Begini Aturan Baru Tata Cara Untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik Bagi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur tentang bagaimana guru memperoleh sertifikat pendidik, dijelaskan dalam Permendikbud, TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JASA .

Sertifikat Pendidik merupakan bukti pengakuan formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perolehan sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilakukan melalui Program PPG Dalam Jabatan.

Siapa yang berhak mendapatkan sertifikat pendidik?

Sesuai dengan pasal 4 ayat 2, yang berhak memiliki sertifikat pendidik adalah:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru mengemudi.
  2. Guru yang pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru.
  3. Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik tidak termasuk sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

Adapun syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik tentunya harus lulus sebagai mahasiswa PPG jabatan, dengan memenuhi panggilan melalui akun SIM PKB untuk guru, dan mengunggah beberapa jenis berkas untuk validasi, dan lulus tes akademik. kemudian ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG.

Adapun kriteria calon mahasiswa PPG adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus Guru Dalam Jabatan dan masih aktif menjalankan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (Sl) atau Diploma Empat (D-IV).
  3. Memiliki Jumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Unik.
  4. Usia paling tinggi adalah 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun yang bersangkutan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
  7. Berperilaku baik.
  8. Terdaftar di sistem data pendidikan dasar Kementerian.

Ketentuan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Penggerak Guru adalah sebagai berikut:

  1. Tidak belajar, tidak mengikuti ujian komprehensif, dan tidak mengikuti praktek lapangan (PPL).
  2. Melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru mengemudi.
  3. Mengikuti uji kompetensi berupa tes pengetahuan.

Ujian Kompetensi yang akan diikuti oleh mahasiswa PPG Jabatan adalah sebagai berikut:

1. Tes kinerja.

Uji kinerja bertujuan untuk mengukur hasil belajar lulusan Murid.

Tes kinerja dilakukan dalam bentuk, praktik pembelajaran, dan penilaian portofolio.

2. Tes pengetahuan.

Tes pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi prestasi belajar lulusan mahasiswa.

Tes pengetahuan dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer online atau offline.

Demikianlah artikel singkat tentang peraturan baru, tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru jabatan di jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang TCARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIKAN BAGI GURU DI KANTOR >>> LIHAT DISINI

www.trendguru.id

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *