menjadi beberapa kelompok, antara lain:

Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Jasanya

Jenis anjak piutang berdasarkan jasanya antara lain:

Anjak Piutang Pelayanan Penuh

Full Service Factoring adalah anjak piutang yang memberikan jasa menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan.

Anjak Piutang Massal

Anjak Piutang adalah anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan pada saat jatuh tempo kepada pelanggan, tanpa memberikan jasa lain seperti risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan.

Anjak Jatuh Tempo

Maturity Factoring adalah pembiayaan yang pada dasarnya tidak dibutuhkan oleh klien tetapi dengan mengelola penjualan dan menagih piutang serta melindungi tagihan.

Baca Juga : Pengertian Kredit

Anjak Keuangan

Finance Factoring adalah anjak piutang yang hanya memberikan fasilitas pembiayaan tanpa ikut serta dalam risiko piutang tak tertagih.

Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Cakupan Risiko

Berdasarkan cakupan risikonya, anjak piutang dibagi menjadi:

Dengan Anjak Piutang

With Recourse Factoring berkaitan dengan risiko debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit atas piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.

Tanpa Anjak Piutang

Perusahaan anjak piutang menanggung risiko tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun dalam perjanjian anjak piutang disebutkan bahwa dalam hal terdapat piutang tak tertagih, dapat dilakukan recourse.

Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Perjanjian

Berdasarkan perjanjian, anjak piutang dibagi menjadi:

Anjak Piutang yang Diungkapkan

Anjak Piutang adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur. Ketika suatu piutang telah jatuh tempo, maka perusahaan anjak piutang mempunyai hak untuk menagih pada debitur yang bersangkutan.

Anjak Piutang yang Tidak Diungkapkan

Undisclosed Factoring adalah pengalihan piutang kepada suatu perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur, kecuali jika ada wanprestasi dari pihak klien atau pihak perusahaan anjak piutang secara sepihak menganggapnya berisiko.

Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Ruang Lingkup Kegiatannya

Berdasarkan ruang lingkup kegiatannya, anjak piutang dibagi menjadi:

Anjak Piutang Domestik

Anjak Piutang Dalam Negeri merupakan kegiatan transaksi anjak piutang yang melibatkan perusahaan anjak piutang, nasabah dan debitur yang berdomisili di dalam negeri.

Anjak Piutang Internasional

Anjak Piutang Internasional adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi barang ekspor dan impor yang melibatkan dua perusahaan anjak piutang di masing-masing negara sebagai faktor ekspor dan faktor impor.

Mekanisme Anjak Piutang

Perhatikan mekanisme transaksi dalam anjak piutang, sebagai berikut:

Mekanisme Anjak Piutang

Baca juga: Pengertian Kredit Macet

Penjelasan lengkap mengenai mekanisme anjak piutang adalah:

  • Kreditor menjual atau memberikan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang, baik memberitahukan kepada debitur atau tidak
  • Perusahaan anjak piutang menagih utang dari debitur sebagai pihak yang memiliki utang sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan kreditur.
  • Debitur membayar kewajiban hutangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati
  • Perusahaan anjak piutang memberikan atau membayarkan uang hasil penjualan piutang dengan potongan harga kepada kreditur sesuai dengan tanggung jawabnya setelah seluruh permasalahan hutang dan piutang terselesaikan.

Perbedaan Anjak Piutang dan Pinjaman Bank

Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank, antara lain:

  • Anjak piutang didasarkan pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
  • Anjak piutang bukanlah pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
  • Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

Demikian artikel mengenai pengertian anjak piutang lengkap menurut para ahli, manfaat, jenis, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme, perbedaan anjak piutang dan pinjaman bank. semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *