Pusat dapodik – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RAKM). Yang disebut platform e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Agama hadir untuk menjawab tantangan dan kebutuhan belanja BOS, apakah benar-benar telah dibelanjakan untuk kegiatan pembiayaan
kegiatan yang mendukung kualitas pembelajaran.
platform e-RKAM ini merupakan terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien.
Hanya dengan satu aplikasi, pengelola madrasah dapat membuat usulan program kerja berdasarkan kebutuhan (need assessment), bukan keinginan semata.
Melalui aplikasi e-RKAM Diharapkan pengelola madrasah dapat lebih mudah bekerja, sehingga tidak membebani tugas pengelola madrasah. Hal ini sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan tenaga kepala madrasah dan guru tidak tersita untuk membuat laporan atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), tetapi dapat digunakan untuk lebih fokus memikirkan pengembangan kualitas pembelajaran siswa.
platform e-RKAM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lain yang transparan dan akuntabel yang dapat dipantau secara bertahap mulai dari tingkat Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat pusat.
Dengan menggunakan aplikasi e-RKAM diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan serta efisiensi pengeluaran. Misalnya, kita tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran perjalanan dinas yang besar hanya untuk mengirim LPJ dari madrasah ke Kantor Kementerian Agama.
Dengan e-RKAM kita juga bisa menghemat banyak anggaran untuk pembelian ATK, misalnya untuk pembuatan SPJ. Hal ini juga merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi.
Oleh karena itu, program ini semakin perlu dipercepat karena adanya pandemi global akibat virus Covid-19. Satuan Pendidikan Madrasah harus adaptif dengan kondisi New Normal dengan tetap memaksimalkan akuntabilitas manajemen dengan menggunakan e-RKAM.
Kunci sukses implementasi transformasi digital tidak hanya terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan kami dalam mengimplementasikannya. manajemen perubahan.
Ini tidak mudah. Ini akan menjadi tantangan besar kita. Bimbingan teknis, sosialisasi, dan pendampingan intensif kepada madrasah merupakan salah satu upaya memitigasi risiko kegagalan transformasi digital e-RKAM di madrasah.
Pengertian e-RKAM
e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik) adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan, penganggaran, administrasi
dan pelaporan yang dapat diakses baik online maupun semi online.
Maksud dan tujuan
Tujuan e-RKAM adalah agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Tujuan e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel,
transparan, efisien dan efektif.
Keuntungan
Manfaat e-RKAM adalah sebagai instrumen pengambilan keputusan untuk
madrasah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat sehingga dapat meningkatkan mutu
manajemen keuangan dan pendidikan di madrasah.
Level Admin e-RKAM
Level admin e-RKAM memiliki beberapa level dengan fungsi yang berbeda yaitu sebagai berikut.
1. Admin e-RKAM tingkat pusat.
2. Admin e-RKAM tingkat provinsi.
3. Admin e-RKAM tingkat kabupaten/kota.
4. Admin e-RKAM tingkat Madrasah (Kepala Madrasah dan Staf Madrasah).
Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Pusat
Fungsi dan tanggung jawab admin pusat adalah sebagai berikut.
1. Memantau proses implementasi e-RKAM di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah.
2. Sebagai helpdesk tingkat pusat untuk memberikan dukungan jika ada masalah
aplikasi e-RKAM.
3. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan dukungan untuk provinsi, kabupaten/kota dan tim
madrasah secara bertahap.
4. Memproses kegiatan, sub kegiatan dan komponen tambahan yang diusulkan.
5. Update aplikasi e-RKAM.
6. Melakukan analisis dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang telah diinput.
7. Reset password admin tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah
tidak lagi bertugas menangani e-RKAM.
Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Provinsi
Fungsi dan tanggung jawab admin provinsi adalah sebagai berikut.
1. Memantau proses pelaksanaan e-RKAM di tingkat madrasah dan kabupaten/kota.
2. Memberikan fasilitasi dan dukungan kepada tim kabupaten/kota dan sekolah secara berkelanjutan
berjenjang.
3. Melakukan analisis dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang telah diinput.
4. Khusus DKI:
sebuah. Mendistribusikan nomor register untuk admin kabupaten/kota dan madrasah.
b. Menentukan jadwal input e-RKAM.
Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten/Kota
Fungsi dan tanggung jawab pengurus kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
1. Memantau proses implementasi e-RKAM tingkat madrasah.
2. Melakukan fasilitasi/pelatihan dan pendampingan bagi tim sekolah.
3. Melakukan analisis dan memberikan masukan terhadap e-RKAM yang telah diinput.
4. Non DKI:
sebuah. Pembagian nomor pendaftaran untuk admin madrasah.
b. Menentukan jadwal input e-RKAM.
