Table of contents:
[Hide]
[Show]
Definisi Dividen – Apa yang dimaksud dengan dividen? Apa yang dimaksud dengan saham dan dividen? Dari mana dana dividen berasal? Bagaimana dividen dibagikan? Apa yang dimaksud dengan piutang dividen? Kapan dividen dibayarkan? Bagaimana cara menghitung dividen?
Baca Juga : Pengertian Pasar Modal
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian dividen menurut para ahli, jenis dan tata cara pembayaran dividen secara lengkap.
2
Pengertian Dividen Menurut Para Ahli
2.1
Skousen dkk (2001:757)
2.2
Tangkilisan dan Hessel (2003:227)
2.3
Rusdin (2006:73)
2.4
Stice dkk. (2010:787)
3
Jenis Dividen
3.1
Dividen Tunai
3.3
Dividen Properti
3.4
Naskah Dividen
4
Tata Cara Pembayaran Dividen
4.1
Tanggal Pengumuman
4.3
Tanggal cum-dividen
4.4
Tanggal ex-dividen
5
Cara Menghitung Dividen
Definisi Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. Distribusi laba ditahan dan kas tersedia bagi perusahaan, namun distribusi laba kepada pemilik merupakan tujuan utama bisnis.
Skousen dkk (2001:757)
Dividen merupakan pembagian keuntungan secara proporsional kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Tangkilisan dan Hessel (2003:227)
Dividen adalah bagian dari laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham (pemilik modal sendiri, ekuitas).
Rusdin (2006:73)
Dividen merupakan sebagian keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Stice dkk. (2010:787)
Dividen merupakan pembagian kepada para pemegang saham suatu perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
Reeve dkk (2010:275)
Dividen adalah arus kas yang dibayarkan kepada pemegang saham.
Jenis Dividen
Ada 5 (lima) jenis dividen menurut Brigham dan Houtston (2004:95), yaitu:
Dividen Tunai
Pengertian dividen tunai adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Dividen tunai umumnya disukai oleh pemegang saham dan lebih sering digunakan oleh perusahaan dibandingkan dividen lainnya.
Dividen Saham
Pengertian dividen saham adalah jenis dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, bukan dalam bentuk tunai. Pembayaran dividen saham juga harus dianjurkan jika terdapat keuntungan atau surplus. Dengan membayar dividen saham ini maka jumlah saham yang beredar akan bertambah, namun pembayaran dividen saham ini tidak akan mengubah posisi likuiditas perusahaan karena yang dibayarkan perusahaan bukan merupakan bagian dari arus kas perusahaan.
Dividen Properti
Yang dimaksud dengan dividen properti (dividen barang) adalah suatu jenis dividen yang dibayarkan dalam bentuk barang (harta selain uang tunai). Dividen harta yang dibagikan harus berupa barang-barang yang dapat dibagi-bagi atau bagian-bagian yang homogen dan penyerahannya kepada pemegang saham tidak akan mengganggu kelangsungan perusahaan.
Naskah Dividen
Yang dimaksud dengan dividen scrip (debt deviden) adalah suatu jenis dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat janji utang (scrip). Perusahaan akan membayar sejumlah tertentu dan pada waktu tertentu sebagaimana tercantum dalam naskah. Pembayaran dalam bentuk ini akan mengakibatkan perusahaan memiliki hutang jangka pendek kepada pemegang warkat.
Baca Juga : Pengertian Struktur Modal
Likuidasi Dividen
Yang dimaksud dengan dividen likuidasi adalah jenis dividen yang dibagikan berdasarkan pengurangan modal perusahaan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Tata Cara Pembayaran Dividen
Pengumuman emiten dan dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham disebut tanggal pengumuman dividen. Menurut Sinuraya (1999), rincian tanggal-tanggal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran dividen antara lain:
Tanggal Pengumuman
Tanggal pengumuman (declaration date) adalah tanggal dimana emiten mengumumkan secara resmi bentuk dan besarnya jadwal pembayaran dividen yang akan dilakukan. Biasanya pengumuman ini untuk pembagian dividen secara berkala. Isi pengumuman memuat hal-hal yang dianggap penting seperti tanggal pencatatan, tanggal pembayaran, dan jumlah dividen tunai per saham.
Tanggal Perekaman
Tanggal pencatatan adalah tanggal dimana perusahaan mencatat nama-nama pemegang saham. Pemegang saham terdaftar diberikan hak untuk menerima dividen sedangkan pemegang saham tidak terdaftar tidak diberikan hak untuk menerima dividen.
Tanggal cum-dividen
Tanggal cum-dividen adalah tanggal hari perdagangan terakhir bagi saham-saham yang masih berhak menerima dividen, baik dividen tunai maupun dividen saham.
Tanggal ex-dividen
Tanggal ex-dividen adalah tanggal dimana perdagangan saham tidak lagi berhak menerima dividen. Jadi jika seorang investor membeli saham pada tanggal tersebut atau setelahnya, maka investor tersebut tidak dapat mendaftarkan namanya untuk menerima dividen.
Baca Juga: Pengertian Intellectual Capital
Tanggal pembayaran
Tanggal pembayaran adalah tanggal dimana perusahaan membayarkan dividen kepada pemegang saham yang telah mempunyai hak atas dividen. Maka pada tanggal tersebut investor dapat mengambil dividen sesuai dengan bentuk dividen yang diumumkan emiten, baik dividen tunai maupun dividen saham.
Cara Menghitung Dividen
Ada beberapa data yang perlu Anda ketahui untuk menghitung dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham, antara lain:
- Jumlah saham beredar, jika perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan publik.
- Earning Per Share (EPS), laba bersih per saham atau laba bersih perusahaan, yaitu pembagian antara laba bersih yang diperoleh perusahaan dalam periode tertentu dengan jumlah saham yang beredar (outstanding share).
- Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio yang menunjukkan persentase setiap keuntungan yang diperoleh yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai. DPR menunjukkan, besaran dividen yang dibagikan terhadap total laba bersih perusahaan juga menjadi parameter dalam mengukur besaran dividen yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
Contoh penghitungan pembagian saham
PT. BSARMY memiliki 10.000.000 saham. Dengan daftar pemegang saham:
Tia: 4.000.000 lembar saham
Riza: 2.000.000 lembar saham
Septi : 1.000.000 lembar saham
Laba bersih Rp 2.000.000.000,-. Kebijakan pembagian dividen atau DPR adalah sebesar 40% dari laba bersih yang dihasilkan perseroan. Dengan menggunakan data ini, bagaimana dividen akan dibagikan kepada masing-masing pemegang saham?
Dividen = Laba bersih x Rasio Pembayaran Dividen
= Rp 2.000.000.000 x 40
= Rp 800.000.000
Dividen/saham beredar = Rp800.000.000/10.000.000 saham = Rp80 per saham
Tia : 4.000.000 x 80 = Rp 320.000.000
Riza : 2.000.000 x 80 = Rp 160.000.000
Septi : 1.000.000 x 80= Rp 8.000.000
Baca Juga : Pengertian Saham
Demikianlah artikel yang membahas tentang Pengertian Dividen Menurut Para Ahli, Jenis dan Tata Cara Pembayaran Dividen Secara Lengkap. semoga bermanfaat