Rangkuman Materi PPKN Kelas 5 Unit 2 Kurikulum Merdeka

pusatdapodik.com – Rangkuman materi PPKN Kelas 5 SD Unit 2/Bab 2 Kurikulum Mandiri dengan judul “NORMA DALAM HIDUPKU”
Halo sobat Kherysuryawan, senang sekali bisa kembali memberikan informasi seputar dunia pendidikan. Pada kesempatan kali ini admin Kherysuryawan akan memberikan pembahasan mengenai materi pelajaran yang akan dipelajari di kelas 5 SD Kurikulum Mandiri yaitu mata pelajaran PPKN.
Bagi sekolah yang telah menerapkan kurikulum mandiri, dalam melaksanakan pembelajaran tentunya telah menggunakan buku teks kurikulum mandiri. Untuk memudahkan siswa dalam mempelajarinya maka diperlukan rangkuman atau rangkuman materi yang hanya memuat materi inti atau materi penting saja.
Disini admin Kherysuryawan telah menyiapkan rangkuman materi pelajaran PPKN kurikulum mandiri kelas 5 SD khususnya materi pada Unit 2 yaitu “NORMA DALAM HIDUPKU”. Materi ini nantinya akan dipelajari pada semester 1 kurikulum mandiri.
Ada beberapa materi inti yang nantinya akan dipelajari pada materi PPKN kelas 5 Unit 2 “NORMA DALAM HIDUP SAYA”, antara lain sebagai berikut:
- Arti norma dalam hidup saya
- Jadilah anak hebat dengan menerapkan norma
- Menampilkan hasil review norma
Oke bagi anda yang ingin melihat rangkuman/ringkasan materi pada mata pelajaran PPKN Kelas 5 SD Unit 2 “NORMA DALAM HIDUP SAYA” pada kurikulum mandiri, maka silahkan simak pemaparan rangkuman selengkapnya dibawah ini:
1. Makna Norma Dalam Hidup Saya
Hidup tanpa aturan tentu saja akan sangat berbahaya. Pada prinsipnya Tuhan Yang Maha Esa telah mentakdirkan manusia sebagai makhluk multidimensi yang mempunyai berbagai macam kebutuhan dan keinginan dalam hidupnya.
Secara naluri, segala kebutuhan dan keinginan manusia akan tercapai dengan berbagai cara. Jika manusia tidak berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan Tuhan Yang Maha Esa melalui kitab suci-Nya, maka akan terjadi kerusakan dan kekacauan di sekitar kita.
Menaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya merupakan ikhtiar kita bersama dalam mewujudkan kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur sangat menjunjung tinggi norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat. Norma pada hakikatnya adalah aturan hidup yang berupa pedoman tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma adalah kebiasaan atau aturan yang menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Norma dapat ditemukan di berbagai tempat terutama di rumah dan sekolah. Dengan adanya norma maka kehidupan akan menjadi lebih teratur.
Ada empat norma yang berlaku di Indonesia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma tersebut memuat petunjuk, cara hidup, tata krama, dan pedoman berperilaku bagi manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Norma agama merupakan seperangkat aturan yang bersumber dari kitab suci yang memuat perintah, larangan, dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa. Norma moral adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesantunan merupakan norma yang bersumber dari kebiasaan dan cara hidup masyarakat. Norma hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat seluruh warga negara dan bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai sanksi yang tegas.
Contoh norma agama:
- Menunjukkan rasa hormat terhadap perbedaan agama dan kepercayaan.
- Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
Contoh norma kesusilaan:
- Kunjungi teman yang sedang sakit.
- Selalu utamakan sikap jujur.
Contoh norma kesantunan:
- Ucapkan permisi ketika berpapasan dengan orang lain.
- Menyapa guru saat bertemu.
Contoh norma hukum:
- Selalu menaati peraturan di sekolah
- Menyeberang jalan raya melalui zebra cross.
2. Menjadi Anak Hebat dengan Menerapkan Norma
Keempat norma yang berlaku di Indonesia mencakup seluruh petunjuk, cara hidup, tata krama, dan tata krama bagi manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Menerapkan norma dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dengan memperhatikan hak dan kewajiban setiap individu guna mewujudkan masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera.
Secara sederhana hak adalah kewenangan seseorang untuk memperoleh, memiliki, atau berbuat sesuatu berdasarkan peraturan yang berlaku. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang berdasarkan aturan yang berlaku.
Contoh pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan norma:
1. Norma Keagamaan
- Hak. Setiap orang berhak beribadah menurut agamanya.
- Kewajiban. Setiap orang wajib menghormati perbedaan agama dan menghormati teman yang berbeda agama ketika berdoa.
2. Norma Moral
- Benar. Akan dicintai oleh orang lain.
- Kewajiban. Selalu berbicara jujur dan berbuat baik kepada orang lain.
3. Norma Kesopanan
- Benar. Memberikan pendapat pada saat musyawarah.
- Kewajiban. Hormati orang yang lebih tua.
4. Norma Hukum
- Benar. Semua warga negara mempunyai hak atas perlindungan hukum.
- Kewajiban. Setiap orang wajib menaati aturan yang ada.
3. Menampilkan hasil penelitian norma
Penerapan norma dalam penggunaan teknologi penting dilakukan sebagai perilaku bijak dalam media sosial, seperti tidak memposting kata-kata, foto atau video yang berpotensi menimbulkan konflik, tidak menghina orang lain dan mampu menjaga kehormatan dan harga diri.
Dasar hukum elektronika diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 sehingga berbagai pelanggaran penggunaan media sosial dan fasilitas online lainnya akan mendapat sanksi hukum.
Demikianlah rangkuman materi PPKN Kelas 5 SD Unit 2 “NORMA DALAM HIDUPKU” yang dapat admin Kherysuryawan sampaikan pada artikel kali ini, dan bagi anda yang membutuhkan buku ajar kurikulum mandiri PPKN Kelas 5 SD silahkan dapatkan filenya dibawah ini :
- Kurikulum Mandiri Kelas 5 Buku Guru & Siswa PPKN SD (DI SINI)
Demikianlah informasi mengenai Rangkuman Materi PPKN Kelas 5 SD Unit 2 “NORMA DALAM HIDUPKU” yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum mandiri. Semoga apa yang admin sampaikan dan bagikan pada kesempatan kali ini dapat membantu para guru dan siswa dalam memperoleh materi pembelajaran khususnya mata pelajaran PPKN tingkat sekolah dasar kurikulum mandiri.
www.pusatdapodik.com