Fungsi dan Tanggung Jawab Admin Kepala Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab kepala madrasah adalah sebagai berikut.
1. Menerima dan menyimpan nomor pendaftaran e-RKAM.
2. Menyerahkan nomor pendaftaran kepada kepala madrasah yang baru jika kepala madrasah yang lama dipindahkan ke tempat lain.
3. Mendaftarkan madrasah menggunakan aplikasi e-RKAM.
4. Daftarkan/Ubah/Reset Kata Sandi Staf yang akan diberikan otoritas untuk akses elektronik
REK. Jumlah maksimum staf yang dapat diberikan akses adalah 8 orang.
5. Menghitung jumlah pendapatan berdasarkan sumber pendapatan.
6. Menentukan kegiatan dan sub kegiatan.
7. Menyetujui rincian biaya dan AKB (Anggaran Kas dan Biaya) yang telah disusun
diatur oleh staf.
8. Menyetujui catatan yang dibuat oleh staf.
Fungsi Administrasi dan Tanggung Jawab Staf Madrasah
Fungsi dan tanggung jawab staf admin madrasah adalah sebagai berikut.
1. Menghitung rincian biaya (komponen) dan menentukan jadwal sub pelaksanaan (AKB).
kegiatan yang telah diatur oleh kepala madrasah.
2. Buat catatan.
3. Pembuatan BKU (Buku Kas Umum) dan Buku Penunjang.
Akses ke aplikasi e-RKAM
1. Akses daring
Akses aplikasi e-RKAM dapat dilakukan secara online melalui website dengan menggunakan PC/laptop atau tablet dan Android:
sebuah. Untuk latihan:
b. Untuk implementasi:
2. Akses semi online
Aplikasi semi online akan dikembangkan untuk madrasah yang tidak memiliki akses internet di wilayahnya. Tahapan akses semi online adalah sebagai berikut.
sebuah. Madrasah mengunduh aplikasi e-RKAM dari website Kementerian Agama.
b. Madrasah mengisi e-RKAM secara offline.
c. Madrasah mengunggah kembali aplikasi e-RKAM yang telah diisi ke website Kementerian Agama yang ditunjuk.
Aplikasi e-RKAM semi online ini akan dikembangkan pada tahap 2 pengembangan aplikasi e-RKAM.
EDM dan kaitannya dengan e-RKAM
Evaluasi Diri Madrasah (EDM) adalah proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat madrasah berdasarkan indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Melalui EDM, madrasah dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu diperbaiki, serta dapat diketahui kelebihan dan kekurangan yang ada di madrasah.
Hasil EDM akan digunakan sebagai bahan untuk menentukan jenis program/kegiatan prioritas dalam menyusun rencana peningkatan dan pengembangan madrasah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran (RKAM) madrasah.
Berdasarkan identifikasi kekuatan dan kelemahan tersebut, madrasah menetapkan program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan.
Klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan kekuatan dan kelemahan adalah sebagai berikut.
1. Terhadap indikator kinerja yang telah dicapai
sebuah. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mempertahankan capaian yang telah dicapai.
b. Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk meningkatkan capaian yang telah dicapai.
2. Terhadap indikator kinerja yang belum tercapai
Program, kegiatan dan sub kegiatan untuk menghilangkan/meminimalkan penyebab yang mengakibatkan tidak tercapainya indikator kinerja, sehingga indikator kinerja dapat tercapai.
Program, kegiatan dan sub kegiatan yang teridentifikasi kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah, yaitu:
sebuah. Dokumen Rencana Penganggaran Jangka Menengah Madrasah (RKJM = Rencana Kerja Jangka Menengah), bagi madrasah yang belum memiliki RKJM.
b. Untuk memperbarui RKJM yang ada.
c. Hal itu tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan atau RKAM (Rencana
Kerja dan Anggaran Madrasah).
Dalam aplikasi e-RKAM, EDM dilakukan EDM merupakan salah satu menu yang tersedia dan harus disiapkan oleh pihak madrasah agar EDM dan RKAM dapat dilakukan secara online dan terintegrasi. Penjelasan lebih lengkap tentang EDM dijelaskan lebih lanjut pada Pedoman Evaluasi Diri Madrasah.
Baca: Panduan Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Mandiri di Madrasah
Pedoman Penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RAKM) Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.
unduh
Dengan demikian Pedoman Penggunaan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik (e-RAKM). Semoga bermanfaat.