Pusat dapodik – Pada BAB 1 PPKn Kelas 10 dijelaskan pokok bahasan yang terdiri dari:

  • Sistem Pembagian Kekuasaan Republik Indonesia
  • Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

A. Sistem Pembagian Keuasaan Republik Indonesia

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu maupun paham kelompok.

Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi. Meskipun pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah, namun pada akhirnya kewenangan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Bentuk pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Republik, yang merupakan bentuk pemerintahan untuk membedakannya dengan Monarki (Kerajaan). Bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan di negara bukan secara turun-temurun, melainkan melalui mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui di negara tersebut.

Kelebihan demokrasi pancasila dilihat dari prinsip-prinsip utamanya sebagai berikut:

  • Mengakui persamaan kedudukan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Menjamin terselenggaranya kebebasan yang secara moral bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Mewujudkan rasa keadilan sosial
  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
  • Mengutamakan persatuan dan kekeluargaan bangsa
  • Menjunjung tinggi cita-cita dan cita-cita nasional

Ada empat ciri sistem politik yang membedakannya dengan sistem sosial lainnya, yaitu:

  • Jangkauannya bersifat universal, mencakup semua anggota masyarakat
  • Ada kontrol mutlak atas penggunaan kekerasan fisik
  • Hak untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum
  • Putusan tersebut bersifat otoritatif, artinya memiliki kekuatan legalitas dan kemauan yang besar.

Jenis Kekuasaan Negara:

Baca Juga :  Pengertian Wirausaha : Karakteristik, Tujuan, Peran, Faktor dan Contoh Wirausaha

1. Menurut John Locke sebagaimana dikutip Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hukum, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran hukum.
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri.

2. Sedangkan menurut Montesquieu sebagaimana dikutip Riyanto (2006: 273) menyatakan sebagai berikut:

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan hukum.
  • Kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk membela hukum, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran hukum.

Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia:

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu.

  • Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan hukum dan menyelenggarakan pemerintahan negara.
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat
  • Kekuasaan kehakiman atau dikenal dengan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Wewenang pemeriksaan/inspektif, yaitu wewenang yang berkaitan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Kekuatan moneter, yaitu kekuatan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas nilai rupiah.

2) Distribusi Kekuasaan Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari penerapan asas desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas ini, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, keadilan. , agama, moneter dan fiskal.

Baca Juga :  Pengertian Ekonomi Makro : Tujuan, Ruang Lingkup dan Contoh Ekonomi Makro

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

1) Kementerian Negara Republik Indonesia

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih berpasangan melalui pemilihan umum, dan membentuk kementerian. Para menteri negara ini dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

2) Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah kementerian negara yang dapat dibentuk paling banyak adalah 34 kementerian negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan
  • Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan
  • Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintahan

3) Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Keberadaan LPNK diatur dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pemerintah Non Departemen Agensi.

Bagikan: